Ternate, Haliyora.com
Maluku Utara (Malut) memang layak mendapat predikat sebagai daerah yang paling tinggi kerawanan dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia.
Terbaru, berdasarkan data yang diperoleh dari Bawaslu Kabupaten Halmehara Selatan (Halsel) per 18 Maret, sudah ada 17 dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN dan sudah diproses Bawaslu setempat.
“Sudah 17 pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah itu, 11 diantaranya sudah dirampungkan dan direkom ke Bawaslu provinsi (Malut), enam dokumen lainnya masih di lengkapi,” ujar anggota Bawaslu Halsel, Asman Jamel SH dalam rilis yang diterima Haliyora.com, Jumat (20/03/2020) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 17 tersebut, menurut Asman, umumnya adalah Kepala OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Halsel. Sementara beberapa diantaranya oknum Kepala Sekolah Smp dan SD.
“Ada juga oknum Camat, Kepala Puskesmas dan pegawai PTT Puskesmas, yang prosesnya ditangani lansung Panwascam,” tutur Asman yang juga koordinator divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu.
Sebagian besar, lanjut Asman, terlibat dalam kunjungan kerja Bupati Bahrain Kasuba Diantara yang diduga melakukan kampanye terselubung.
“Bahkan ada yang sudah dua kali melanggar yang sama pada saat kunker ke Desa Soasangaji Kecamatan Obi Barat dan Kecamatan Busua Kecamatan Kayoa Barat,” tuturnya.
Sesuai hasil rekomendasi, oknum ASN tersebut dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran asas penyelenggara kebijakan manajemen ASN UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 2 huruf (f) dan pasal 6 huruf (h) serta pasal 11 huruf (c).
“Juga menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,” tambahnya.
Bawaslu Halsel sendiri berharap rekomendasi tersebut secepatnya ditindaklanjuti ke KASN. “Biar ada sanksi tegas sebagai bentuk keseriusan,” pungkasnya. (red)