TERNATE, HALIYORA.COM,-
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Perendagri) nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan penanganan virus corona (Coid-19). Pemerintah Provinsi Maluku Utara memutuskan untuk meliburkan semua sekolah di Maluku Utara, meskipun saat ini tengah berlangsung Ujian Sekolah.
Selain itu, masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu di sampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsudin A. Kadir usai rapat, Selasa (17/3/2020) di kediaman Gubernur Malut, kelurahan Takoma, Ternate.
“Untuk mengantisipasi dan percepatan penanganan ancaman virus corona (Coid-19) sebagaimana yang diintruksikan presiden RI dan Peraturan Mendagri maka Pemerintah Provinsi Maluku Utara memutuskan untuk meliburkan semua sekolah di Maluku Utara”, jelas Sekda.
Lebih lanjut Sekda mengatakan, Keputusan Pemprov, juga meliputi larangan bepergian ke luar daerah bagi seluruh warga masyarakat Maluku Utara. Dan jika ada yang keluar daerah, maka setelah kembali, yang bersangkutan akan dikarantina selam empat belas (14) hari. Selain itu, kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang juga dilarang.
Katanya, di beberapa kabupaten telah memberlakukan larangan tersebut, terutama meliburkan sekolah tingkat SD dan SMP sesuai kewenangan mereka. Sementara untuk tingkat SMA sederajat nanti Pemrov akan menyampaikan kepada pemrintah kabupaten/kota untuk segera diliburkan.
“Kalau SMA kan di bawah kewenangan Provinsi, maka nanti pemerintah provinsi yang menyampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk diliburkan”, jelas Samsudin.
Sementara terkait Peraturan Mentri dalam Negri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 menyangkut penyediaan alat-alat pelindung diri, maka sesuai kesepakatan, pemrov akan menyediakannya melalui intasi terkait.
“Menyangkut kekurangan alat-alat pelindung diri seperti yang disebutkan dalam Permendagri itu nanti kita sampaikan kepada para kepala dinas agar diupayakan untuk kita biayai”, tutup Samsudin. (Jae)