SOFIFI, Haliyora.com
Rencana Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Tahun 2021 yang rencana dilaksanakan di Provinsi Maluku Utara terancam batal. Menyusul terungkapnya surat keputusan (SK) Menteri Agama RI tentang penetapan lokasi STQ Tahun 2021 sampai saat ini belum ada.
Akibat terungkapnya hal tersebut, membuat status Maluku Utara sebagai Tuan Rumah STQ Tahun 2021 semakin diragukan banyak pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Dr. Drs. H. Juraidi, M.A, usai Rapat terbatas (Retas) Dengan Wakil Gubernur Malut dan Pimpinan OPD, mengakui bahwa Maluku Utara belum dipastikan sebagai tuan rumah STQ Tahun 2021 karena belum memiliki dasar hukum dalam bentuk surat keputusan dari pemerintah pusat.
”Belum ada, inikan baru permohonan gubernur ke Menteri Agama,” ungkap Juraidi yang juga Sekum Lembaga Pelatihan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Nasional pada saat bertandang di kantor gubernur Malut, Sofifi, Senin (09/03/2021).
Selain itu, Juraidi juga menjelaskan terkait informasi pelaksanaan STQ Maluku Utara sesuai dengan pertemuan antara Gubernur Maluku Utara dan Menteri Agama beberapa waktu lalu.
”Rencana STQ di Maluku Utara ini sesuai permintaan Bapak Gubernur ke Pak Menteri beberapa waktu lalu,” cetusnya.
Untuk itu, kedatangannya ke Maluku Utara dalam rangka meninjau Sofifi yang rencananya diusulkan oleh Pemprov Maluku Utara menjadi lokasi perhelatan kegiatan yang berskala nasional tersebut.
Menurutnya, bahkan tidak menutup kemungkinan daerah lain juga dapat menjadi tuan rumah. Namun, dirinya enggan membeberkan daerah mana yang bakal siap menjadi tuan rumah STQ Tahun 2021.
”Ini baru pertama ke Maluku Utara, mungkin ada (Daerah lain, red) yang lain nggak yaTerkait sarana prasarana itulah sampai kita datang kesini, kalau presentasi dari Pemprov Malut kan terkait gambaran umum apa yang harus ada untuk sebuah perhelatan STQ itu,” terangnya. (Jae)