Menggauli Istri dari Belakang, Sesuai Syariatkah?

- Editor

Kamis, 5 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haliyora.Com_Tak bisa dipungkiri, dalam menata hubungan yang harmonis dalam setiap rumah tangga, salah satunya melalui intensitas bercinta atau hubungan badan suami istri.

Berbagai cara dilakukan suami istri dalam bercinta, agar masing-masing pihak tidak merasa bosan. Pilihan melakukan variasi gerakan bercinta diantara suami istri semata-mata agar memberikan kenyamanan.

Islam sebagai sebuah agama mengatur seluruh prilaku hidup dan aktifitas ummatnya, mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali, termasuk didalamnya hubungan bercinta, semuanya diatur dengan adabnya (syariat) masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengaturan islam tentang hubungan bercinta agar anak-anak yang dilahirkan kelak menjadi anak yang sholeh. Olehnya itu, referensi tekhnik bercinta bagi seorang muslim hendaknya sesuai dengan tuntunan islam.

Lalu apakah menggauli istri dari belakang atau yang biasa dikenal dengan istilah doggy style dibenarkan oleh syariat ?

Doggy style adalah tekhnik bercinta dengan posisi suami melakukan penetrasi ke kelamin istri dari arah belakang.

BACA JUGA  Waspada ! Aksi Penipuan Catut Nama Jaksa Marak Terjadi di Morotai

Tekhnik atau gaya ini mirip dengan gaya anjing bersenggama. Gaya ini hampir pasti dilakukan oleh setiap pasangan suami-istri karena memberikan kenyamanan bagi keduanya.

Akan tetapi ada anggapan dimasyarakat, jika bercinta dengan gaya ini menyebabkan anak yang terlahir dengan mata juling.

Dalam suatu riwayat, sebagaimana dijelaskan oleh Abu malik Kamal ibnu as-sayyid Salim, Jabir berkata,
“Sesungguhnya orang-orang yahudi berkata kepada kaum muslimin, ‘Barangsiapa menyetubuhuhi istrinya dari arah belakang, maka anaknya akan terlahir juling. Atas dasar ini maka turunlah ayat, “Istri-istrmu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai…(QS. Al- Baqarah : 233).

Menurut para mufassir, dengan ayat 233 pada surat Al baqarah ini, memberikan keleluasaan kepada pasangan suami istri menggunakan berbagai gaya bercinta sesuai dengan keinginan masing-masing, kapanpun dan dimanapun, asalkan penetrasi dilakukan ke vagina.

Tentang cara dan posisi bercinta ini, Rasulullah Saw. Juga bersabda “Diperbolehkan menyetubuhi istri, baik dari depan maupun dari arah belakang, selama itu dilakukan pada kemaluannya.” (HR. Thahawi).

BACA JUGA  Vonis Ajudan Eks Gubernur Malut Sesuai Tuntutan, KPK Apresiasi Hakim PN Tipikor Ternate

Dijelaskan pula, seorang wanita anshor bertanya kepada Nabi Saw. Tentang laki0laki yang menyetubuhi istrinya dari arah belakang lalu beliau membacakan ayat… “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja yang kamu kehendaki.” (QS. Al Baqarah : 223).

Jadi sangat jelas dalam pandangan islam, hubungan atau tekhnik bercinta bagi suami-istri diberikan keleluasaan kepada masing-masing untuk menggunakan dengan cara atau tekhnik yang dipilih. Dengan ketentuan ataupun syarat, penetrasi penis hanya dilakukan pada kelamin wanita tidak pada yang lain.

Jadi sangat jelas, anggapan sebagian kalangan bahwa tekhnik bercinta dengan gaya tertentu akan menyebabkan kelainan fisik pada keturunan hanyalah anggapan yang tidak memiliki dasar dalam islam. Selamat bermanfaat. Wallahu a’lam. (Red).

Berita Terkait

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?
Dugaan Korupsi Hibah Gedung Dhuafa Center, Kejari Ternate Tunggu Hasil Audit BPKP 
Pilkada Selesai, Polres Pulau Taliabu Belum Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ada Apa?
Kuasa Hukum Minta Warga tak Diskreditkan Korban Asusila
Cegah Korupsi Sejak Dini, Wilayah Pemkot Ternate jadi Fokus Sasaran Kejari
Kasus Suap AGK, Eks Dikbud Maluku Utara Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara 
Berita ini 7,998 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 21:15 WIT

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya

Senin, 9 Desember 2024 - 21:12 WIT

Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate

Senin, 9 Desember 2024 - 19:43 WIT

Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?

Senin, 9 Desember 2024 - 19:13 WIT

Dugaan Korupsi Hibah Gedung Dhuafa Center, Kejari Ternate Tunggu Hasil Audit BPKP 

Senin, 9 Desember 2024 - 17:01 WIT

Pilkada Selesai, Polres Pulau Taliabu Belum Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ada Apa?

Berita Terbaru

Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Sofyan Kamarullah

Headline

Pemprov Malut Butuh Rp 20 Miliar Perbaiki Jembatan Kali Oba II

Selasa, 10 Des 2024 - 12:41 WIT

Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Ikbal Ruray

Headline

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Des 2024 - 21:19 WIT

error: Konten diproteksi !!