Menggauli Istri dari Belakang, Sesuai Syariatkah?

- Editor

Kamis, 5 Maret 2020 - 10:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haliyora.Com_Tak bisa dipungkiri, dalam menata hubungan yang harmonis dalam setiap rumah tangga, salah satunya melalui intensitas bercinta atau hubungan badan suami istri.

Berbagai cara dilakukan suami istri dalam bercinta, agar masing-masing pihak tidak merasa bosan. Pilihan melakukan variasi gerakan bercinta diantara suami istri semata-mata agar memberikan kenyamanan.

Islam sebagai sebuah agama mengatur seluruh prilaku hidup dan aktifitas ummatnya, mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali, termasuk didalamnya hubungan bercinta, semuanya diatur dengan adabnya (syariat) masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengaturan islam tentang hubungan bercinta agar anak-anak yang dilahirkan kelak menjadi anak yang sholeh. Olehnya itu, referensi tekhnik bercinta bagi seorang muslim hendaknya sesuai dengan tuntunan islam.

Lalu apakah menggauli istri dari belakang atau yang biasa dikenal dengan istilah doggy style dibenarkan oleh syariat ?

Doggy style adalah tekhnik bercinta dengan posisi suami melakukan penetrasi ke kelamin istri dari arah belakang.

BACA JUGA  Gugatan Pra-Peradilan TSK SSO di Tolak PN Sanana

Tekhnik atau gaya ini mirip dengan gaya anjing bersenggama. Gaya ini hampir pasti dilakukan oleh setiap pasangan suami-istri karena memberikan kenyamanan bagi keduanya.

Akan tetapi ada anggapan dimasyarakat, jika bercinta dengan gaya ini menyebabkan anak yang terlahir dengan mata juling.

Dalam suatu riwayat, sebagaimana dijelaskan oleh Abu malik Kamal ibnu as-sayyid Salim, Jabir berkata,
“Sesungguhnya orang-orang yahudi berkata kepada kaum muslimin, ‘Barangsiapa menyetubuhuhi istrinya dari arah belakang, maka anaknya akan terlahir juling. Atas dasar ini maka turunlah ayat, “Istri-istrmu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai…(QS. Al- Baqarah : 233).

Menurut para mufassir, dengan ayat 233 pada surat Al baqarah ini, memberikan keleluasaan kepada pasangan suami istri menggunakan berbagai gaya bercinta sesuai dengan keinginan masing-masing, kapanpun dan dimanapun, asalkan penetrasi dilakukan ke vagina.

Tentang cara dan posisi bercinta ini, Rasulullah Saw. Juga bersabda “Diperbolehkan menyetubuhi istri, baik dari depan maupun dari arah belakang, selama itu dilakukan pada kemaluannya.” (HR. Thahawi).

BACA JUGA  OTK Kembali Serang Warga, Satu Warga Gotowasi Tewas

Dijelaskan pula, seorang wanita anshor bertanya kepada Nabi Saw. Tentang laki0laki yang menyetubuhi istrinya dari arah belakang lalu beliau membacakan ayat… “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja yang kamu kehendaki.” (QS. Al Baqarah : 223).

Jadi sangat jelas dalam pandangan islam, hubungan atau tekhnik bercinta bagi suami-istri diberikan keleluasaan kepada masing-masing untuk menggunakan dengan cara atau tekhnik yang dipilih. Dengan ketentuan ataupun syarat, penetrasi penis hanya dilakukan pada kelamin wanita tidak pada yang lain.

Jadi sangat jelas, anggapan sebagian kalangan bahwa tekhnik bercinta dengan gaya tertentu akan menyebabkan kelainan fisik pada keturunan hanyalah anggapan yang tidak memiliki dasar dalam islam. Selamat bermanfaat. Wallahu a’lam. (Red).

Berita Terkait

Polresta Tikep Tetapkan 2 TSK Kasus Pencurian Sapi, 2 Lainnya DPO
Ratusan Liter Miras Cap Tikus yang Dipasok ke IWIP Digagalkan Polisi
Operasi Pencarian Nelayan Asal Sula yang Hilang Pekan Lalu Resmi Ditutup
Kejari Morotai Terima Berkas Perkara Kasus Penimbunan BBM Subsidi
Apes, Hendak Jual Motor Curian Pelaku Malah Diringkus Polisi
Warga Morotai Digegerkan Dengan Penemuan Mayat di Pantai Wawama
Polres Sula Tindak Anggota Dalam Operasi Gaktiblin
Ini Alasan Kejari Morotai Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Masjid Joubela
Berita ini 4,012 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Oktober 2023 - 20:45 WIT

Pemkot Ternate Tetapkan Status Darurat Bencana Pasca Kebakaran di Bastiong Karance

Senin, 2 Oktober 2023 - 15:07 WIT

5 Pejabat Eselon III Pemprov Malut Dilantik, Ridwan Rangkap Plt BPBJ

Senin, 2 Oktober 2023 - 12:18 WIT

Produk Khas UMKM Ternate Disajikan untuk Delegasi Rasaikota

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:38 WIT

312 Petugas Satpol PP Ternate Diterjunkan Kawal Sarasehan Istri Walikota se-Indonesia

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:33 WIT

Pesan Menohok Walikota Tikep di Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 28 September 2023 - 17:25 WIT

Warga Batang Dua Kota Ternate ‘Masih’ Kesulitan Akses Internet

Rabu, 27 September 2023 - 22:26 WIT

DPRD Desak Pemkab Halsel Beri Sanksi Tegas 2 Oknum Kades Pelanggar Etik 

Rabu, 27 September 2023 - 22:22 WIT

Sekda Tanggapi Positif Pencopotan Kadri La Ice dari Kepala BPBJ Malut

Berita Terbaru

iLustrasi

Ragam

Angka Perceraian di Tikep Meningkat

Senin, 2 Okt 2023 - 20:40 WIT

error: Konten diproteksi !!