Bakal Calon Perseorangan di Ternate Berpotensi Dipidana

- Editor

Kamis, 5 Maret 2020 - 22:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate dari jalur perseorangan atau yang biasa disebut independen, sepertinya akan ada yang berpotensi dipidana. Hal ini bisa terjadi jika calon tersebut melakukan pemalsuan dokumen.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa delapan Pantia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kota Ternate dilaporkan diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate. Mereka diduga memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon perseorang yang turut berkompetisi pada Pemilihan Walikota Ternate tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nah, jika dalam pembuktiannya tidak terbukti memberikan dukungan pada calon tersebut, kemudian besar Bawaslu akan menempuh jalur pelanggaran pidana untuk memproses calon  tersebut.

“Ada dokumen yang dimasukan oleh bakal calon perseorangan itu, ada juga termasuk beberapa penyelenggara kami yang delapan tadi diperiksa namanya, juga ada identitas di dalamnya. Kami jadikan ini sebagai temuan,” kata Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifly Sahlan sebagaimana dilansir laman resmi lembaga tersebut, Kamis (05/03/2020).

BACA JUGA  Hasil Sementara PSU Halut, Frans-Muhlis Pemenang

#SahabatBawaslu, 05/02/2020, Bawaslu Kota Ternate mengundang dan mengklarifikasi delapan orang Panwaslu Kecamatan…

Dikirim oleh Bawaslu Kota Ternate pada Kamis, 05 Maret 2020


Yang pasti, ucap Kifly, apabila dalam pemeriksaan delapan anggota Panwascam tersebut tidak terbukti bersalah, maka akan berdampak pada bakal calon perseorangan. Sebab di dalam pasal 185 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, menjelaskan bahwa barang siapa yang dengan sengaja merekayasa daftar dukungan, maka akan dikenakan sanksi pidana.

“Logikanya kalau Panwascam terbukti memberikan dukungan, maka dia dikenakan sanksi etik. Tapi kalau tidak terbukti maka dokumen administrasi dimasukan salah satu bakal paslon itu pasti akan kami rujuk kepada KPU untuk di TMS-kan. Bisa jadi dugaan kami pemalsuan dokumen. Kita belum tahu kesana, nanti pemeriksaan lebih lanjutan. Tapi kalau terbukti maka sudah pasti itu pemalsuan dokumen,” tegasnya.

Sayangnya berita di laman Bawaslu Ternate tersebut, tidak menyebutkan bakal calon perseorangan yang mana yang telah memasukkan nama-nama delapan anggota Panwascam. “Apakah itu mengarah atau tidak. Sekarang kita belum bisa membuka informasi terlalu banyak kepada publik karena tahapannya masih jalan,” ujarnya beralasan.

BACA JUGA  Gelar Roadshow Penguatan Partai Gerindra, Sahril Thahir Temui Bupati Elang

Apa yang sudah dilakukan kedelapan Panwascam di Ternate ini sehingga diperiksa Bawaslu Kota Ternate????
Baca beritanya disini…!!!
#Haliyora

Dikirim oleh Haliyora.com pada Kamis, 05 Maret 2020


Kedelapan Panwascam tersebut yakni Ruslan Thalib, Darwis Ilyas dan Isran H Siraju (Moti), Putri Nurdiana Jailani dan Isra H Siraju (Ternate Utara), Farman Noh (Pulau Ternate), Mustakim Jamal (Ternate Tengah), dan Jumhar Malik (Pulau Hiri). Mereka telah menjalani pemeriksaan klarifikasi di ruang sidang Bawaslu Ternate, Kamis (05/03/2020) pagi.

Kifli juga mengaku, bakal calon walikota jalur perseorangan akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai klarifikasinya. “Sesuai jadwal, Jumat (6/3/2020) akan dilakukan klarifikasi saksi yakni bakal calon walikota independen,” katanya. (red)

Berita Terkait

Hadapi Pemilu 2024, PDIP Halsel Siapkan 1.890 Saksi 
PDIP Halsel Siapkan Wakabid Kehormatan di Pilbup 2024
PAW Riri Aisyah Kandas di DPRD Tikep, Ketua Hanura Malut : Kita Lagi Dalami
PKB Halsel Bicara Kemungkinan Duet PKB-Nasdem di Pilbup 2024
Klaim Mesra dengan 5 Parpol, Golkar Halsel Dorong Umar Soleman Maju Pilbup 2024
Demokrat Jagokan Kadis Nakertrans Malut jadi Pj Walikota Tikep
Kasus Pengrusakan Baliho Ganjar Pranowo di Haltim Berakhir Damai
Target Menangi Pileg dan Pilpres, PDIP Turun Konsolidasi Besar-besaran di Haltim
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 11:19 WIT

Momen HPN 2023, PLN UP3 Sofifi Sapa Pelanggan Tegangan Tinggi di Haltim

Kamis, 21 September 2023 - 20:45 WIT

PT PLN Raih Penghargaan dari Detikcom Award 2023 Kategori Perusahaan Terdepan Dalam Wujudkan Transisi Energi

Kamis, 21 September 2023 - 20:09 WIT

Pengaruhi Omzet, Pemkot Ternate Diminta Tertibkan Pedagang Mingguan di Pandara Kananga

Rabu, 20 September 2023 - 20:41 WIT

Tak Hadiri Rapat Terkait Pelantikan 5 Cakades, KNPI Tebar Ancaman ke Pj Bupati Morotai

Rabu, 20 September 2023 - 13:02 WIT

Tingkatkan Pelayanan dan Wujudkan Zero Accident, PLN UPK Maluku Gelar Setifikasi Ahli Hukum K3 Umum

Selasa, 19 September 2023 - 22:42 WIT

Pembongkaran BBMT di Morotai Diduga tak Sesuai SOP

Selasa, 19 September 2023 - 16:40 WIT

Percepat Penurunan Stunting di Halsel, DP3AKB dan Dinkes Jalin Kerjasama dengan Muslimat NU

Selasa, 19 September 2023 - 11:20 WIT

PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28 Dihadapan Presiden Saat Puncak Festival LIKE 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi tilang

Kasus

262 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra 2023 di Halsel

Jumat, 22 Sep 2023 - 21:13 WIT

Kabid Pendapatan Bapenda Halbar, Hi. Mukaram Patty

Pemerintahan

Ini Capaian PBB di Halbar dari Januari Hingga Agustus 2023

Jumat, 22 Sep 2023 - 21:02 WIT

Pemkot Ternate menutup sementara Taman Nukila di Kelurahan Gamalama

Pemerintahan

Taman Nukila Ternate Ditutup Sementara

Jumat, 22 Sep 2023 - 20:59 WIT

Ruang Kepala Desa Nakamura di Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai mengalami kebakaran

Headline

Ruang Kerja Kades Nakamura di Morotai Terbakar

Jumat, 22 Sep 2023 - 19:58 WIT

error: Konten diproteksi !!