Ternate, Haliyora.com
Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate dari jalur perseorangan atau yang biasa disebut independen, sepertinya akan ada yang berpotensi dipidana. Hal ini bisa terjadi jika calon tersebut melakukan pemalsuan dokumen.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa delapan Pantia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kota Ternate dilaporkan diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate. Mereka diduga memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon perseorang yang turut berkompetisi pada Pemilihan Walikota Ternate tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nah, jika dalam pembuktiannya tidak terbukti memberikan dukungan pada calon tersebut, kemudian besar Bawaslu akan menempuh jalur pelanggaran pidana untuk memproses calon tersebut.
“Ada dokumen yang dimasukan oleh bakal calon perseorangan itu, ada juga termasuk beberapa penyelenggara kami yang delapan tadi diperiksa namanya, juga ada identitas di dalamnya. Kami jadikan ini sebagai temuan,” kata Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifly Sahlan sebagaimana dilansir laman resmi lembaga tersebut, Kamis (05/03/2020).
#SahabatBawaslu, 05/02/2020, Bawaslu Kota Ternate mengundang dan mengklarifikasi delapan orang Panwaslu Kecamatan…
Dikirim oleh Bawaslu Kota Ternate pada Kamis, 05 Maret 2020
Yang pasti, ucap Kifly, apabila dalam pemeriksaan delapan anggota Panwascam tersebut tidak terbukti bersalah, maka akan berdampak pada bakal calon perseorangan. Sebab di dalam pasal 185 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, menjelaskan bahwa barang siapa yang dengan sengaja merekayasa daftar dukungan, maka akan dikenakan sanksi pidana.
“Logikanya kalau Panwascam terbukti memberikan dukungan, maka dia dikenakan sanksi etik. Tapi kalau tidak terbukti maka dokumen administrasi dimasukan salah satu bakal paslon itu pasti akan kami rujuk kepada KPU untuk di TMS-kan. Bisa jadi dugaan kami pemalsuan dokumen. Kita belum tahu kesana, nanti pemeriksaan lebih lanjutan. Tapi kalau terbukti maka sudah pasti itu pemalsuan dokumen,” tegasnya.
Sayangnya berita di laman Bawaslu Ternate tersebut, tidak menyebutkan bakal calon perseorangan yang mana yang telah memasukkan nama-nama delapan anggota Panwascam. “Apakah itu mengarah atau tidak. Sekarang kita belum bisa membuka informasi terlalu banyak kepada publik karena tahapannya masih jalan,” ujarnya beralasan.
Apa yang sudah dilakukan kedelapan Panwascam di Ternate ini sehingga diperiksa Bawaslu Kota Ternate????
Baca beritanya disini…!!!
#HaliyoraDikirim oleh Haliyora.com pada Kamis, 05 Maret 2020
Kedelapan Panwascam tersebut yakni Ruslan Thalib, Darwis Ilyas dan Isran H Siraju (Moti), Putri Nurdiana Jailani dan Isra H Siraju (Ternate Utara), Farman Noh (Pulau Ternate), Mustakim Jamal (Ternate Tengah), dan Jumhar Malik (Pulau Hiri). Mereka telah menjalani pemeriksaan klarifikasi di ruang sidang Bawaslu Ternate, Kamis (05/03/2020) pagi.
Kifli juga mengaku, bakal calon walikota jalur perseorangan akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai klarifikasinya. “Sesuai jadwal, Jumat (6/3/2020) akan dilakukan klarifikasi saksi yakni bakal calon walikota independen,” katanya. (red)