Ternate, Haliyora.com
Sebanyak delapan Pantia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kota Ternate dilaporkan diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate. Mereka diduga memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon perseorang yang turut berkompetisi pada Pemilihan Walikota Ternate tahun 2020.
Kedelapan Panwascam tersebut yakni Ruslan Thalib, Darwis Ilyas dan Isran H Siraju (Moti), Putri Nurdiana Jailani dan Isra H Siraju (Ternate Utara), Farman Noh (Pulau Ternate), Mustakim Jamal (Ternate Tengah), dan Jumhar Malik (Pulau Hiri), menjalani pemeriksaan klarifikasi di ruang sidang Bawaslu Ternate, Kamis (05/03/2020) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klarifikasi itu terkait dengan temuan Bawaslu. Dimana, terdapat nama komisioner Panwascam pada surat dukungan salah satu calon Walikota-Wakil Walikota Ternate dari jalur independen (perseorangan),” kata anggota Bawaslu Ternate, Sulfi Majid SH sebagaimana dilansir laman resmi lembaga tersebut.
Dikatakan Sulfi, dari hasil pengawasan terhadap dukungan calon perseorangan, ditemukan ada nama ketua dan anggota Panwascam yang ikut memberikan dukungan sebagiaman tertera dalam surat dukungan.
Untuk hasil klarifikasi belum dapat dipulikasikan. Juga belum dapat disimpulkan apakah betul Panwascam memberikan dukungan. “Karena masih proses,” ucap pria yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Ternate itu beralasan.
#SahabatBawaslu, 05/02/2020, Bawaslu Kota Ternate mengundang dan mengklarifikasi delapan orang Panwaslu Kecamatan…
Dikirim oleh Bawaslu Kota Ternate pada Kamis, 05 Maret 2020
Sementara dalam laman tersebut juga disampaikan, ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menjelaskan, hasil dari proses ini akan dilanjutkan dengan keputusan yang dilakukan melalui pleno dan dipublikasikan apabila sudah final.
“Jadi dalam tata cara penanganan kasus, kita belum dapat mempublis karena proses klarifikasi masih berjalan dan pihak-pihak lain juga maih akan diperiksa,” kata Kifli.
Kifli mengaku, pihak lain yang akan diperiksa atau dilakukan klarifikasi adalah bakal calon walikota jalur perseorangan sebagai saksi. “Sesuai jadwal, Jumat (6/3/2020) akan dilakukan klarifikasi saksi yakni bakal calon walikota independen,” katanya.
Delapan anggota Panwascam itu, lanjut Kifli, diperiksa atas dugaan pelanggaran etik sebagaimana hasil pengawasan pada saat proses verifikasi dokumen administrasi bakal calon perseorangan.
“Ada dokumen yang dimasukan oleh bakal calon perseorangan itu ada juga termasuk beberapa penyelenggara kami yang delapan tadi diperiksa namanya, juga ada identitas di dalamnya. Kami jadikan ini sebagai temuan,” jelasnya.
Dikatakan, apabila terbukti dalam pemeriksaan tersebut, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang pemberian sanksi etik penyelenggara pemilu dan pengawas di tingkat adhoc.
“Kami akan melihat hasil dari delapan orang yang diperiksa. Selanjutnya apakah terbukti atau tidak. Soal mengarah nanti kita lihat hasil pemeriksaan, kalaupun hasilnya mengarah pada pelanggaran, pasti kita tindak lanjuti. Sementara kita fokus dulu pada dugaan pelanggaran kode etik,” ungkapnya. (red)