Ternate, Haliyora.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Halsel Tahun 2020, Selasa (03/03/2020) sore.
Dalam sidang kedua atas adu bakal pasangan calon perseorangan Jaya Lamusu-Ali Jaidun (Jaya-Aja) pada Termohon KPU Kabupaten Halsel itu beragenda mendengarkan jawaban termohon atas gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kuasa kukumnya, termohon (KPU Halsel), Hendra Kasim, menyampaikan poin-poin penting dalam jawaban atas pokok permohonan yang disampaikan dalam eksepsi dengan kesimpulan.
“Kesimpulannya jawaban termohon atas objek sengketa yang diajukan oleh Pemohon kabur (error in objecto) sehingga sudah sepatutnya permohonan Pemohon menurut hukum dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” demikian jawaban termohon KPU Halsel sebagaimana dilansir laman resmi Bawaslu Halsel, Rabu (04/03/2020).
Kuasa Hukum Termohon dalam menyampaikan jawaban yang tertuang dalam petitum, meminta kepada Bawaslu Halmahera Selatan agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. “Apabila Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” demikian jawaban kuasa hukum termohon.
sidang lanjutan Penyelesaian Sengketa Proses ditutup pada pukul 15.36 WIT dan akan dilanjutkan pada Kamis (05/03/2020) pukul 10.00 WIT dengan agenda pemeriksaan bukti dari kedua belah pihak.
Bawaslu Halmahera Selatan mulai sidangkan gugatan sengketa pasangan perseorangan Jaya-Aja pada KPU Kabupaten Halsel.
Apa…Dikirim oleh Haliyora.com pada Senin, 02 Maret 2020
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam pokok permohonannya, pasangan Jaya-Aja dengan petitumnya meminta agar Bawaslu mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
“Membatalkan nota pengembalian dokumen dukungan bakal calon perseorangan Jaya Lamusu-Ali Jaidun pada pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2020 yang diterbitkan oleh KPU pada pukul 22.30 WIT hari Minggu 23 Februari 2020,” demikian yang dilansir Humas Bawaslu Halsel.
Selain itu juga, meminta KPU Halsel untuk menerima kembali penyerahan dokumen dukungan Jaya-Aja yang terdiri dari formulir model B.1 KWK Perseorangan, formulir model B.1.1 KWK Perseorangan dan formulir model B.2 KWK Perseorangan.
Lalu meminta kepada KPU Halsel untuk melakukan pendampingan transfer data dukungan dari data manual ke Silon (sistem informasi pencalonan KPU) pada pemohon dan meminta kepada KPU Halsel untuk melaksanakan putusan ini. (red)