Haliyora.com
Membuang sperma di luar kemaluan istri saat bersenggama dengan tujuan mengatur kehamilan dalam islam disebut dengan Azl. Saat Rasulullah ditanya tentang Azl Beliau menjawab “Itu adalah penguburan bayi hidup-hidup secara terselubung – kemudian membaca firman Allah – Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya.” (HR. Muslim).
Azl atau melepaskan sperma diluar kemaluan adalah salah satu cara yang umumnya digunakan untuk mencegah kehamilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini biasanya dilakukan saat jelang ejakulasi, si suami akan menarik penis dari vagina istri dan melepaskan sperma diluar vagina. Ini dilakukan untuk menghindari proses terjadinya pembuahan (inseminasi).
Perdebatan tentang diperbolehkannya melepaskan sperma di luar hingga saat ini masih diperdebatkan. Ini karena tindakan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang disyariatkan.
Tindakan melepaskan sperma di luar vagina untuk menghindari kehamilan, karena kekhawatiran tentang beban hidup anak-anak yang akan ditanggung serta keperluan hidup lainnya yang akan memberatkan orang tua hukumnya haram.
Kekhawatiran akan jatuh miskin jika banyak anak akibat tingginya beban hidup, sama saja dengan tidak yakin akan janji Allah, dan berprasangka buruk kepada Allah SWT. Padahal, Allah telah menjamin rezeki semuah manusia, sebagaimana firmannya dalam surat Al Isra ayat 31:
“Dan jangan kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu….”
Dalam kitab sunnah fiqih wanita, dijelaskan oleh Abu Malik Kamal seorang ulama besar abad ini, beliau menyatakan, tindakan membuang sperma di luar vagina jika dengan alasan kesehatan akibat penyakit tertentu, misalnya mengatur jarak kehamilan karena dekatnya jarak kehamilan dapat membahyakan ibu dan anak dapat dibenarkan, dan hukumnya makruh.
Pilihan terhadap azl adalah tidakan yang lebih baik dari seluruh cara untuk menunda kehamilan. Hal ini karena cara ini tidak melibatkan orang lain melainkan pasangan suami-istri.
Sebagaimana diriwiyatkan dari Jabir, seorang laki-laki bertanya kepada kepada Rasulullah SAW, “Aku memiliki seorang budak wanita dan aku melakukan azl kepadanya”. Beliau menjawab, “Sesungguhnya hal itu tidak akan mencegah apapun yang dikehendaki Allah (HR. Muslim).
Rasulullah juga bersabda, “Lakukanlah azl jika engkau mau, karena apa yang akan terjadi adalah apa yang telah ditakdirkan oleh Allah (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad).
Olehnya itu, Pelepasan sperma diluar vagina untuk mengatur jarak kehamilan dengan alasan kesehatan atau menghindar dari penyakit tertentu dapat dibenarkan, dan hal ini hendaknya diatur dengan kesepakatan suami-istri. Semoga Bermanfaat. (red)