Bolehkah Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan?

- Editor

Selasa, 3 Maret 2020 - 08:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haliyora.com

Membuang sperma di luar kemaluan istri saat bersenggama dengan tujuan mengatur kehamilan dalam islam disebut dengan Azl. Saat Rasulullah ditanya tentang Azl Beliau menjawab “Itu adalah penguburan bayi hidup-hidup secara terselubung – kemudian membaca firman Allah – Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya.” (HR. Muslim).

Azl atau melepaskan sperma diluar kemaluan adalah salah satu cara yang umumnya digunakan untuk mencegah kehamilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini biasanya dilakukan saat jelang ejakulasi, si suami akan menarik penis dari vagina istri dan melepaskan sperma diluar vagina. Ini dilakukan untuk menghindari proses terjadinya pembuahan (inseminasi).

Perdebatan tentang diperbolehkannya melepaskan sperma di luar hingga saat ini masih diperdebatkan. Ini karena tindakan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang disyariatkan.

Tindakan melepaskan sperma di luar vagina untuk menghindari kehamilan, karena kekhawatiran tentang beban hidup anak-anak yang akan ditanggung serta keperluan hidup lainnya yang akan memberatkan orang tua hukumnya haram.

BACA JUGA  Dari Ternate ke Kabupaten/Kota di Malut Wajib PCR dan Divaksin

Kekhawatiran akan jatuh miskin jika banyak anak akibat tingginya beban hidup, sama saja dengan tidak yakin akan janji Allah, dan berprasangka buruk kepada Allah SWT. Padahal, Allah telah menjamin rezeki semuah manusia, sebagaimana firmannya dalam surat Al Isra ayat 31:

Dan jangan kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu….”

Dalam kitab sunnah fiqih wanita, dijelaskan oleh Abu Malik Kamal seorang ulama besar abad ini, beliau menyatakan, tindakan membuang sperma di luar vagina jika dengan alasan kesehatan akibat penyakit tertentu, misalnya mengatur jarak kehamilan karena dekatnya jarak kehamilan dapat membahyakan ibu dan anak dapat dibenarkan, dan hukumnya makruh.

BACA JUGA  Pandemi Corona, Pengusaha Ikan Tuna di Ternate Hentikan Produksi

Pilihan terhadap azl adalah tidakan yang lebih baik dari seluruh cara untuk menunda kehamilan. Hal ini karena cara ini tidak melibatkan orang lain melainkan pasangan suami-istri.

Sebagaimana diriwiyatkan dari Jabir, seorang laki-laki bertanya kepada kepada Rasulullah SAW, “Aku memiliki seorang budak wanita dan aku melakukan azl kepadanya”. Beliau menjawab, “Sesungguhnya hal itu tidak akan mencegah apapun yang dikehendaki Allah (HR. Muslim).

Rasulullah juga bersabda, “Lakukanlah azl jika engkau mau, karena apa yang akan terjadi adalah apa yang telah ditakdirkan oleh Allah (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad).

Olehnya itu, Pelepasan sperma diluar vagina untuk mengatur jarak kehamilan dengan alasan kesehatan atau menghindar dari penyakit tertentu dapat dibenarkan, dan hal ini hendaknya diatur dengan kesepakatan suami-istri. Semoga Bermanfaat. (red)

Berita Terkait

DP3AKB Halsel Tangani 36 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang 2023 
Inspektorat Morotai Bakal Ekspos Kasus Korupsi Masjid Raya Joubela
Kasus Penimbunan BBM Subsidi SPBU Sri Dewi Jaya Dilimpahkan Besok
Dinilai Kooperatif, TSK Pembawa Kayu Ilegal Belum Ditahan
Polisi Bekuk 6 Pencuri Besi Tua di Sula, Dalang Ternyata Pimpinan Ormas
Pencarian Nelayan Waikafia yang Hilang saat Melaut Belum Membuahkan Hasil
Polresta Tikep Ringkus Komplotan Pencuri Sapi di Oba, 2 Berhasil Kabur
APH Diminta Tindak Tegas Galian C Ilegal di Kali Oba, Ini Jawaban Polresta Tikep
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 September 2023 - 00:22 WIT

Kadri La Ice Resmi Dinonjobkan dari Jabatan Kepala BPBJ Malut

Selasa, 26 September 2023 - 21:33 WIT

Kadri Angkat Suara Tanggapi Rumor Didepak dari BPBJ Malut

Selasa, 26 September 2023 - 21:23 WIT

DPRD Kaget, Proyek RSUD Sofifi Senilai Rp 18 Miliar Hanya untuk Timbunan dan Tiang

Selasa, 26 September 2023 - 18:19 WIT

Pemkot Ternate Bakal Alihkan Retribusi Sampah dari Ake Gaale ke pihak Kelurahan

Selasa, 26 September 2023 - 18:07 WIT

Kepala BPBJ Malut Kadri La Ice Diisukan Lengser, Miftah Bantah Keluarkan SK

Selasa, 26 September 2023 - 18:04 WIT

Inspektorat Morotai Bakal Ekspos Kasus Korupsi Masjid Raya Joubela

Selasa, 26 September 2023 - 18:02 WIT

Kasus Penimbunan BBM Subsidi SPBU Sri Dewi Jaya Dilimpahkan Besok

Selasa, 26 September 2023 - 12:04 WIT

Tiga Ranperda Diusulkan Gubernur Malut ke DPRD

Berita Terbaru

Kepala BPBJ Malut, Kadri La Ice

Headline

Kadri Angkat Suara Tanggapi Rumor Didepak dari BPBJ Malut

Selasa, 26 Sep 2023 - 21:33 WIT

error: Konten diproteksi !!