Bolehkah Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan?

- Editor

Selasa, 3 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haliyora.com

Membuang sperma di luar kemaluan istri saat bersenggama dengan tujuan mengatur kehamilan dalam islam disebut dengan Azl. Saat Rasulullah ditanya tentang Azl Beliau menjawab “Itu adalah penguburan bayi hidup-hidup secara terselubung – kemudian membaca firman Allah – Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya.” (HR. Muslim).

Azl atau melepaskan sperma diluar kemaluan adalah salah satu cara yang umumnya digunakan untuk mencegah kehamilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini biasanya dilakukan saat jelang ejakulasi, si suami akan menarik penis dari vagina istri dan melepaskan sperma diluar vagina. Ini dilakukan untuk menghindari proses terjadinya pembuahan (inseminasi).

Perdebatan tentang diperbolehkannya melepaskan sperma di luar hingga saat ini masih diperdebatkan. Ini karena tindakan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang disyariatkan.

Tindakan melepaskan sperma di luar vagina untuk menghindari kehamilan, karena kekhawatiran tentang beban hidup anak-anak yang akan ditanggung serta keperluan hidup lainnya yang akan memberatkan orang tua hukumnya haram.

BACA JUGA  Dinas P3A Sula Dampingi Korban Pemerkosaan 

Kekhawatiran akan jatuh miskin jika banyak anak akibat tingginya beban hidup, sama saja dengan tidak yakin akan janji Allah, dan berprasangka buruk kepada Allah SWT. Padahal, Allah telah menjamin rezeki semuah manusia, sebagaimana firmannya dalam surat Al Isra ayat 31:

Dan jangan kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu….”

Dalam kitab sunnah fiqih wanita, dijelaskan oleh Abu Malik Kamal seorang ulama besar abad ini, beliau menyatakan, tindakan membuang sperma di luar vagina jika dengan alasan kesehatan akibat penyakit tertentu, misalnya mengatur jarak kehamilan karena dekatnya jarak kehamilan dapat membahyakan ibu dan anak dapat dibenarkan, dan hukumnya makruh.

BACA JUGA  Nelayan Tanjung Saleh Morotai Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya

Pilihan terhadap azl adalah tidakan yang lebih baik dari seluruh cara untuk menunda kehamilan. Hal ini karena cara ini tidak melibatkan orang lain melainkan pasangan suami-istri.

Sebagaimana diriwiyatkan dari Jabir, seorang laki-laki bertanya kepada kepada Rasulullah SAW, “Aku memiliki seorang budak wanita dan aku melakukan azl kepadanya”. Beliau menjawab, “Sesungguhnya hal itu tidak akan mencegah apapun yang dikehendaki Allah (HR. Muslim).

Rasulullah juga bersabda, “Lakukanlah azl jika engkau mau, karena apa yang akan terjadi adalah apa yang telah ditakdirkan oleh Allah (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad).

Olehnya itu, Pelepasan sperma diluar vagina untuk mengatur jarak kehamilan dengan alasan kesehatan atau menghindar dari penyakit tertentu dapat dibenarkan, dan hal ini hendaknya diatur dengan kesepakatan suami-istri. Semoga Bermanfaat. (red)

Berita Terkait

Warga Daeo Morotai Diduga Aniaya Pacar, Kasat Reskrim: Sementara Diproses
Dua Kelompok Pemuda Ambon Bentrok, Suasana di Kawasan Tambang IWIP Halteng Mencekam
Polisi Tahan 3 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Halsel, Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus Dugaan Penipuan Oknum Pejabat Morotai Bakal Naik ke Penyidikan
Kasus Penyelundupan Burung Nuri Dilimpahkan ke Kejari Morotai
Ini Respon Kapolda Malut Soal Oknum Polisi Pukul Tahanan di Sel Polres Halteng
Dirkrimsus Polda Malut Janji Beri Kepastian Hukum Semua Kasus yang Ditangani
Satreskrim Polres Halteng Rekonstruksi Kasus Pemukulan dan Penganiayaan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIT

Warga Daeo Morotai Diduga Aniaya Pacar, Kasat Reskrim: Sementara Diproses

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:35 WIT

Dua Kelompok Pemuda Ambon Bentrok, Suasana di Kawasan Tambang IWIP Halteng Mencekam

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:12 WIT

Polisi Tahan 3 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Halsel, Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:45 WIT

Kasus Dugaan Penipuan Oknum Pejabat Morotai Bakal Naik ke Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:40 WIT

Kasus Penyelundupan Burung Nuri Dilimpahkan ke Kejari Morotai

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!