Ternate, Haliyora.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyidangkan (pendahuluan) penyelesaian sengketa proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Halsel Tahun 2020 yang diadukan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Jaya Lamusu-Ali Jaidun (Jaya-Aja).
Bertempat di ruang sidang kantor Bawaslu Kabupaten Halsel yang beralamat di jalan Sadar Alam Desa Tomori, Kota Labuha, untuk perkara dengan nomor register 01/PS/3204/II/2020, Senin (2/3/2020) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bertindak selaku majelis sengketa adalah ketiga komisioner Bawaslu Kabupaten Halsel yakni ketua Kahar Yasim dan dua anggotanya masing-masing Rais Kahar dan Asman Jamel. Adapun agenda sidang (pendahuluan) tersebut yakni mendengarkan permohonan pemohon yang dibacakan kuasa hukumnya Jusman Arifin.
Dalam pokok permohonannya sebagaimana dinukil Haliyora.com dari laman resmi Bawaslu Kabupaten Halsel (https://halsel.bawaslu.go.id) disebut, pasangan Jaya-Aja dengan petitumnya antara lain petitum agar Bawaslu mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
“Membatalkan nota pengembalian dokumen dukungan bakal calon perseorangan Jaya Lamusu-Ali Jaidun pada pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2020 yang diterbitkan oleh KPU pada pukul 22.30 WIT hari Minggu 23 Februari 2020,” demikian yang dilansir Humas Bawaslu Halsel.
Ini penjelasan DInas Lingkungan Hidup Kota Ternate atas kepemilikan izin galian C anggota DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu.
Dikirim oleh Haliyora.com pada Minggu, 01 Maret 2020
Selain itu juga, meminta KPU Halsel untuk menerima kembali penyerahan dokumen dukungan Jaya-Aja yang terdiri dari formulir model B.1 KWK Perseorangan, formulir model B.1.1 KWK Perseorangan dan formulir model B.2 KWK Perseorangan.
Lalu meminta kepada KPU Halsel untuk melakukan pendampingan transfer data dukungan dari data manual ke Silon (sistem informasi pencalonan KPU) pada pemohon dan meminta kepada KPU Halsel untuk melaksanakan putusan ini.
Kedua Bakal pasangan calon itu sendiri hadir dalam sidang tersebut. Sementara dari pihak Termohon KPU Kabupaten Halsel hadir tiga komisioner yakni ketua Darmin H Hasyim dan dua anggotanya Yaret Colling dan Halid A Radjak serta didampingi kuasa hukumnya Hendra Kasim SH MH. Sidang itu sendiri dilaporkan dimonitoring anggota KPU Provinsi Malut, Mohtar Alting.
Menanggapi pokok permohonan Jaya-Aja itu, pihak Termohon (KPU) melalui kuasa hukumnya menyatakan belum bisa menjawab.
“Kalau bisa kami diberikan waktu besok untuk memberikan tanggapan atau jawaban termohon karena ada bukti-bukti yang akan kami legalisir dan diserahkan kepada majelis sidang,” tutur kuasa hukum termohon.
Siang selanjutnya ditutup pada pukul 11.00 WIT dan akan dilanjutkan pada Selasa (3/3/2020) pukul 14.00 WIT dengan agenda sidang mendengarkan jawaban termohon. (red)