Temuan Komisi III, MG Jual Material Galian C

- Editor

Sabtu, 29 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makmur Gamgulu

Makmur Gamgulu

Ternate, Haliyora.com

Kegiatan penambangan di lokasi Galian C mendapat sorotan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Komisi III DPRD Kota Ternate. Kegiatan itu disebut illegal karena tidak memiliki izin. Para pemilik usaha penambangan dinilai salah memanfaatkan izin yang diberikan yakni penataan lahan pemukiman bukan penambangan.

Dari data Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, salah satu pengelolah galian C di Ternate diketahui adalah oknum anggota DPRD Kota Ternate yang saat ini menjabat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara dalam daftar kepemilikan dan pemegang izin yang diperoleh dari Komisi III DPRD Kota Ternate yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate ada tercantum nama Makmur Gamgulu sebagai penanggung jawab dan memiliki dokumen UKL-UPL untuk melakukan pemerataan lahan di kawasan pantai Kelurahan Kalumata.

BACA JUGA  Walikota Ternate: Naik Turunnya Kasus Covid-19 Tergantung Kesadaran Masyarakat

Disebutkan, berdasarkan hasil pengawasan oleh Komisi III DPRD Kota Ternate ditemukan hasil pemerataan lahan berupa tanah, pasir dan bebatuan, dijual pada PT Leleva Indah Lestari sebagai material timbunan reklamasi. Penjualan material hasil pemerataan lahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perudang-undangan di sektor lingkungan hidup dan pertambangan.

Berdasarkan laporan itu juga, saat ini kegiatan pemerataan lahan milik Makmur Gamgulu sudah selesai dan masuk pada fase pasca tambang dan reklamasi dimana telah dilakukan pembuatan terasering, check dump, dan dinding penahan longsor serta penanaman 172 bibit pohon jambu mete dan pohon pala.

BACA JUGA  Paripurna DPRD Bupati Haltim Terpilih Menunggu KPU

Makmur sendiri pernah dimintai keterangannya terkait kepemilikan tambang di galian C. Saat itu Makmur mengatakan dirinya memegang izin sebelum menjadi anggota DPRD Kota Ternate, tanpa menyebutkan izin apa yang ia pegang. Politisi Golkar itu juga tidak menjelaskan apakah setelah menjadi anggota DPRD masih memiliki izin sebagai pemilik usaha galian C atau tidak.

Ketika ditemui Haliyora.com, Senin (24/02/2020) di gedung DPRD Kota Ternate, Makmur hanya menyebut pernah menyebut pernah memegang izinnya. “Sebelum saya jadi anggota DPRD saya pemegang izin,” sambil berlalu. (ichal)

Berita Terkait

DPRD Maluku Utara Belum Punya Ketua Definitif, Pengaruhi Pembahasan Anggaran? Begini Kata Pj Gubernur
Masa Jabatan Habis, Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Masih Bertugas
Pj Gubernur Maluku Utara Belum Terima Hasil Ukom Pejabat Eselon II
Tujuh Peserta Ukom Incar Jabatan Kepala Dikbud Maluku Utara
Ada Pejabat Eselon II di Pemprov Maluku Utara yang Berpotensi Digeser Pasca Ukom
Ukom Dibuka, Para Pejabat Eselon II di Pemprov Maluku Utara Mulai Diuji
ASN Dinas Perkim Malut Hadiri Upacara Peringatan Sumpah Pemuda
Dinas Perkim Malut Resmi Membuka Kantin, Ayo Berkunjung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 19:45 WIT

DPRD Maluku Utara Belum Punya Ketua Definitif, Pengaruhi Pembahasan Anggaran? Begini Kata Pj Gubernur

Senin, 4 November 2024 - 20:52 WIT

Pj Gubernur Maluku Utara Belum Terima Hasil Ukom Pejabat Eselon II

Jumat, 1 November 2024 - 21:30 WIT

Tujuh Peserta Ukom Incar Jabatan Kepala Dikbud Maluku Utara

Senin, 28 Oktober 2024 - 22:24 WIT

Ada Pejabat Eselon II di Pemprov Maluku Utara yang Berpotensi Digeser Pasca Ukom

Senin, 28 Oktober 2024 - 22:01 WIT

Ukom Dibuka, Para Pejabat Eselon II di Pemprov Maluku Utara Mulai Diuji

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!