Ternate, Haliyora.com
Kegiatan penambangan di lokasi Galian C mendapat sorotan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Komisi III DPRD Kota Ternate. Kegiatan itu disebut illegal karena tidak memiliki izin. Para pemilik usaha penambangan dinilai salah memanfaatkan izin yang diberikan yakni penataan lahan pemukiman bukan penambangan.
Dari data Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, salah satu pengelolah galian C di Ternate diketahui adalah oknum anggota DPRD Kota Ternate yang saat ini menjabat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara dalam daftar kepemilikan dan pemegang izin yang diperoleh dari Komisi III DPRD Kota Ternate yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate ada tercantum nama Makmur Gamgulu sebagai penanggung jawab dan memiliki dokumen UKL-UPL untuk melakukan pemerataan lahan di kawasan pantai Kelurahan Kalumata.
Disebutkan, berdasarkan hasil pengawasan oleh Komisi III DPRD Kota Ternate ditemukan hasil pemerataan lahan berupa tanah, pasir dan bebatuan, dijual pada PT Leleva Indah Lestari sebagai material timbunan reklamasi. Penjualan material hasil pemerataan lahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perudang-undangan di sektor lingkungan hidup dan pertambangan.
Berdasarkan laporan itu juga, saat ini kegiatan pemerataan lahan milik Makmur Gamgulu sudah selesai dan masuk pada fase pasca tambang dan reklamasi dimana telah dilakukan pembuatan terasering, check dump, dan dinding penahan longsor serta penanaman 172 bibit pohon jambu mete dan pohon pala.
Makmur sendiri pernah dimintai keterangannya terkait kepemilikan tambang di galian C. Saat itu Makmur mengatakan dirinya memegang izin sebelum menjadi anggota DPRD Kota Ternate, tanpa menyebutkan izin apa yang ia pegang. Politisi Golkar itu juga tidak menjelaskan apakah setelah menjadi anggota DPRD masih memiliki izin sebagai pemilik usaha galian C atau tidak.
Ketika ditemui Haliyora.com, Senin (24/02/2020) di gedung DPRD Kota Ternate, Makmur hanya menyebut pernah menyebut pernah memegang izinnya. “Sebelum saya jadi anggota DPRD saya pemegang izin,” sambil berlalu. (ichal)