TERNATE, Haliyora.Com
Penyidik Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) memeriksa dua orang saksi yakni Direktur utama PT Tamalanrea Karsatama Ibrahim Ruray dan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negri 1 Halmahera Barat (Halbar) Niklas R Dimara. Pemeriksaan tersebut terkait kasus kapal Nautika Penangkapan Ikan (NKPI) senilai Rp 7,8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019.
Informasi yang dihimpun Jumat (28/2/2020), pemeriksaan terhadap Direktur utama PT Tamalanrea Karsatama Ibrahim Ruray selaku kontraktor dan Kepsek SMK Negri 1 Halbar berlangsung selama 4 jam setengah di mulai pukul 9 : 00 WIT hingga pukul 12 : 30 WIT, di ruangan Intelijen Kejati Malut.
Direktur utama PT Tamalanrea Karsatama kapal nautika Ibrahim Ruray mengatakan, dirinya di periksa penyidik diberikan 10 pertanyaan.
Jika proses dari kita sudah melaksanakan sesuai kontrak yang ada, simulator sudah dikontrak di tiga SMK tiga wilayah kemudian kapal juga sudah di kontrak.
“Kontraktor sudah serahkan kapal nautika, tetapi untuk proses pencairan sementara baru 50 persen progres, “kata Ibrahim kepada wartawan usai di priksa di kantor Kejati Malut.
Sementara Kepsek SMK Negri 1 Halbar Niklas R Dimara mengaku, berdasarkan pemeriksaan dirinya menjelaskan kepada penyidik sesuai yang dilihat di lapangan.
” Seperti awalnya proposal kami kirim ke Dinas Provinsi Malut, setelah itu proses selanjutnya kami menunggu, dalam proposal tersebut senilai Rp 1,5 milar,”pungkasnya.(Ata)