Serap Aspirasi, DPRD Kota Ternate Bikin Rumah Aspirasi

- Editor

Rabu, 26 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, HaliYora.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate telah mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPRD. Pengesahan Tatib itu dilaksanakan melalui Rapat Paripurna ke 6 masa persidangan ke 1 tahun sidang 2020 pada, Senin (24/02/2020) di Graha Lam, Kantor DPRD Kota Ternate.

Ada beberapa tambahan pada BAB dan pasal tertentu di Tatib yang menurut Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Junaidi Bahrudin sebagai penguatan pelaksanaan tugas dan wewenang alat kelengkapan dewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantaranya, DPRD mengakomudir materi tambahan terkait penyampaian aspirasi masyarakat dalam bentuk pembentukan Rumah Aspirasi sebagai sarana masyarakat masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.

Junaidi menjelaskan bahwa, di dalam Tata Tertib hanya menyebutkan secara umum mekanisme penyampaian aspirasi seperti yang selama ini sudah di lakukan yakni penyampain pengaduan dan aspirasi bisa di sampaikan masyarakat secara langsung kepada anggota DPRD, fraksi atau alat kelengkapan dan sebagainya.

BACA JUGA  Respon Perintah KPK, Ini yang Dilakukan BPBJ Malut

Ia menambahkan, Rumah Aspirasi tersebut selain berada di sekertariat DPRD, juga dibentuk di semua kecamatan. Dari delapan kecamatan yang ada di Kota Ternate, baru dibentuk Rumah Aspirasi di tiga kecamatan dan kecamatan lainnya akan menyusul. Sementara anggaran untuk Rumah Aspirasi melekat pada anggaran sekretariat DPRD.

“Anggaran untuk Rumah Aspirasi melekat pada anggaran sekretariat DPRD. Jadi untuk di kecamatan anggarannya nanti dialokasikan oleh sekretariat DPRD sesuai kemampuan.

BACA JUGA  Sopir Angkot Ternate Tuntut Kenaikan Tarif, Dishub: Besok Penentuan

Lagi pula, anggaran untuk Rumah Aspirasi di kecamatan tidak diperuntukkan membangun gedung baru. Anggarannya hanya untuk biaya ATK, surat menyurat dan biaya koordinasi. Tim pengelola aspirasi dapat menempati salah satu ruang kantor camat. ”,ucap Junaidi.

Dalam hal mekanisme pengelolaan pengaduan aspirasi di Rumah Aspirasi, akan dikelola oleh tim pengelola yang di bentuk oleh pimpinan DPRD. Sedangkan pada tingkat kecamatan akan dikelola oleh relawan yang diangkat melalui Surat Keputusan pimpinan DPRD dengan mencantumkan aturan-aturan tehnis tentang mekanisme penyampaian aspirasi sampai proses tindak lanjut aspirasi yang disampaikan masyarakat.(Ical)

Berita Terkait

DPRD Maluku Utara Belum Punya Ketua Definitif, Pengaruhi Pembahasan Anggaran? Begini Kata Pj Gubernur
Masa Jabatan Habis, Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Masih Bertugas
Pj Gubernur Maluku Utara Belum Terima Hasil Ukom Pejabat Eselon II
Tujuh Peserta Ukom Incar Jabatan Kepala Dikbud Maluku Utara
Ada Pejabat Eselon II di Pemprov Maluku Utara yang Berpotensi Digeser Pasca Ukom
Ukom Dibuka, Para Pejabat Eselon II di Pemprov Maluku Utara Mulai Diuji
ASN Dinas Perkim Malut Hadiri Upacara Peringatan Sumpah Pemuda
Dinas Perkim Malut Resmi Membuka Kantin, Ayo Berkunjung
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 19:45 WIT

DPRD Maluku Utara Belum Punya Ketua Definitif, Pengaruhi Pembahasan Anggaran? Begini Kata Pj Gubernur

Senin, 4 November 2024 - 20:52 WIT

Pj Gubernur Maluku Utara Belum Terima Hasil Ukom Pejabat Eselon II

Jumat, 1 November 2024 - 21:30 WIT

Tujuh Peserta Ukom Incar Jabatan Kepala Dikbud Maluku Utara

Senin, 28 Oktober 2024 - 22:24 WIT

Ada Pejabat Eselon II di Pemprov Maluku Utara yang Berpotensi Digeser Pasca Ukom

Senin, 28 Oktober 2024 - 22:01 WIT

Ukom Dibuka, Para Pejabat Eselon II di Pemprov Maluku Utara Mulai Diuji

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!