Serap Aspirasi, DPRD Kota Ternate Bikin Rumah Aspirasi

Ternate, HaliYora.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate telah mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPRD. Pengesahan Tatib itu dilaksanakan melalui Rapat Paripurna ke 6 masa persidangan ke 1 tahun sidang 2020 pada, Senin (24/02/2020) di Graha Lam, Kantor DPRD Kota Ternate.

Ada beberapa tambahan pada BAB dan pasal tertentu di Tatib yang menurut Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Junaidi Bahrudin sebagai penguatan pelaksanaan tugas dan wewenang alat kelengkapan dewan.

Diantaranya, DPRD mengakomudir materi tambahan terkait penyampaian aspirasi masyarakat dalam bentuk pembentukan Rumah Aspirasi sebagai sarana masyarakat masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.

Junaidi menjelaskan bahwa, di dalam Tata Tertib hanya menyebutkan secara umum mekanisme penyampaian aspirasi seperti yang selama ini sudah di lakukan yakni penyampain pengaduan dan aspirasi bisa di sampaikan masyarakat secara langsung kepada anggota DPRD, fraksi atau alat kelengkapan dan sebagainya.

BACA JUGA  Manjakan Pengunjung, Disparpus Tikep Sediakan Layanan Gratis

Ia menambahkan, Rumah Aspirasi tersebut selain berada di sekertariat DPRD, juga dibentuk di semua kecamatan. Dari delapan kecamatan yang ada di Kota Ternate, baru dibentuk Rumah Aspirasi di tiga kecamatan dan kecamatan lainnya akan menyusul. Sementara anggaran untuk Rumah Aspirasi melekat pada anggaran sekretariat DPRD.

“Anggaran untuk Rumah Aspirasi melekat pada anggaran sekretariat DPRD. Jadi untuk di kecamatan anggarannya nanti dialokasikan oleh sekretariat DPRD sesuai kemampuan.

BACA JUGA  Markas Polres Pulau Taliabu akan Diresmikan Langsung Kapolda Malut

Lagi pula, anggaran untuk Rumah Aspirasi di kecamatan tidak diperuntukkan membangun gedung baru. Anggarannya hanya untuk biaya ATK, surat menyurat dan biaya koordinasi. Tim pengelola aspirasi dapat menempati salah satu ruang kantor camat. ”,ucap Junaidi.

Dalam hal mekanisme pengelolaan pengaduan aspirasi di Rumah Aspirasi, akan dikelola oleh tim pengelola yang di bentuk oleh pimpinan DPRD. Sedangkan pada tingkat kecamatan akan dikelola oleh relawan yang diangkat melalui Surat Keputusan pimpinan DPRD dengan mencantumkan aturan-aturan tehnis tentang mekanisme penyampaian aspirasi sampai proses tindak lanjut aspirasi yang disampaikan masyarakat.(Ical)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah