Ternate, Haliyora.com
Langkah upaya penindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) atas dugaan pelanggaran etik atau netralitas yang dilakukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten tersebut, mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi.
“Ketegasan Bawaslu Halsel perlu diapresiasi atas ulah para oknum Kadis Pemkab Halsel yang diduga melakukan kampanye terselubung tersebut,” ucap Dr Abdul Azis Hakim pada Haliyora.com, Rabu (19/02/2020) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh Azis yang merupakan akademisi hukum tata negara, sikap Bawaslu Halsel penting dalam penegakan supremasi hukum kepemiluan di wilayah tersebut.
Menurutnya, tindakan hukum Bawaslu Halsel, jika sudah terpenuhi unsurnya harus konsisten diproses, sampai dilaporkan ke KASN agar ditindak lebih lanjut oleh KSN, demi menjaga marwah kedaulatan rakyat.
“Dalam pandangan saya demi, menegakan sistem hukum kepemiluan sebagai instrumen pokok dalam merawat prinsip-prinsip hukum dan demokrasi, sudah selayaknya Bawaslu bersikap tegas atas tindakan non netralitas beberapa oknum Kadis tersebut,” tuturnya.
Tanpa alasan yang jelas, 6 dari 7 ASN yang dipanggil untuk diperiksa Bawaslu pada Rabu (19/02/2020), mangkir dari…
Dikirim oleh Haliyora.com pada Rabu, 19 Februari 2020
Dikatakannya, jika ada pembiaran, maka akan membuka ruang bagi oknum-oknum ASN lainnya terutama para Kadis lain di Halsel untuk memanfaatkan kekuasaannya dalam momentum ini dalam mendukung bakal calon kepala daerah tertentu.
“Padahal amanat Undang-undang melarang keras tindakan oknum tersebut,” cecarnya.
Sikap Bawaslu Halsel ini, dimata ketua Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Wilayah Malut ini, harus menjadi contoh bagi pengawas lain baik pada level bawah sampai di atas.
“Agar dalam Pilkada nanti ekspektasi publik terhadap lembaga pengawas ini mempunyai nilai positif tersendiri di hati rakyat di daerah ini karena melaksanakan tugas secara profesional,” ujarnya.
Sekedar mengingatkan juga, tindakan Bawaslu Halsel ini juga harus dikawal dengan serius. Apalagi telah mendapat “restu” dari Bawalu Provinsi Malut.
“Sebab perilaku oknum ASN diluar yang diperiksa juga masih terindikasi banyak yang belum tersentuh oleh Bawaslu. Padahal terang-terang diduga kuat telah melakukan kampanye Cakada,” kata Azis.
Selama tiga jam, Bawaslu Halmahera Selatan memeriksa tiga pejabat di lingkup Pemkab Halsel.
Dikirim oleh Haliyora.com pada Selasa, 18 Februari 2020
Meski memberi apresiasi, dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UMMU ini memberikan warning kepada Bawaslu bukan hanya Halsel, bahwa dalam menegakan supremasi hukum Pilkada tidak terkesan hanya gertakan saja.
“Tidak tebang pilih. Jika memang melanggar siapapun dia harus ditindak, sekalipun dia itu pejabat atau pimpinan daerah demi menegakan kepastian dan keadilan hukum,” pungkasnya. (red)