Bawaslu Koro Tiga Pejabat Terlibat Video Pendek Kampanye BK

Ternate, Haliyora.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dilaporkan telah memeriksa tiga pejabat pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, Selasa (19/02/2020) yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Ketiganya bersama sejumlah ASN lainnya diduga melakukan “kampanye terselubung” saat mengikuti kunjungan kerja Bupati Bahrain Kasuba ke Desa Soasangaji, Kecamatan Obi Barat pada Sabtu (15/02/2020).

Dalam video singkat yang beredar, para ASN tersebut mengucapkan yel-yel yang dianggap memberikan dukungan politik pada Bupati yang juga petahana Bahrain Kasuba saat diperkenalkan bupati pada warga.

Anggota Bawaslu Kabupaten Halsel, Asman Jamel saat dikonfirmasi Haliyora.com membenarkan proses pemanggilan dan pemeriksaan tiga pejabat tersebut.

“Untuk hari ini, kami telah mengeluarkan surat pemanggilan pada tujuh pejabat daerah dan satu Kepala Bagian (Kabag) yang diduga terlihat langsung dalam agenda tersebut,” ujar Asman lewat telepon seluler.

Bawaslu akan memanggil dan memeriksa sejumlah ASN Pemkab Halsel yang diduga melakukan pelanggaran etik netralitas ASN saat mendampingi Bupati Halsel, Kahrain Kasuba melakukan kunjungan kerja ke Obi.

Dikirim oleh Haliyora.com pada Selasa, 18 Februari 2020

 

BACA JUGA  Didepak dari Hanura, Ini Ambisi Iswan Hasjim Merapat PKS

Tiga pejabat yang dipanggil dan diperiksa Bawaslu itu antara lain, Kadis Kominfo, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB, dan serta kadis Nakertrans.

“Untuk agenda pemanggilan hari ini akan diperiksa pukul 14.00 WIT. Sisanya yang lain besok baru dipanggil,” ujar Asman yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penanganan Pelanggaran itu.

Lanjut Asman, para ASN tersebut dipanggil terkait untuk dimintai klarifikasi dugaan keterlibatan dalam politik praktis. “Soal pelanggaran sudah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara (ASN),” tuturnya.

BACA JUGA  Disnakertrans Morotai Ungkap Ribuan Warga Cari Kerja di Luar, Berdampak Pada Pilkada?

Dijelaskan Asman, sesuai pasal 2 huruf (f), setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada siapapun. “Terdapat juga  pasal 9 ayat 2 UU, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ucap Asman menjelaskan.

Asman sendiri berjanji Bawaslu akan bekerja secara profesional dalam menindak segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada serantak tahun 2020. 

“Yang jelas kami dari Bawaslu Halsel akan mengawal dan melakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggan yang dilakukan ASN tersebut. Proses awal mulai hari ini sampai seterusnya,” tutup Asman. (Sam)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah