TERNATE, HALIYORA.COM
Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
tiga tersangka dalam kasus penggunaan narkoba dengan inisial masing-masing RM (23), MA (33) dan inisial S (40).
Wadir Narkoba Polda Malut, AKBP Wahyu Agung Jatmiko mengatakan, kronologis penangkapan ketiga tersangka tersebut dilokasi yang berbeda. Dimana, untuk tersangka RM alias Matox, warga Santiong, Kota ternate Tengah, yang merupakan pegawai honorer di UPTD Samsat Ternate, ditangkap petugas Opsnal Intelmob Polda Malut didepan Gereja Advent Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate Tengah, pada Sabtu (08/02/2020), sekitar pukul 22.37 WIT.
“Dari tangan tersangka RM, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 sachet kecil shabu seberat 0,32 gram, 6 sachet kecil diduga bekas pembungkus shabu, 1 buah pireks kaca dan 1 buah korek api,” kata Wahyu di dampingi Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan saat menggelar konfrensi pers, Selasa (11/02/2020).
Wahyu menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, pada malam itu juga sekitar pukul 04.00 Wit Minggu (09/02/2020) dinihari, petugas Opsnal Intelmob berhasil menangkap MA alias Vira warga Kelurahan BTN, Kota Ternate Tengah, dilokasi parkiran depan salah satu tempat hiburan malam di Ternate.
“Petugas pun menyita sejumlah barang bukti dari tangan MA, berupa 1 sachet kecil berisi shabu seberat 0,34 gram, 1 buah pireks kaca, 1 buah bong, 1 buah gunting, 1 buah jarum sumbuh, 1 buah silet dan 1 unit sepeda motor merek Mio Soul,” ujarnya
Dihadapan petugas, kata Wahyu, kedua tersangka yang diduga merupakan kurir narkoba tersebut mengaku, barang haram itu mereka peroleh dari jaringan Lapas Kelas II A Ternate, dengan cara, menelpon dengan salah satu narapidana (Napi) berinisial B yang beradi di dalam Lapas Kelas IIA Ternate.Kemudian, untuk memperoleh shabu tersebut, para tersangka terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang ke rekening B, dan selanjutnya B melempar shabu tersebut keluar pagar Lapas yang sudah ditunggu tersangka diluar tembok dengan cara, shabu diisi kedalam pembungkus rokok dan dibuang keluar.
“Tersangka MA sendiri, sudah pernah tersandung kasus yang sama pada Tahun 2018 lalu dan sudah pernah masuk dan mendapat pustusan Pengadilan Negeri Terneta, untuk tersangka MA, merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan sudah pernah menjalankan masa tahanan sesuai putusan PN Ternate pada tahun 2018 lalu”, ungkap
Kasus tindak pidana peredaran narkoba berbagai jenis di kota Ternate, hingga kini kian marak yang dilakukan para tersangka dengan berbagai modus operandi.
Lanjut bahwa Wahyu, untuk satu tersangka lainnya berinisial SA alias S (40), ditangkap petugas Dit Narkoba Polda Malut, di Kompleks Pelabuhan Feri Kelurahan Bastiong Kota Ternate Selatan, pada Selasa (28/01/2020) bulan kemarin, sekitar pukul 22.45 Wit. Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka berupa, 1 sachet paket kecil sabhu seberat 0,14 gram.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka sudah diamankan di sel Polda Malut, guna dilakukan penyelidikan lanjutan. Pasalnya, petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut di Jakarta”, akhirnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda yaitu, pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 serta pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.(Ata)