Pengamat : Bupati Halsel Tabrak Aturan

- Editor

Kamis, 6 Februari 2020 - 18:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, HALIYORA.COM

 

Tindakan Bupati Halmahera Selatan menarik Sekretaris Bawaslu Kabupaten Halsel merupakan tindakan penyelewengan konstitusional. Demikian di tegaskan Dr. Aziz Hakim, SH, MH, menyoroti keputusan Bupati Halsel yang tiba-tiba menarik Kamil Muis dari Jabatannya sebagai sekretaris Bawaslu Halmahera Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamil Muis sendiri tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemda Halsel yang di pekerjakan pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Halsel dengan jabatan Sekretaris Bawaslu.

Menurut Aziz, dari sisi hukum ketatanegaraan, tindakan bupati Halsel itu tidak sah, karena bukan kewenangannya sang Bupati. Katanya, tindakan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba sangat bernuansa politis jelang Pilkada Serentak 2020.
pasalnya, Bahrain Kasuba juga berkeinginan kuat untuk mempertahankan jabatannya dengan kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon (incambent) pada pilkada tersebut

“Jadi dalam soal ini, publik bisa menilai Bupati terlalu politis mengambil sikap tersebut, apa lagi menjelang pilkada dan dia memecat pejabat yang akan mengawasi pilkada nanti”, tandas Dosen Hukum Tata Negara UMMU Ternate itu.

BACA JUGA  Tidore Galakkan Gerakan Tutup Rumah, Jam Malam Diberlakukan?

Doktor Hukum Tata negara jebolan Unuversitas Islam Jokjakarta tersebut menegaskan, sikap inkonstitusional ini tidak harus terjadi, apa lagi Halsel adalah termasuk kategori salah satu daerah yang paling rawan konflik dari beberapa sejarah pilkada sebelumnya.

“Bagaimana jadinya jika sikap Bupati menjelang pilkada sudah mengambil kebijakan yang menabrak hukum, ini contoh awal yang buruk, bahkan membuka spekalasi public terhadap beliau. Apa lagi beliau juga sangat berambisi untuk maju sebagai incumbent”, ujar Aziz.

Masih menurut Aziz, kebijakan tersebut di samping memang melampuai kewenangannya (Abuse of power or abuse of authority), langkah bupati ini di duga kuat melanggar sejumlah aturan baik UU pilkada nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) soal larangan memecat pejabat sebelum enam bulan masa penetapan calon dan juga melanggar surat mendagri nomor : 270/476/SJ tentang penugasan khusus pada PNS Sekretriat Panwas.

BACA JUGA  Produktifitas Pertanian Ternate Masih Rendah

“Sehubungan dengan ini maka menurut saya, sebaiknya Bupati Halsel menarik kembali kebijakannya yang jelas-jelas terindikasi kuat melanggar konstitusi tersebut. Kalaupun langkah ini di pertahankan, di samping berpotensi untuk di gugat namun yang terpenting sang Bupati memperlihatkan kepada rakyatnya contoh berhukum dalam kepemimpinan yang buruk sebab di samping melanggar hukum beliau juga tidak taat terhadap asas-asas pemerintahan yang baik dan layak, sebab ini merupakan jantung kekuatan dalam mengelola dan memelihara birokrasi yang baik di internal pemerintahan lokal”, tutup Aziz. (red).

Berita Terkait

Ini Capaian PBB di Halbar dari Januari Hingga Agustus 2023
Taman Nukila Ternate Ditutup Sementara
BPJN Malut Target Proyek Jalan Motorpool-Totodoku di Morotai Tuntas Sebelum Desember 2023
2 Kades di Halsel Diperiksa 
Siap-siap, Pemkot Tikep Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Tak Ikuti Apel Pagi
Tak Hadiri Rapat Terkait Pelantikan 5 Cakades, KNPI Tebar Ancaman ke Pj Bupati Morotai
Siapa yang Lolos Asesmen Sekda Halsel ?, Ini Penjelasan BKPPD
Muchlis Djumadil Berpeluang Kembali Menjabat Kadisperindag Kota Ternate
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 11:19 WIT

Momen HPN 2023, PLN UP3 Sofifi Sapa Pelanggan Tegangan Tinggi di Haltim

Kamis, 21 September 2023 - 20:45 WIT

PT PLN Raih Penghargaan dari Detikcom Award 2023 Kategori Perusahaan Terdepan Dalam Wujudkan Transisi Energi

Kamis, 21 September 2023 - 20:09 WIT

Pengaruhi Omzet, Pemkot Ternate Diminta Tertibkan Pedagang Mingguan di Pandara Kananga

Rabu, 20 September 2023 - 20:41 WIT

Tak Hadiri Rapat Terkait Pelantikan 5 Cakades, KNPI Tebar Ancaman ke Pj Bupati Morotai

Rabu, 20 September 2023 - 13:02 WIT

Tingkatkan Pelayanan dan Wujudkan Zero Accident, PLN UPK Maluku Gelar Setifikasi Ahli Hukum K3 Umum

Selasa, 19 September 2023 - 22:42 WIT

Pembongkaran BBMT di Morotai Diduga tak Sesuai SOP

Selasa, 19 September 2023 - 16:40 WIT

Percepat Penurunan Stunting di Halsel, DP3AKB dan Dinkes Jalin Kerjasama dengan Muslimat NU

Selasa, 19 September 2023 - 11:20 WIT

PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28 Dihadapan Presiden Saat Puncak Festival LIKE 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi tilang

Kasus

262 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra 2023 di Halsel

Jumat, 22 Sep 2023 - 21:13 WIT

Kabid Pendapatan Bapenda Halbar, Hi. Mukaram Patty

Pemerintahan

Ini Capaian PBB di Halbar dari Januari Hingga Agustus 2023

Jumat, 22 Sep 2023 - 21:02 WIT

Pemkot Ternate menutup sementara Taman Nukila di Kelurahan Gamalama

Pemerintahan

Taman Nukila Ternate Ditutup Sementara

Jumat, 22 Sep 2023 - 20:59 WIT

Ruang Kepala Desa Nakamura di Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai mengalami kebakaran

Headline

Ruang Kerja Kades Nakamura di Morotai Terbakar

Jumat, 22 Sep 2023 - 19:58 WIT

error: Konten diproteksi !!