Pengamat : Bupati Halsel Tabrak Aturan

- Editor

Kamis, 6 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, HALIYORA.COM

 

Tindakan Bupati Halmahera Selatan menarik Sekretaris Bawaslu Kabupaten Halsel merupakan tindakan penyelewengan konstitusional. Demikian di tegaskan Dr. Aziz Hakim, SH, MH, menyoroti keputusan Bupati Halsel yang tiba-tiba menarik Kamil Muis dari Jabatannya sebagai sekretaris Bawaslu Halmahera Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamil Muis sendiri tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemda Halsel yang di pekerjakan pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Halsel dengan jabatan Sekretaris Bawaslu.

Menurut Aziz, dari sisi hukum ketatanegaraan, tindakan bupati Halsel itu tidak sah, karena bukan kewenangannya sang Bupati. Katanya, tindakan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba sangat bernuansa politis jelang Pilkada Serentak 2020.
pasalnya, Bahrain Kasuba juga berkeinginan kuat untuk mempertahankan jabatannya dengan kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon (incambent) pada pilkada tersebut

“Jadi dalam soal ini, publik bisa menilai Bupati terlalu politis mengambil sikap tersebut, apa lagi menjelang pilkada dan dia memecat pejabat yang akan mengawasi pilkada nanti”, tandas Dosen Hukum Tata Negara UMMU Ternate itu.

BACA JUGA  Sejumlah SKPD Haltim Masih 'Malawang' 

Doktor Hukum Tata negara jebolan Unuversitas Islam Jokjakarta tersebut menegaskan, sikap inkonstitusional ini tidak harus terjadi, apa lagi Halsel adalah termasuk kategori salah satu daerah yang paling rawan konflik dari beberapa sejarah pilkada sebelumnya.

“Bagaimana jadinya jika sikap Bupati menjelang pilkada sudah mengambil kebijakan yang menabrak hukum, ini contoh awal yang buruk, bahkan membuka spekalasi public terhadap beliau. Apa lagi beliau juga sangat berambisi untuk maju sebagai incumbent”, ujar Aziz.

Masih menurut Aziz, kebijakan tersebut di samping memang melampuai kewenangannya (Abuse of power or abuse of authority), langkah bupati ini di duga kuat melanggar sejumlah aturan baik UU pilkada nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) soal larangan memecat pejabat sebelum enam bulan masa penetapan calon dan juga melanggar surat mendagri nomor : 270/476/SJ tentang penugasan khusus pada PNS Sekretriat Panwas.

BACA JUGA  Mayoritas Anggota Parlemen Tak Hadiri Paripurna, Pemakzulan Pj. Bupati Pulau Morotai Kandas

“Sehubungan dengan ini maka menurut saya, sebaiknya Bupati Halsel menarik kembali kebijakannya yang jelas-jelas terindikasi kuat melanggar konstitusi tersebut. Kalaupun langkah ini di pertahankan, di samping berpotensi untuk di gugat namun yang terpenting sang Bupati memperlihatkan kepada rakyatnya contoh berhukum dalam kepemimpinan yang buruk sebab di samping melanggar hukum beliau juga tidak taat terhadap asas-asas pemerintahan yang baik dan layak, sebab ini merupakan jantung kekuatan dalam mengelola dan memelihara birokrasi yang baik di internal pemerintahan lokal”, tutup Aziz. (red).

Berita Terkait

Lelang Proyek di Dinas PUPR Halmahera Tengah Menunggu Bupati Terpilih
Anggaran Dinas PUPR Halmahera Tengah  Fantastis, Ini Peruntukannya
Kantor BPKAD Pulau Morotai Rusak dan Bocor, ASN Ungkap Rasa Malu
ASN Pemprov Malut Kena ‘Prank’ Soal Rencana Kenaikan TPP, Sekprov : Maaf Ya!
Batang Kayu yang Tergeletak di Jalan Raya Mulai Dibersihkan DLH Ternate
Komisi II DPRD Halmahera Tengah Kunker di Dua Kecamatan
DPRD Morotai Minta Kasus Investasi BUMDes di SPBU Diseriusi, Kepala Inspektorat: Belum Ada Laporan
Sertifikat 49 Rumah Warga Rua Ternate Dinonaktifkan, Begini Penjelasan BPN
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:27 WIT

Lelang Proyek di Dinas PUPR Halmahera Tengah Menunggu Bupati Terpilih

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:04 WIT

Anggaran Dinas PUPR Halmahera Tengah  Fantastis, Ini Peruntukannya

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:35 WIT

ASN Pemprov Malut Kena ‘Prank’ Soal Rencana Kenaikan TPP, Sekprov : Maaf Ya!

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:31 WIT

Batang Kayu yang Tergeletak di Jalan Raya Mulai Dibersihkan DLH Ternate

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:26 WIT

Komisi II DPRD Halmahera Tengah Kunker di Dua Kecamatan

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!