TERNATE, HALIYORA.COM
Tindakan Bupati Halmahera Selatan menarik Sekretaris Bawaslu Kabupaten Halsel merupakan tindakan penyelewengan konstitusional. Demikian di tegaskan Dr. Aziz Hakim, SH, MH, menyoroti keputusan Bupati Halsel yang tiba-tiba menarik Kamil Muis dari Jabatannya sebagai sekretaris Bawaslu Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kamil Muis sendiri tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemda Halsel yang di pekerjakan pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Halsel dengan jabatan Sekretaris Bawaslu.
Menurut Aziz, dari sisi hukum ketatanegaraan, tindakan bupati Halsel itu tidak sah, karena bukan kewenangannya sang Bupati. Katanya, tindakan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba sangat bernuansa politis jelang Pilkada Serentak 2020.
pasalnya, Bahrain Kasuba juga berkeinginan kuat untuk mempertahankan jabatannya dengan kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon (incambent) pada pilkada tersebut
“Jadi dalam soal ini, publik bisa menilai Bupati terlalu politis mengambil sikap tersebut, apa lagi menjelang pilkada dan dia memecat pejabat yang akan mengawasi pilkada nanti”, tandas Dosen Hukum Tata Negara UMMU Ternate itu.
Doktor Hukum Tata negara jebolan Unuversitas Islam Jokjakarta tersebut menegaskan, sikap inkonstitusional ini tidak harus terjadi, apa lagi Halsel adalah termasuk kategori salah satu daerah yang paling rawan konflik dari beberapa sejarah pilkada sebelumnya.
“Bagaimana jadinya jika sikap Bupati menjelang pilkada sudah mengambil kebijakan yang menabrak hukum, ini contoh awal yang buruk, bahkan membuka spekalasi public terhadap beliau. Apa lagi beliau juga sangat berambisi untuk maju sebagai incumbent”, ujar Aziz.
Masih menurut Aziz, kebijakan tersebut di samping memang melampuai kewenangannya (Abuse of power or abuse of authority), langkah bupati ini di duga kuat melanggar sejumlah aturan baik UU pilkada nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) soal larangan memecat pejabat sebelum enam bulan masa penetapan calon dan juga melanggar surat mendagri nomor : 270/476/SJ tentang penugasan khusus pada PNS Sekretriat Panwas.
“Sehubungan dengan ini maka menurut saya, sebaiknya Bupati Halsel menarik kembali kebijakannya yang jelas-jelas terindikasi kuat melanggar konstitusi tersebut. Kalaupun langkah ini di pertahankan, di samping berpotensi untuk di gugat namun yang terpenting sang Bupati memperlihatkan kepada rakyatnya contoh berhukum dalam kepemimpinan yang buruk sebab di samping melanggar hukum beliau juga tidak taat terhadap asas-asas pemerintahan yang baik dan layak, sebab ini merupakan jantung kekuatan dalam mengelola dan memelihara birokrasi yang baik di internal pemerintahan lokal”, tutup Aziz. (red).