TERNATE, HALIYORA.COM
Badan kehormatan (BK) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota ternate menggelar rapat internal di ruang graha ici DPRD kota Ternate, Rabu(05/02/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat internal Badan Kehormatan (BK) di adakan untuk megevaluasi disiplin dan kehadiran pimpinan dan anggota DPRD. Agenda evaluasi kinerja dewan tersebut di laksanakan setiap tiga bulan sekali.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu di temui haliyora.com, usai rapat menjelaskan, rapat evaluasi kinerja dewan sudah di jadwalkan setiap awal bulan setiap triwulan pertama atau tiga bulan sekali.
” Tiap tiga bulan sekali kita rapat bersama. Hasil evaluasi nanti di sampaikan ke pimpinan DPRD”, terang Makmur.
Katanya, rapat evaluasi di adakan untuk mengevaluasi kinerja anggota pimpinan dewan. Dalam rapat evaluasi tersebut, sambung Makmur, Badan Kehormatan DPRD mengevaluasi tingkat kehadiran/keaktifan masing-masing anggota maupun pimpinan dewan pada setiap agenda dewan.
Ini merupakan implementasi perintah Tata Tertib DPRD. Karena di dalam Tata Tertib telah di atur batas-batas maksimal kehadiran setiap anggota dan pimpinan dewan dalam sidang maupun agenda-agenda dewan lainnya, yakni maksimal 6 kali tidak mengikuti sidang atau agenda lain maka sudah masuk kategori pelanggaran akan harus di beri sanksi.
“Evaluasi itu penting sebagai ikhtiar pencegahan terjadinya pelanggaran oleh anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD”, imbuh Makmur.
Makmur menjelaskan, ada tiga kategori pelanggaran yaitu, pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat. Setiap pelanggaran memiliki sanksi sesuai kategori pelanggarannya.
Lebih lanjut Makmur menjelaskan, jika seorang anggota DPRD di duga melakukan pelanggaran, maka Badan Kehormatan menggelar sidang untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkut dan hasilnya di laporkan ke pimpinan Dewan. Pun, jika anggota yang bersangkutan di anggap melakukan pelanggaran maka BK mengeluarkan rekomendasi sekaligus sanksinya.
“Biasanya, kalau pelanggaran ringan sanksinya hanya diberi teguran secara lisan atau tertulis”,pungkas Makmur. (Ical)