Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate Evaluasi Kinerja Anggota Dewan

- Editor

Kamis, 6 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, HALIYORA.COM

 

Badan kehormatan (BK) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota ternate menggelar rapat internal di ruang graha ici DPRD kota Ternate, Rabu(05/02/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat internal Badan Kehormatan (BK) di adakan untuk megevaluasi disiplin dan kehadiran pimpinan dan anggota DPRD. Agenda evaluasi kinerja dewan tersebut di laksanakan setiap tiga bulan sekali.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu di temui haliyora.com, usai rapat menjelaskan, rapat evaluasi kinerja dewan sudah di jadwalkan setiap awal bulan setiap triwulan pertama atau tiga bulan sekali.

” Tiap tiga bulan sekali kita rapat bersama. Hasil evaluasi nanti di sampaikan ke pimpinan DPRD”, terang Makmur.

BACA JUGA  Bupati Aliong Mus Bakal Rombak Semua OPD ?

Katanya, rapat evaluasi di adakan untuk mengevaluasi kinerja anggota pimpinan dewan. Dalam rapat evaluasi tersebut, sambung Makmur, Badan Kehormatan DPRD mengevaluasi tingkat kehadiran/keaktifan masing-masing anggota maupun pimpinan dewan pada setiap agenda dewan.

Ini merupakan implementasi perintah Tata Tertib DPRD. Karena di dalam Tata Tertib telah di atur batas-batas maksimal kehadiran setiap anggota dan pimpinan dewan dalam sidang maupun agenda-agenda dewan lainnya, yakni maksimal 6 kali tidak mengikuti sidang atau agenda lain maka sudah masuk kategori pelanggaran akan harus di beri sanksi.

“Evaluasi itu penting sebagai ikhtiar pencegahan terjadinya pelanggaran oleh anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD”, imbuh Makmur.

BACA JUGA  Marak Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan KDRT di Halsel, Ini Penyebabnya

Makmur menjelaskan, ada tiga kategori pelanggaran yaitu, pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat. Setiap pelanggaran memiliki sanksi sesuai kategori pelanggarannya.

Lebih lanjut Makmur menjelaskan, jika seorang anggota DPRD di duga melakukan pelanggaran, maka Badan Kehormatan menggelar sidang untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkut dan hasilnya di laporkan ke pimpinan Dewan. Pun, jika anggota yang bersangkutan di anggap melakukan pelanggaran maka BK mengeluarkan rekomendasi sekaligus sanksinya.

“Biasanya, kalau pelanggaran ringan sanksinya hanya diberi teguran secara lisan atau tertulis”,pungkas Makmur. (Ical)

Berita Terkait

Kala Pasar Murah di Halmahera Utara yang Digelar Pemprov Diselimuti Abu Vulkanik, IRT : Merepotkan
Besok, Pansus DPRD Ternate Bertemu dengan OPD, Bahas Apa?
Bupati Rusli Sibua Dukung Unipas Morotai di-Negerikan
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
Temui BKN, Gubernur Sherly Bakal Rombak Pimpinan OPD
Ini Pesan Gubernur Sherly ke Bupati Halut dan 9 Kada di Maluku Utara
Lapangan MTQ di Morotai jadi Lokasi Sholat Idul Fitri 1446 Hijriah
Minyak Tanah Langka, Inspektorat Morotai Turun Periksa Sub Agen
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 23:14 WIT

Kala Pasar Murah di Halmahera Utara yang Digelar Pemprov Diselimuti Abu Vulkanik, IRT : Merepotkan

Senin, 24 Maret 2025 - 23:03 WIT

Bupati Rusli Sibua Dukung Unipas Morotai di-Negerikan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:53 WIT

Temui BKN, Gubernur Sherly Bakal Rombak Pimpinan OPD

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:34 WIT

Ini Pesan Gubernur Sherly ke Bupati Halut dan 9 Kada di Maluku Utara

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!