Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate Evaluasi Kinerja Anggota Dewan

- Editor

Kamis, 6 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, HALIYORA.COM

 

Badan kehormatan (BK) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota ternate menggelar rapat internal di ruang graha ici DPRD kota Ternate, Rabu(05/02/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat internal Badan Kehormatan (BK) di adakan untuk megevaluasi disiplin dan kehadiran pimpinan dan anggota DPRD. Agenda evaluasi kinerja dewan tersebut di laksanakan setiap tiga bulan sekali.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu di temui haliyora.com, usai rapat menjelaskan, rapat evaluasi kinerja dewan sudah di jadwalkan setiap awal bulan setiap triwulan pertama atau tiga bulan sekali.

” Tiap tiga bulan sekali kita rapat bersama. Hasil evaluasi nanti di sampaikan ke pimpinan DPRD”, terang Makmur.

BACA JUGA  Anggota DPRD Taliabu Perbaiki Jalan Rusak ‘Pake Doi’ Pribadi

Katanya, rapat evaluasi di adakan untuk mengevaluasi kinerja anggota pimpinan dewan. Dalam rapat evaluasi tersebut, sambung Makmur, Badan Kehormatan DPRD mengevaluasi tingkat kehadiran/keaktifan masing-masing anggota maupun pimpinan dewan pada setiap agenda dewan.

Ini merupakan implementasi perintah Tata Tertib DPRD. Karena di dalam Tata Tertib telah di atur batas-batas maksimal kehadiran setiap anggota dan pimpinan dewan dalam sidang maupun agenda-agenda dewan lainnya, yakni maksimal 6 kali tidak mengikuti sidang atau agenda lain maka sudah masuk kategori pelanggaran akan harus di beri sanksi.

“Evaluasi itu penting sebagai ikhtiar pencegahan terjadinya pelanggaran oleh anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD”, imbuh Makmur.

BACA JUGA  Satu Kotak Tidak Ditemukan DPTB, Ini Kata KPU Halbar

Makmur menjelaskan, ada tiga kategori pelanggaran yaitu, pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat. Setiap pelanggaran memiliki sanksi sesuai kategori pelanggarannya.

Lebih lanjut Makmur menjelaskan, jika seorang anggota DPRD di duga melakukan pelanggaran, maka Badan Kehormatan menggelar sidang untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkut dan hasilnya di laporkan ke pimpinan Dewan. Pun, jika anggota yang bersangkutan di anggap melakukan pelanggaran maka BK mengeluarkan rekomendasi sekaligus sanksinya.

“Biasanya, kalau pelanggaran ringan sanksinya hanya diberi teguran secara lisan atau tertulis”,pungkas Makmur. (Ical)

Berita Terkait

Wagub Malut Perintahkan OPD Kebut Laporan Keuangan Jelang ‘Deadline’
Senyum Bahagia Para PPPK dan Pesan Penting Wagub Malut 
Ukom Tuntas, Gubernur Sherly Beri Sinyal Cuci Gudang di Akhir Tahun
Gubernur Sherly Gencar Uji Kompetensi MT untuk Pejabat Pemprov, Hasilnya Segera Diajukan ke BKN
Pemkot Ternate Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG Penyedia MBG
Meski Pendapatan Daerah Diproyeksi Menurun, Pemerintahan Rusli–Rio Pastikan Program Prioritas 2026 Tetap Jalan
Pendapatan Daerah Pulau Morotai 2026 Dirancang Turun
Pemda Taliabu Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2026 ke DPRD
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:24 WIT

Wagub Malut Perintahkan OPD Kebut Laporan Keuangan Jelang ‘Deadline’

Senin, 1 Desember 2025 - 13:58 WIT

Senyum Bahagia Para PPPK dan Pesan Penting Wagub Malut 

Sabtu, 29 November 2025 - 10:48 WIT

Ukom Tuntas, Gubernur Sherly Beri Sinyal Cuci Gudang di Akhir Tahun

Rabu, 26 November 2025 - 18:10 WIT

Gubernur Sherly Gencar Uji Kompetensi MT untuk Pejabat Pemprov, Hasilnya Segera Diajukan ke BKN

Senin, 24 November 2025 - 22:09 WIT

Pemkot Ternate Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG Penyedia MBG

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!