TERNATE, HALIYORA.COM
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, hasil kerja sama dengan tim dari Beacukai Ternate, saat melakukan konferensi pers di Kantor (BNNP) Malut. Rabu, (05/02/2020)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut), Brigjen (Pol) Edi Swasono. menjelaskan bahwa BNN dan Beacukai Ternate berhasil menangkap 3 orang jaringan-jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu Jakarta dan Makassar. pada wilayah Kota Ternate.
” Tersangka yang bernama Fadel Afdal Samad (25) tahun, warga kelurahan jambula, dan Izkarnain alias Ain, (24) tahun Kelurahan jambula bekerja mekanik, di tangkap pada hari Jumat. (24/02/20) kemarin.”
Kronologis adalah kedua tersangka di ketahui memperoleh barang haram tersebut dari tangan kurir jaringan makassar. Tim pemberantasan BNNP Malut di tangkap di kelurahan Sasa.
Dari tangan kedua tersangka di temukan 3 plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,32 gram dan narkotika Jenis ganja dengan berat 3,80 gram, Juga barang bukti yang di sita (BB) 1 buah HP merek xiaomi redmi 4A, charger hp merek vivo, dan 1 HP merek Mito.
Terhadap kedua tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2019, dengan sangkaan menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjadi perentara dalam jual beli narkotika dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
” Terhadap tersangka Fadel tersebut saat tim BNNP Malut, kordinasi dengan lapas bahwa Fadel baru menjalani Pidana Narkoba juga saat bersangkutan baru bebas dari lapas 4 bulan yang lalu. Sehingga fadel bersangkutan di kenakan dengan pasal berlapis Residivis yaitu kejahatan yang di ulang kembali oleh fadel.”
Lanjut bahwa Jun (38) tahun pekerjaan salah satu Pejabat ASN (Kepala Seksi). di Organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah kabupaten Halmahera selatan, warga desa Mandaong.
Tersangka menerima satu bungkus paket berdasarkan informasi dari personil Bea dan Cukai Ternate. tentang adanya pengiriman paket ganja dan shabu dari Jakarta tujuan Ternate untuk kirim ke Bacan menggunakan jasa ekspedisi Tiki dan modus operandi dengan pengiriman paket orderdil motor.
” Petugas BNNP Malut langsung bergerak ke Bacan dan langsung membekuk tersangka saat menerima paket tersebut di depan rumahnya, Hasil investigasi penyidik BNNP Malut bahwa Jun menerima dan akan mengirimkan paket ke Tahan binaan Lapas kelas II A Ternate. ”
Barang Bukti 524 gram dan di tangan pelaku juga di temukan Narkotika Jenis shabu 1,74 gram dan 1 HP merek hitam Oppo. Jun di kenai pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1). Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangkaan menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (Ata)