Ternate, Haliyora.com
Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba kembali melakukan kebijakan yang dianggap tidak populis. Setelah melakukan rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang pendaftarannya lewat kepala desa, kini ia menarik ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Halsel.
Adalah Kamil Muis, yang ditugaskan sebagai Koordinator Sekretariat di Bawaslu Halsel yang menjadi “korban” dari kebijakan bupati. Tindakan tersebut dinilai tidak tepat, karena bukan kewenangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebenarnya tak masalah jika penarikan salah satu anggota kesekretariatan di kantor Bawaslu Halsel. Tetapi penarikannya tanpa komunikasi dengan Bawaslu Halsel itu masalah,” kata Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Irwan M Saleh ketika dikonfirmasi Haliyora.com, Rabu (05/02/2020) siang, terkait tindakan Bupati Halsel tersebut mengatakan.
Dikirim oleh Haliyora.com pada Minggu, 02 Februari 2020
Sampai sekarang, lanjut Irwan, belum ada proses penyelesaian. “Kita dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Halsel hari ini mau melakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Halmahera Selatan membahas masalah ini,” ungkapnya.
Irwan mengatakan, pihaknya akan mencari tahu alasan penarikan salah satu anggota ASN yang dipekerjakan di sekretariat Bawaslu Halsel itu.
“Kami mau mengkonfirmasi terkait penarikan salah satu anggota kesekretariatan, alasannya seperti apa? Kalau memang alasan kepentingan dinas seperti apa? Yang jelas tidak berpengaruh bagi Bawaslu,” tandasnya.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan, pengangkatan kepala sekretariat itu kewenangan Bawaslu Provinsi bukan Bupati atau Walikota karena sekretariat Bawaslu bukan organisasi perangkat daerah. “Pegawainya memang dari pemerintah Halsel, tetapi prosesnya itu tugas kami Bawaslu Provinsi.” pungkas Irwan. (red)