Bawaslu Anggap Bupati Halsel Lampaui Kewenangan

- Editor

Rabu, 5 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Sekretariat Bawaslu Malut, Drs. Irwan M. Saleh, ME.
Foto: istimewa (malut.bawaslu.go.id)

Kepala Sekretariat Bawaslu Malut, Drs. Irwan M. Saleh, ME. Foto: istimewa (malut.bawaslu.go.id)

Ternate, Haliyora.com

Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba kembali melakukan kebijakan yang dianggap tidak populis. Setelah melakukan rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang pendaftarannya lewat kepala desa, kini ia menarik ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Halsel.

Adalah Kamil Muis, yang ditugaskan sebagai Koordinator Sekretariat di Bawaslu Halsel yang menjadi “korban” dari kebijakan bupati. Tindakan tersebut dinilai tidak tepat, karena bukan kewenangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebenarnya tak masalah jika penarikan salah satu anggota kesekretariatan di kantor Bawaslu Halsel. Tetapi penarikannya tanpa komunikasi dengan Bawaslu Halsel itu masalah,” kata Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Irwan M Saleh ketika dikonfirmasi Haliyora.com, Rabu (05/02/2020) siang, terkait tindakan Bupati Halsel tersebut mengatakan.

Dikirim oleh Haliyora.com pada Minggu, 02 Februari 2020

 

BACA JUGA  Guru Honor Kembali Tagih Janji Gubernur Maluku Utara

Sampai sekarang, lanjut Irwan, belum ada proses penyelesaian. “Kita dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Halsel hari ini mau melakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Halmahera Selatan membahas masalah ini,” ungkapnya.

Irwan mengatakan, pihaknya akan mencari tahu alasan penarikan salah satu anggota ASN yang dipekerjakan di sekretariat Bawaslu Halsel itu.

“Kami mau mengkonfirmasi terkait penarikan salah satu anggota kesekretariatan, alasannya seperti apa? Kalau memang alasan kepentingan dinas seperti apa? Yang jelas tidak berpengaruh bagi Bawaslu,” tandasnya.

BACA JUGA  Dampak Corona, 900 UKM di Ternate Tumbang

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, pengangkatan kepala sekretariat itu kewenangan Bawaslu Provinsi bukan Bupati atau Walikota karena sekretariat Bawaslu bukan organisasi perangkat daerah. “Pegawainya memang dari pemerintah Halsel, tetapi prosesnya itu tugas kami Bawaslu Provinsi.” pungkas Irwan. (red)

Berita Terkait

Lelang Proyek di Dinas PUPR Halmahera Tengah Menunggu Bupati Terpilih
Anggaran Dinas PUPR Halmahera Tengah  Fantastis, Ini Peruntukannya
Kantor BPKAD Pulau Morotai Rusak dan Bocor, ASN Ungkap Rasa Malu
ASN Pemprov Malut Kena ‘Prank’ Soal Rencana Kenaikan TPP, Sekprov : Maaf Ya!
Batang Kayu yang Tergeletak di Jalan Raya Mulai Dibersihkan DLH Ternate
Komisi II DPRD Halmahera Tengah Kunker di Dua Kecamatan
DPRD Morotai Minta Kasus Investasi BUMDes di SPBU Diseriusi, Kepala Inspektorat: Belum Ada Laporan
Sertifikat 49 Rumah Warga Rua Ternate Dinonaktifkan, Begini Penjelasan BPN
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:27 WIT

Lelang Proyek di Dinas PUPR Halmahera Tengah Menunggu Bupati Terpilih

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:04 WIT

Anggaran Dinas PUPR Halmahera Tengah  Fantastis, Ini Peruntukannya

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:35 WIT

ASN Pemprov Malut Kena ‘Prank’ Soal Rencana Kenaikan TPP, Sekprov : Maaf Ya!

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:31 WIT

Batang Kayu yang Tergeletak di Jalan Raya Mulai Dibersihkan DLH Ternate

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:26 WIT

Komisi II DPRD Halmahera Tengah Kunker di Dua Kecamatan

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!