Ternate, Haliyora.com
Polemik seputar dana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) memasuki babak baru. Setelah dilakukan mediasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemangkasan anggaran dana hibah Pilkada, kini sejumlah pihak diundang oleh Kementrian Koodinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Undangan Kemenko Polhukam barupa surat dengan Nomor UN.117/DN.00.03/01/2020 tertanggal 30, Januari, 2020, perihal Rapat Koordinasi Penyelesaian Masalah NPHD Pilkada Serentak Tahun 2020 yang ditandantangi Plh. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Muslih yang diperoleh Haliyora.com, disebutkan, Sekretaris Kota, ketua DPRD, ketua Banggar DPRD, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Tikep diundang untuk menghadiri rapat tersebut.Dalam surat tersebut, para terundang diminta kehadirannya pada Jumat (07/02/2020) pagi pukul 08.00 WIB, bertempat di ruangan Nakula lantai IV Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat dengan agenda penyelesaian NPHD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wafatnya mantan Walikota Ternate Hi. Samsir Andili (Ko Sam) menyisakan duka mendalam. Masyarakat Maluku Utara, khususnya…
Dikirim oleh Haliyora.com pada Minggu, 26 Januari 2020
Ketua KPU Kota Tikep, Abdullah Dahlan mengaku pihaknya telah menerima undangan dari Kemenko Polhukam. “Ya. KPU Tikep sudah terima undangan dari Kemenko Polhukam,” kata Abdullah membenarkan, Minggu (02/02/2020) siang.
Pun demikian Ketua Bawaslu Tikep, Bafrudin Tosufu yang dihubungi via telepon seluler juga membenarkan adanya undangan tersebut.Sebagaimana diketahui NPHD Kota Tikep antara Pemerintah (Walikota) dan KPU serta Bawaslu telah ditandatangani pada 2 November 2019. Namun dalam sidang paripurna DPRD Kota Tikep, diputuskan untuk dipangkas hampir setengah dari nilai komitmen dalam NPHD yang dicantumkan dalam APBD Tahun 2020.Sebelumnya, angka komitmen yang ditandatangani antara Bawaslu dengan Walikota Tikep sebesar tujuh miliar rupiah dipangkas menjadi empat miliar rupiah. Demikian pula yang ditandatangani antara KPU dengan Pemkot yang semula Rp 17 miliar, dipangkas menjadi Rp 12 miliar.
Hal inilah yang memancing polemik, karena anggaran yang disetujui DPRD setelah dipangkas tersebut dianggap tidak mencukupi biaya penyelenggaraan Pilkada Tikep. Kondisi seperti itu dapat berimbas tertundanya Pilkada Kota Tikep. (red)