Naik Motor Sambil Merokok Ini Sanksinya

- Editor

Sabtu, 25 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,HALIYORA,-Jangan kaget, aturan tersebut berlaku bagi yang merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019, Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam Permenhub disebutkan, “Mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok, karena selain mencelakai diri sendiri, juga dapat mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih dalam Permenhub, pada pasal 6 huruf c disebutkan,” Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika mengendarai sepeda motor”.

Sepintas dapat dibaca bahwa larangan itu hanya berlaku kepada pengendara sepeda motor, karena secara spesifik dituliskan larangan merokok bagi pengendara sepeda motor.

BACA JUGA  Usut TPPU AGK, KPK Jadwalkan Panggil Ulang Komisaris Utama PT. Mineral Terobos

Namun, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sebenarnya pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari sepeda motor, mobil serta truk.

Hal tersebut dapat dibaca pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Setiap peraturan perundang-undangan pasti diatur sanksinya

UU LLAJ dan Permenhub juga ada pasal yang mengatur tentang sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut berupa sanksi pidana kurungan maupun denda.

BACA JUGA  Ditetapkan Tersangka, Ini Peran Eks Pimpinan Bank pada Kasus Puskesmas Sahu-Tikong Taliabu

Disebutkan,’ Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan Pasal 283, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan Bu paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).” (Red)

Berita Terkait

Diduga Mabuk, Dua Pemotor di Ternate Saling Tabrak, Satu Patah Tulang
Danlanal Tak Segan Libas Habis Kapal Asing di Laut Morotai
ABG di Halsel Diduga Disetubuhi Paman Sendiri, Kini Hamil 9 Bulan
Polisi Periksa Cagub Terpilih Maluku Utara Sherly Tjoanda
KPK Bakal Datangkan Dokter dari IDI Periksa Kesehatan AGK
Soal Keluhan Keluarga AGK, Rutan Kelas IIB Ternate Akui Kekurangan Sarana Kesehatan
Warga Daeo Morotai Diduga Aniaya Pacar, Kasat Reskrim: Sementara Diproses
Dua Kelompok Pemuda Ambon Bentrok, Suasana di Kawasan Tambang IWIP Halteng Mencekam
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:43 WIT

Diduga Mabuk, Dua Pemotor di Ternate Saling Tabrak, Satu Patah Tulang

Senin, 20 Januari 2025 - 22:41 WIT

Danlanal Tak Segan Libas Habis Kapal Asing di Laut Morotai

Senin, 20 Januari 2025 - 15:00 WIT

Polisi Periksa Cagub Terpilih Maluku Utara Sherly Tjoanda

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:48 WIT

KPK Bakal Datangkan Dokter dari IDI Periksa Kesehatan AGK

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:39 WIT

Soal Keluhan Keluarga AGK, Rutan Kelas IIB Ternate Akui Kekurangan Sarana Kesehatan

Berita Terbaru

iLustrasi

Headline

Utang Dinas Perkim Malut ke Pihak Ketiga Masih Puluhan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:03 WIT

error: Konten diproteksi !!