TERNATE,HALIYORA,-Jangan kaget, aturan tersebut berlaku bagi yang merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019, Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam Permenhub disebutkan, “Mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok, karena selain mencelakai diri sendiri, juga dapat mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih dalam Permenhub, pada pasal 6 huruf c disebutkan,” Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika mengendarai sepeda motor”.
Sepintas dapat dibaca bahwa larangan itu hanya berlaku kepada pengendara sepeda motor, karena secara spesifik dituliskan larangan merokok bagi pengendara sepeda motor.
Namun, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sebenarnya pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari sepeda motor, mobil serta truk.
Hal tersebut dapat dibaca pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Setiap peraturan perundang-undangan pasti diatur sanksinya
UU LLAJ dan Permenhub juga ada pasal yang mengatur tentang sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut berupa sanksi pidana kurungan maupun denda.
Disebutkan,’ Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan Pasal 283, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan Bu paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).” (Red)