TERNATE, HALIYORA – Komisi III DPRD kota Ternate gelar Rapat Dengar Pendapat pada Rabu (22-01-2020).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama BPJS Kota Ternate tersebut digelar tertutup dan dipimpin langsung Ketua Komisi, Anas Malik.
Nampak hadir, Kepala BPJS Kesehatan Kota Ternate, Revien Virlandra dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Khomsan Hidayat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agenda Rapat Dengar Pendapat itu adalah seputar kinerja BPJS. Usai rapat, kedua piminan BPJS langsung keluar menuju kendaraannya untuk pulang.
Meski awak media sempat menghadang meminta keterangan seputar hasil RDP, namun keduanya berlalu tanpa kata-kata.
Sama seperti dua pimpinan BPJS, Ketua Komisi III, DPRD Kota Ternate, Anas Malik juga enggan menanggapi pertanyaan wartawan. Ia malah menyuruh wartawan bertanya kepada Nurlela, salah satu anggota Komisi III. “Tanya saja ke Ibu Nurlela”, elak Anas.
Aksi bungkam dua pimpinan BPJS dan Ketua Komisi III sempat mengundang tanya dibenak pemburu warta. Beruntung masih ada Nurlela, salah satu anggota Komisi III yang mau membagi informasi seputar hasil RDP.
Kepada wartawan Nurlela menjelaskan, dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Komisi III menyoroti kinerja BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Komisi III menilai pelayanan kedua badan tersebut lamban, bahkan terkesan sering mempersulit urusan terkait proses klaim BPJS.
Penilaian Komisi III terhadap kinerja BPJS yang dirasakan kurang memuaskan tersebut bukan tanpa alasan. Seringnya mendengar keluhan peserta BPJS yang kesulitan mengurus klaim BPJS, terutama BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan tidak maksimalnya pelayanan.
Kasus korban meninggal yang menimpa dua tenaga kerja kebersihan (penyapu jalan dan pengangkut sampah, red) yang oleh ahli waris mereka merasa dipersulit ketika mengurus klaim BPJS korban, dipandang Nurlela sebagai bukti ketidakseriusan BPJS dalam melayani masyarakat.
Padahal, kata Nurlela, kejadian tersebut sudah sejak November tahun lalu, namun hingga sekarang tidak tercover.
Seharusnya, sambung Nurlela, BPJS membayar kepada mereka masing-masing sekitar Rp 30 juta yang diterima oleh ahli warisnya.
“Musibah yang menyebabkan dua tenaga kerja kebersihan meninggal itu sejak November lalu. Namun hingga sekarang tidak tercover. Mestinya pihak BPJS segera membayar klaim mereka masing-masing sekita Rp 30 juta. Tetapi, prosesnya terkesan dipersulit, saat ahli waris korban mengurusnya. Untuk itu Komisi III mendesak kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan segera menyelesaikannya”, Ujar Nurlela.
Komisi III juga meminta BPJS Kesehatan untuk membenahi pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Ternate.
Menurut Nurlela, semua pemegang hak BPJS, apapun sifatnya, ketika mengajukan klaim harus dilayani secara baik, jangan dipersulit.
Nurlela mengatakan, dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak menyiapkan data terkait jumlah total tenaga kerja yang telah membayar premi.
“Dalam waktu dekat kami akan turun cek langsung ke kantor BPJS, karena dalam rapat tadi pihak BPJS tidak menyiapkan data”, tegas politisi Nasdem itu. (Ical)