TERNATE,HALIYORA – Penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) kembali digulirkan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan (Halsel).
Rencana rekrutmen PTT itu akan dilaksanakan di awal tahun ini. Sekitar 2.000 PTT akan direkrut dengan ketentuan yang berminat harus mendaftar lewat Kapala Desa (Kades) setempat.
Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba menyampaikan rencana pemda tersebut kepada masyarakat Obi saat kunjung Kerja selama dua hari (16-17/01/2020) di daerah itu.
Di sisi lain, rekrutmen PTT sudah dibatasi, bahkan hendak ditiadakan oleh Pemerintah. Hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Kemenpan dan BKN pada Senin, (20/01/2020) menegaskan bahwa Undang-Undang No.5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengakui dua jenis status kepegawaian, yakni; PNS dan PPPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk memastikan tidak ada lagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK. Kesimpulan rapat itu bahwa ke depan tidak ada lagi namanya Pegawai Tidak Tetap , Honorer dan lain-lain.
Kebijakan Bupati Halsel dalam merekrut PTT yang pendaftarannya melalui Kepala Desa itu menuai kritikan, bahkan dianggap bermuatan politik oleh kalangan Pemerhati Kebijakan Publik. Pasalnya, selain bersebrangan dengan kebijakan pusat, juga prosesnya tidak lumrah.
Dr. Mohtar Adam, salah seorang pengamat kebijakan publik menuding Bupati Halsel mengambil langkah bersebrangan dengan kebijakan pusat bahkan melawan UU no. 5 tahun 2014 demi kepentingan sesaat.
Padahal menurut Mohtar Adam, penghapusan Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honor seperti dimaksud oleh UU dan kemudian disepakati DPR RI dengan Pemerintah Pusat itu terkait dengan fenomena Pilkada Indonesia, di mana data PTT yang terus meningkat tanpa mempertimbangkan beban kerja dan jumlah personil dalam melakukan pelayanan publik. Akibatnya, sambung dia, banyak pegawai berbaju PNS nganggur ditambah PTT.
“Artinya, pengangkatan pegawai tidak didasari kebutuhan rill untuk melakukan pelayanan publik”, terang Ota (sapaan akrab Mohtar, red).
Dosen Universitas Khairun itu menilai, kebijakan bupati merekrut kembali PTT mencerminkan kegagalan Pemerintahannya dalam menciptakan lapangan kerja bagi lulusan pendidikan pada berbagai jenjang, dengan menggunakan cara-cara primitif untuk mengorbankan APBD yang bersembunyi dibalik PTT.
“Padahal Halsel miliki cukup potensi untuk mendorong pelaku usaha baru yang memanfaatkan angkatan kerja produktif dan APBD dapat digunakan sebagai instrumen untuk meningkatkan produktivitas angkatan kerja”, terangnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah, Helmi Surya Botutihe menjelaskan, pendaftaran melalui kepala desa hanya untuk mereka yang tinggal jauh dari ibu kota. Sedangkan yang ada di dalam kota dapat mendaftar lewat Dinas yang bersangkutan. (Red)