TERNATE, HALIYORA – Sorotan kali ini datang dari Dr. Aziz Hakim, dosen pasca sarjana Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini menilai pernyataan ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin., S.H, M.H dan pernyataan anggota Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi terkait survei DPT di Halteng kontradiktif.
Seperti diketahui, dalam unggahan di Media Sosial pada akun pribadinya, Masita menulis “tengah mendamping Bawaslu Halteng lakukan survei di daerah perbatasan terkait DPT jelang Pilkada 2020”. Sementara itu, Muksin menganggap Masita salah tulis, Kegiatan itu menurut Muksin adalah pengecekan, bukan survei.
Dalam pandangan Aziz, pernyataan kedua komisioner Bawaslu itu sangat kontradiktif jika dilihat pada konteks etika penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam konstitusi kepemiluan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pernyataan kedua komisioner itu mestinya tidak kontradiktif, nanti masyarakat malah bingung, mana yang benar, apalagi menjelang pilkada”, ujar Aziz.
Aziz juga menyoroti tupoksi Bawaslu. Menurut Dr. Hukum Tata Negara jebolan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini, bahwa walaupun Bawaslu Provinsi punya peran pengawasan, pencegahan dan penindakan, namun pengecekan kerawanan terkait legalitas DPT, secara administratif bukan ranah Bawaslu Provinsi, apalagi sistem pengecekannya terkesan sangat teknis.
“Benar, kalau bahasanya untuk tindakan pencegahan, namun jika masuk terlalu jauh soal pengecekan kerawanan secara administratif (status kependudukan), maka terkesan Bawaslu mengintervensi tugas lembaga lain, yakni KPUD dan Pemerintah”.
“Untuk menentukan DPT masuk ke Halteng atau ke Halsel kan bukan kewenangan Bawaslu. Lagi pula, saat ini belum masuk tahapan pemutahiran DPT yang merupakan kewenangan KPUD”, urai Aziz.
Sebagai pegiat dan pemerhati Pemilu, Aziz mengingatkan agar menjaga persepsi publik atas kinerja penyelenggara pemilu, terutama menjelang Pemilukada 2020, tutupnya. (Red)