Ternate, Haliyora
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menghentikan proses penyidikan beberapa kasus besar di Maluku Utara karena dinilai tidak cukup bukti. Beberapa diantaranya kasus Waterboom, pembangunan jalan Sayoang-Yaba dan pengadaan bibit jagung.
Penghentian ini dinilai tidak wajar oleh salah satu lembaga pegiat anti korupsi di Maluku Utara yakni Halmahera Corruption Watch (HCW) Maluku Utara. Pasalnya, penghentian penyidikan itu tanpa disertai penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut wakil direktur HCW, Rajak Idrus, penghentian penyidikan kasus tersebut sangat janggal. “Seharusnya penghentian ini didasari dengan penerbitan SP3. Jika ini tidak dilakukan, HCW menduga bahwa Kejati Malut menggantung nasib orang dengan menggantung kasus ini dalam ketidakpastian hukum,” ujar Rajak.
Wakil direktur HCW itu dengan tegas mengatakan akan menyambangi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara guna mempertanyakan masalah ini. “Secara kelembagaan HCW akan mendatangi kejati Malut untuk melakukan sanding data dan sodorkan bukti baru (novum) terkait dengan kasus waterboom,” ungkap Rajak kepada Haliyora.com di hotel Boulevard , Jumat (11/01/ 2020).
“Idealnya, Kejati harus menindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dikarenakan dalam amar putusan tingkat pertama ada frasa ‘berlanjut’. Hal itu bisa dijadikan sebagai bukti petunjuk atau novum dalam pengembangan kasus waterboom,” tutup Jack, sapaan akrabnya. (Red)