TERNATE — Haliyora, Undang-Undang No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara junto peraturan pemerintah no 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah merupakan landasan hukum guna memberikan perlindungan hukum terkait tanah aset pemerintah dan kepastian hukum dalam kepemilikan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian kepada Haliyora.
Mochtar menjelaska, pemanfaatan aset tanah milik instansi pemerintah adalah salah satu asas dalam pertauran pemerintah RI yaitu asas kepastian nilai. Pengelolan barang milik negara atau daerah harus di dukung dengan ketepatan jumlah dan milik barang dalam ramgka optimalisasi pemanfaatan dan pemindah tanganan barang negarah daerah serta penyusunan neraca pemerintah, tambah Mochtar.
Lebih jauh ia menjelaskan, aset ini merupakan nilai dasar pemerintah untuk memperhitungkan berapa aset pemerintah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Soal kepemilikan ini, khusunya kepemilikan tanah milik Daerah sering menyisakan masalah. Pemerintah Kota Ternate sering mendapat kendala dalam prose persertifikatan tanah. Ada berberapa lokasi mulai dituntut masyarakat kepada pemerintah kota Ternate
Untuk menghindari tuntutan pihak lain atas kepolisian tanah, maka DPRD mengharapkan kepada pemerintah kota agar ketika melakukan proses pembebasan lahan harus melibatkan pemilik” asli tanah atau ahli warisnya agar di kemudian hari tidak terjadi masalah.
Selain itu Pihak DPRD memintaTernate agar pemerintah Kota Ternate fokuskan anggaran pembuatan sertifikat, sementara anggaran untuk pembebasan lokasi dipending.
“Kita selesaikan dlu aset yang belum ada sertifikat agar kita bisa daftarkan sebagai aset pemerintah”, tutupnya. (RED)