DPRD Soroti Penerbitan Sertifikat Lahan Pemkot Ternate

- Editor

Jumat, 10 Januari 2020 - 17:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE — Haliyora, Undang-Undang No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara junto peraturan pemerintah no 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah merupakan landasan hukum guna memberikan perlindungan hukum terkait tanah aset pemerintah dan kepastian hukum dalam kepemilikan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian kepada Haliyora.

Mochtar menjelaska, pemanfaatan aset tanah milik instansi pemerintah adalah salah satu asas dalam pertauran pemerintah RI yaitu asas kepastian nilai. Pengelolan barang milik negara atau daerah harus di dukung dengan ketepatan jumlah dan milik barang dalam ramgka optimalisasi pemanfaatan dan pemindah tanganan barang negarah daerah serta penyusunan neraca pemerintah, tambah Mochtar.

BACA JUGA  Music Corner, Tempat Ekspresi Musisi Maluku Utara

Lebih jauh ia menjelaskan, aset ini merupakan nilai dasar pemerintah untuk memperhitungkan berapa aset pemerintah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Soal kepemilikan ini, khusunya kepemilikan tanah milik Daerah sering menyisakan masalah. Pemerintah Kota Ternate sering mendapat kendala dalam prose persertifikatan tanah. Ada berberapa lokasi mulai dituntut masyarakat kepada pemerintah kota Ternate

BACA JUGA  Walikota Ternate Kesal Pimpinan OPD di Festival Tara No Ate

Untuk menghindari tuntutan pihak lain atas kepolisian tanah, maka DPRD mengharapkan kepada pemerintah kota agar ketika melakukan proses pembebasan lahan harus melibatkan pemilik” asli tanah atau ahli warisnya agar di kemudian hari tidak terjadi masalah.

Selain itu Pihak DPRD memintaTernate agar pemerintah Kota Ternate fokuskan anggaran pembuatan sertifikat, sementara anggaran untuk pembebasan lokasi dipending.

“Kita selesaikan dlu aset yang belum ada sertifikat agar kita bisa daftarkan sebagai aset pemerintah”, tutupnya. (RED)

Berita Terkait

12 Budaya Asli Halbar Akan Ditetapkan Menjadi Warisan Indonesia
Sambut Ramadhan, Warga Talaga Tikep Pawai Obor Keliling Kampung
Foramadiahi Akan Dikembangkan Menjadi Wisata Spiritual di Ternate
Festival Tanjung Waka di Sula Bakal Dihelat Oktober Mendatang
Cerita Batu Jojaro, Legenda dari Sula yang Dipentaskan 
Duo Telaga Moro di Morotai akan Dikembangkan
Panitia Tak Serius Urus Puncak Hari Jadi Ternate ke 772
Setelah Batal Dilelang, Dinas Pariwisata Halsel Dorong Widi Jadi KSPN
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 September 2023 - 20:55 WIT

Pencarian Nelayan Waikafia yang Hilang saat Melaut Belum Membuahkan Hasil

Minggu, 24 September 2023 - 20:26 WIT

Polresta Tikep Ringkus Komplotan Pencuri Sapi di Oba, 2 Berhasil Kabur

Sabtu, 23 September 2023 - 20:55 WIT

APH Diminta Tindak Tegas Galian C Ilegal di Kali Oba, Ini Jawaban Polresta Tikep

Sabtu, 23 September 2023 - 17:42 WIT

Diduga tak Kuat ‘Nanjak’ Pickup Bermuatan Penumpang Terbalik di Sula

Jumat, 22 September 2023 - 21:06 WIT

2 Wanita Asal Ternate yang Terciduk Ngelem Bersama 6 Remaja Diduga PSK, Tarifnya Bervariasi

Jumat, 22 September 2023 - 19:58 WIT

Ruang Kerja Kades Nakamura di Morotai Terbakar

Jumat, 22 September 2023 - 15:00 WIT

Asyik ‘Ngelem’ 8 Remaja Ditangkap Satpol PP Halsel, 2 Diantaranya Asal Ternate

Kamis, 21 September 2023 - 20:20 WIT

BPJN Malut Target Proyek Jalan Motorpool-Totodoku di Morotai Tuntas Sebelum Desember 2023

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!