DPRD Soroti Penerbitan Sertifikat Lahan Pemkot Ternate

- Editor

Jumat, 10 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE — Haliyora, Undang-Undang No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara junto peraturan pemerintah no 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah merupakan landasan hukum guna memberikan perlindungan hukum terkait tanah aset pemerintah dan kepastian hukum dalam kepemilikan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian kepada Haliyora.

Mochtar menjelaska, pemanfaatan aset tanah milik instansi pemerintah adalah salah satu asas dalam pertauran pemerintah RI yaitu asas kepastian nilai. Pengelolan barang milik negara atau daerah harus di dukung dengan ketepatan jumlah dan milik barang dalam ramgka optimalisasi pemanfaatan dan pemindah tanganan barang negarah daerah serta penyusunan neraca pemerintah, tambah Mochtar.

BACA JUGA  100 KK Penerima Bantuan Desa Tutupa Tolak Terima BLT

Lebih jauh ia menjelaskan, aset ini merupakan nilai dasar pemerintah untuk memperhitungkan berapa aset pemerintah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Soal kepemilikan ini, khusunya kepemilikan tanah milik Daerah sering menyisakan masalah. Pemerintah Kota Ternate sering mendapat kendala dalam prose persertifikatan tanah. Ada berberapa lokasi mulai dituntut masyarakat kepada pemerintah kota Ternate

BACA JUGA  Penumpang Spedboat Pelabuhan Semut Wajib Gunakan Masker dan Diperiksa Suhu Tubuh

Untuk menghindari tuntutan pihak lain atas kepolisian tanah, maka DPRD mengharapkan kepada pemerintah kota agar ketika melakukan proses pembebasan lahan harus melibatkan pemilik” asli tanah atau ahli warisnya agar di kemudian hari tidak terjadi masalah.

Selain itu Pihak DPRD memintaTernate agar pemerintah Kota Ternate fokuskan anggaran pembuatan sertifikat, sementara anggaran untuk pembebasan lokasi dipending.

“Kita selesaikan dlu aset yang belum ada sertifikat agar kita bisa daftarkan sebagai aset pemerintah”, tutupnya. (RED)

Berita Terkait

MSI Malut Tuntaskan Riset Pakaian Adat dan Kebudayaan Kepulauan Sula
Sejumlah Pantai di Ternate Ramai Pengunjung
Pudarnya Pesona Danau Ngade  Ternate
Alam Bawah Laut di Tikep jadi Incaran Wisatawan Asing
Natal 2023, Dandim Labuha Kerahkan Prajurit TNI Perketat Keamanan Gereja 
FTW 2023 Bakal jadi Rujukan Pelaksanaan Festival di Indonesia
Ribuan Wisatawan Banjiri Pembukaan FTW 2023 di Sula
Rencana Boikot Festival Pulau Widi Ditanggapi Komisi III DPRD
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:01 WIT

MSI Malut Tuntaskan Riset Pakaian Adat dan Kebudayaan Kepulauan Sula

Minggu, 5 Januari 2025 - 21:09 WIT

Sejumlah Pantai di Ternate Ramai Pengunjung

Minggu, 5 Januari 2025 - 14:56 WIT

Pudarnya Pesona Danau Ngade  Ternate

Selasa, 26 Desember 2023 - 20:45 WIT

Alam Bawah Laut di Tikep jadi Incaran Wisatawan Asing

Senin, 25 Desember 2023 - 16:08 WIT

Natal 2023, Dandim Labuha Kerahkan Prajurit TNI Perketat Keamanan Gereja 

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!