Kejati Malut Hentikan Kasus Korupsi Lahan Waterboom

- Editor

Kamis, 9 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE — Haliyora, Kasus korupsi pengadaan lahan milik PT. Nelayan Bhakti oleh Pemerintah Kota Ternate atau yang lebih dikenal dengan Kasus Waterboom, dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers Kejati Maluku terkait tiga kasus korupsi besar di Maluku Utara, yang dilaksanakan pada Rabu (8/1/2020).

Selain kasus Waterboom, dua kasus lain adalah pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara pada tahun 2018 dan kasus Jembatan Sayoang-Yaba di Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2015.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Andi Herman menyampaikan bahwa dalam kasus Waterboom diduga terdapat keterlibatan beberapa orang tersangka lain.

“Namun, fakta hukumnya tidak demikian. Yang ada hanya fakta yang diajukan ke persidangan dan itu sudah terbukti melalui putusan tingkat pertama, putusan banding dan putusan kasasi,” ujarnya.

Selanjutnya, Andi menambahkan bahwa dengan adanya putusan-putusan tersebut, maka kasus Waterboom dianggap sudah selesai. Menurutnya, pengecualian terhadap kasus tersebut jika kemudian ditemukan adanya fakta hukum baru.

BACA JUGA  Berkas Perkara Pasar Makdahi Sula Mulai Diteliti

“Kasus tersebut dianggap sudah selesai, terkecuali jika ditemukan adanya fakta hukum baru. Yang diajukan ke pengadilan itu sudah selesai dengan diputuskannya empat orang terdakwa. Kerugian negara juga sudah dikembalikan,” lanjutnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut adalah kasus korupsi pengadaan lahan oleh Pemkot Ternate untuk dipakai sebagai lokasi pembangunan Waterboom. Pengadaan lahan tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2011 dengan nilai kurang lebih sebesar Rp. 3,3 miliar. (ata)

Berita Terkait

Jaksa Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi OPS DPRD Malut
Kilas Balik Kasus Korupsi Mami yang Menjerat Eks Wagub Malut Al Yasin Ali
Kejati Malut Kembali Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi ISDA Taliabu
Dua Pasangan Bukan Suami Istri di Sula Diciduk Karena Kedapatan ‘Ngamar’ di Penginapan 
Penganiayaan dan Pencurian Dominasi Kasus Kriminal di Halteng Sepanjang 2025
Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Segera Diperiksa Kejati Malut
Gegara Ini, Oknum Pegawai Pengadilan Negeri di Malut Dipolisikan Istri
Kejati Malut Tetapkan Eks Kadis PUPR Taliabu Supraydno Sebagai Tersangka di Kasus Lain
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:43 WIT

Jaksa Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi OPS DPRD Malut

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:10 WIT

Kilas Balik Kasus Korupsi Mami yang Menjerat Eks Wagub Malut Al Yasin Ali

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:21 WIT

Kejati Malut Kembali Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi ISDA Taliabu

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:10 WIT

Dua Pasangan Bukan Suami Istri di Sula Diciduk Karena Kedapatan ‘Ngamar’ di Penginapan 

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:50 WIT

Penganiayaan dan Pencurian Dominasi Kasus Kriminal di Halteng Sepanjang 2025

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!