Kejati Malut Hentikan Kasus Korupsi Lahan Waterboom

- Editor

Kamis, 9 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE — Haliyora, Kasus korupsi pengadaan lahan milik PT. Nelayan Bhakti oleh Pemerintah Kota Ternate atau yang lebih dikenal dengan Kasus Waterboom, dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers Kejati Maluku terkait tiga kasus korupsi besar di Maluku Utara, yang dilaksanakan pada Rabu (8/1/2020).

Selain kasus Waterboom, dua kasus lain adalah pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara pada tahun 2018 dan kasus Jembatan Sayoang-Yaba di Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2015.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Andi Herman menyampaikan bahwa dalam kasus Waterboom diduga terdapat keterlibatan beberapa orang tersangka lain.

“Namun, fakta hukumnya tidak demikian. Yang ada hanya fakta yang diajukan ke persidangan dan itu sudah terbukti melalui putusan tingkat pertama, putusan banding dan putusan kasasi,” ujarnya.

Selanjutnya, Andi menambahkan bahwa dengan adanya putusan-putusan tersebut, maka kasus Waterboom dianggap sudah selesai. Menurutnya, pengecualian terhadap kasus tersebut jika kemudian ditemukan adanya fakta hukum baru.

BACA JUGA  Warga Digegerkan Penampakan Benda Asing Bercahaya di Langit Morotai, Mirip UFO ?

“Kasus tersebut dianggap sudah selesai, terkecuali jika ditemukan adanya fakta hukum baru. Yang diajukan ke pengadilan itu sudah selesai dengan diputuskannya empat orang terdakwa. Kerugian negara juga sudah dikembalikan,” lanjutnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut adalah kasus korupsi pengadaan lahan oleh Pemkot Ternate untuk dipakai sebagai lokasi pembangunan Waterboom. Pengadaan lahan tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2011 dengan nilai kurang lebih sebesar Rp. 3,3 miliar. (ata)

Berita Terkait

Polres Halteng Sita Ratusan Liter Miras dari Tangan Dua IRT dan Satu Pria Paruh Baya
Jaksa Tuntut Satu Terdakwa Penganiaya Jurnalis di Ternate 4 Bulan Penjara 
Fakta Oknum Satpol PP Aniaya Wartawan Terungkap Dalam Sidang Perdana
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Segera Diproses, Nasib CPM di Ujung Tanduk
Jadi Saksi Kasus MCK, Sekdis PUPR Taliabu Ungkap Kronologi Pekerjaan Fiktif
Kejati Maluku Utara Tahap Dua Kasus Mami Wagub
Penetapan Tersangka Kasus Proyek Perumahaan 100 di Halteng Tunggu Audit BPKP
Kasus MCK Fiktif Taliabu Disidangkan, Saksi Ungkap Keterkaitan dengan Stunting
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:32 WIT

Polres Halteng Sita Ratusan Liter Miras dari Tangan Dua IRT dan Satu Pria Paruh Baya

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:20 WIT

Jaksa Tuntut Satu Terdakwa Penganiaya Jurnalis di Ternate 4 Bulan Penjara 

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:39 WIT

Fakta Oknum Satpol PP Aniaya Wartawan Terungkap Dalam Sidang Perdana

Senin, 19 Mei 2025 - 18:15 WIT

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Segera Diproses, Nasib CPM di Ujung Tanduk

Senin, 19 Mei 2025 - 18:12 WIT

Jadi Saksi Kasus MCK, Sekdis PUPR Taliabu Ungkap Kronologi Pekerjaan Fiktif

Berita Terbaru

Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua

Headline

Asrul Menangis, Bupati Pulau Morotai Bereaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:53 WIT

error: Konten diproteksi !!