TERNATE — Haliyora, Kasus korupsi pengadaan lahan milik PT. Nelayan Bhakti oleh Pemerintah Kota Ternate atau yang lebih dikenal dengan Kasus Waterboom, dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers Kejati Maluku terkait tiga kasus korupsi besar di Maluku Utara, yang dilaksanakan pada Rabu (8/1/2020).
Selain kasus Waterboom, dua kasus lain adalah pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara pada tahun 2018 dan kasus Jembatan Sayoang-Yaba di Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2015.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Andi Herman menyampaikan bahwa dalam kasus Waterboom diduga terdapat keterlibatan beberapa orang tersangka lain.
“Namun, fakta hukumnya tidak demikian. Yang ada hanya fakta yang diajukan ke persidangan dan itu sudah terbukti melalui putusan tingkat pertama, putusan banding dan putusan kasasi,” ujarnya.
Selanjutnya, Andi menambahkan bahwa dengan adanya putusan-putusan tersebut, maka kasus Waterboom dianggap sudah selesai. Menurutnya, pengecualian terhadap kasus tersebut jika kemudian ditemukan adanya fakta hukum baru.
“Kasus tersebut dianggap sudah selesai, terkecuali jika ditemukan adanya fakta hukum baru. Yang diajukan ke pengadilan itu sudah selesai dengan diputuskannya empat orang terdakwa. Kerugian negara juga sudah dikembalikan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut adalah kasus korupsi pengadaan lahan oleh Pemkot Ternate untuk dipakai sebagai lokasi pembangunan Waterboom. Pengadaan lahan tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2011 dengan nilai kurang lebih sebesar Rp. 3,3 miliar. (ata)