Mubin: Pencopotan Sekkot Sarat Kepentingan Politik

- Editor

Selasa, 31 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE — Haliyora, Penggantian Sekretaris Daerah Kota Ternate, dari M. Tauhid Soleman kepada Thamrin Alwi, mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Mubin A. Wahid, SH. MH., anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mubin menyatakan bahwa pencopotan Sekda Kota Ternate harus sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Ia merujuk kepada Surat Edaran nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian. Surat Edaran tersebut lahir dari UU nomor 3 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Presiden nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di dalam Surat Edaran tersebut, menjelaskan secara spesifik tentang penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bagi jabatan Sekretaris Daerah,” ujarnya.

Mubin menambahkan bahwa penggantian Sekkot pun harus sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah. Di dalam Perpres tersebut, pada pasal 3 ayat 1 menyebutkan penyebab terjadi kekosongan Sekretaris Daerah, yaitu dengan alasan diberhentikan dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai PNS, dinyakan hilang atau mengundurkan diri.

BACA JUGA  CPNS Pemkot Ternate : Peluang Tipis untuk Sarjana Ilmu Budaya

“Pemberhentian Tauhid Soleman dari jabatan Sekkot oleh Walikota Ternate mestinya berdasarkan empat alternatif tersebut. Itupun harus dengan alasan yang jelas. Jangan berbelit-belit,” lanjutnya.

Lebih jauh, Mubin menyampaikan bahwa dalam hal penunjukan pengganti Sekkot pun diatur dalam mekanisme dan aturan perundang-undangan. Seperti yang disebutkan dalam pasal 5 ayat 2 Perpres nomor 3 Tahun 2018, bahwa Bupati/Walikota mengangkat Pejabat Sekda Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas setelah mendapat persetujuan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

“Jika Walikota memberhentikan Pak Tauhid dan langsung menunjuk Thamrin Alwi sebagai Plh tanpa melalui mekanisme yang diatur, maka Walikota telah melanggar peraturan perundang-undangan dan melangkahi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Ini bisa berakibat fatal, karena jika Walikota Ternate melanggar aturan, maka pencopotan Pak Tauhid tersebut batal demi hukum,” jelasnya.

Mubin, yang juga adalah Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, menyampaikan bahwa menurutnya, pencopotan Tauhid dari jabatan Sekkot sarat akan kepentingan politik.

BACA JUGA  Seleksi Direksi Perumda Ake Gale Ternate Masuk Tahapan Uji Kelayakan dan Kompetensi

“Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, bahwa ini jelas karena adanya kepentingan politik. Bagi saya, ini sangat lucu. Ketua-ketua partai politik yang saat ini duduk di DPRD enjoy-enjoy saja menghadapi hajatan pilwako, masa Walikota dan Sekda gontok-gontokan? Ini kan lucu,” tandasnya.

Menurut Mubin,hal tersebut menggambarkan bahwa Walikota Ternate menunjukkan sikap, kewibawaan dan ketokohan yang kurang baik terhadap masayarakat kota Ternate.

“Bagi saya, Bapak Walikota tidak menunjukkan sikap kewibawaan sebagai seorang pemimpin terhadap masyarakat dengan mencopot Sekda hanya karena kepentingan politik, yang melahirkan ketidakharmonisan antara Walikota dan Sekda,” tukasnya.

Mubin berharap, hajatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ternate serta peralihan kekuasaan dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar.

“Sebagai politisi dan orang yang besar di kota Ternate, saya berharap peralihan kekuasaan nanti dapat berjalan baik dan sejuk. Tidak ada indikasi najis bathin dan sikut-menyikut,” pungkasnya. (cal)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Malut Sebut Utang Pihak Ketiga Harus Segera Dibayar : Bantah Pernyataan Ahmad Purbaya
Wabup Morotai Minta PT Telkom Tingkatkan Layanan Jaringan dan Fasilitas Internet
Akhir Penantian Panjang, Ribuan PPPK 2024 di Pemprov Malut Terima SK Pengangkatan
Sekprov Malut Ungkap Alasan Keterlambatan Pengajuan Pergub Efisiensi ke DPRD
Utang Pihak Ketiga Tak Jadi Prioritas di Pemerintahan Sherly – Sarbin
Ini 2 Paket Swakelola Selain Kediaman Gubernur Malut, Totalnya Rp 15 Miliar
3 Pekan Tak Berkantor di Sofifi, Gubernur Sherly Programkan Kedisiplinan ASN
DPRD Kota Ternate Maraton Bahas Ranwal RPJMD
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 22:13 WIT

Wakil Ketua DPRD Malut Sebut Utang Pihak Ketiga Harus Segera Dibayar : Bantah Pernyataan Ahmad Purbaya

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:24 WIT

Wabup Morotai Minta PT Telkom Tingkatkan Layanan Jaringan dan Fasilitas Internet

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:30 WIT

Akhir Penantian Panjang, Ribuan PPPK 2024 di Pemprov Malut Terima SK Pengangkatan

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:07 WIT

Sekprov Malut Ungkap Alasan Keterlambatan Pengajuan Pergub Efisiensi ke DPRD

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:59 WIT

Utang Pihak Ketiga Tak Jadi Prioritas di Pemerintahan Sherly – Sarbin

Berita Terbaru

Tujuh tersangka kasus pengeboman diserahkan ke Kejari Halmahera Selatan.

Headline

Ditpolairud Polda Malut Tahap II Kasus Bom Ikan di Halsel

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:13 WIT

error: Konten diproteksi !!