Mubin: Pencopotan Sekkot Sarat Kepentingan Politik

- Editor

Selasa, 31 Desember 2019 - 20:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE — Haliyora, Penggantian Sekretaris Daerah Kota Ternate, dari M. Tauhid Soleman kepada Thamrin Alwi, mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Mubin A. Wahid, SH. MH., anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mubin menyatakan bahwa pencopotan Sekda Kota Ternate harus sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Ia merujuk kepada Surat Edaran nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian. Surat Edaran tersebut lahir dari UU nomor 3 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Presiden nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di dalam Surat Edaran tersebut, menjelaskan secara spesifik tentang penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bagi jabatan Sekretaris Daerah,” ujarnya.

Mubin menambahkan bahwa penggantian Sekkot pun harus sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah. Di dalam Perpres tersebut, pada pasal 3 ayat 1 menyebutkan penyebab terjadi kekosongan Sekretaris Daerah, yaitu dengan alasan diberhentikan dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai PNS, dinyakan hilang atau mengundurkan diri.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Bakal Lelang 6 Jabatan

“Pemberhentian Tauhid Soleman dari jabatan Sekkot oleh Walikota Ternate mestinya berdasarkan empat alternatif tersebut. Itupun harus dengan alasan yang jelas. Jangan berbelit-belit,” lanjutnya.

Lebih jauh, Mubin menyampaikan bahwa dalam hal penunjukan pengganti Sekkot pun diatur dalam mekanisme dan aturan perundang-undangan. Seperti yang disebutkan dalam pasal 5 ayat 2 Perpres nomor 3 Tahun 2018, bahwa Bupati/Walikota mengangkat Pejabat Sekda Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas setelah mendapat persetujuan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

“Jika Walikota memberhentikan Pak Tauhid dan langsung menunjuk Thamrin Alwi sebagai Plh tanpa melalui mekanisme yang diatur, maka Walikota telah melanggar peraturan perundang-undangan dan melangkahi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Ini bisa berakibat fatal, karena jika Walikota Ternate melanggar aturan, maka pencopotan Pak Tauhid tersebut batal demi hukum,” jelasnya.

Mubin, yang juga adalah Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, menyampaikan bahwa menurutnya, pencopotan Tauhid dari jabatan Sekkot sarat akan kepentingan politik.

BACA JUGA  Mantan Kaban BPBD Halsel Sebut Anggaran Toilet Huntap Diserahkan Melalui Kades

“Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, bahwa ini jelas karena adanya kepentingan politik. Bagi saya, ini sangat lucu. Ketua-ketua partai politik yang saat ini duduk di DPRD enjoy-enjoy saja menghadapi hajatan pilwako, masa Walikota dan Sekda gontok-gontokan? Ini kan lucu,” tandasnya.

Menurut Mubin,hal tersebut menggambarkan bahwa Walikota Ternate menunjukkan sikap, kewibawaan dan ketokohan yang kurang baik terhadap masayarakat kota Ternate.

“Bagi saya, Bapak Walikota tidak menunjukkan sikap kewibawaan sebagai seorang pemimpin terhadap masyarakat dengan mencopot Sekda hanya karena kepentingan politik, yang melahirkan ketidakharmonisan antara Walikota dan Sekda,” tukasnya.

Mubin berharap, hajatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ternate serta peralihan kekuasaan dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar.

“Sebagai politisi dan orang yang besar di kota Ternate, saya berharap peralihan kekuasaan nanti dapat berjalan baik dan sejuk. Tidak ada indikasi najis bathin dan sikut-menyikut,” pungkasnya. (cal)

Berita Terkait

Ini Capaian PBB di Halbar dari Januari Hingga Agustus 2023
Taman Nukila Ternate Ditutup Sementara
BPJN Malut Target Proyek Jalan Motorpool-Totodoku di Morotai Tuntas Sebelum Desember 2023
2 Kades di Halsel Diperiksa 
Siap-siap, Pemkot Tikep Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Tak Ikuti Apel Pagi
Tak Hadiri Rapat Terkait Pelantikan 5 Cakades, KNPI Tebar Ancaman ke Pj Bupati Morotai
Siapa yang Lolos Asesmen Sekda Halsel ?, Ini Penjelasan BKPPD
Muchlis Djumadil Berpeluang Kembali Menjabat Kadisperindag Kota Ternate
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 11:19 WIT

Momen HPN 2023, PLN UP3 Sofifi Sapa Pelanggan Tegangan Tinggi di Haltim

Kamis, 21 September 2023 - 20:45 WIT

PT PLN Raih Penghargaan dari Detikcom Award 2023 Kategori Perusahaan Terdepan Dalam Wujudkan Transisi Energi

Kamis, 21 September 2023 - 20:09 WIT

Pengaruhi Omzet, Pemkot Ternate Diminta Tertibkan Pedagang Mingguan di Pandara Kananga

Rabu, 20 September 2023 - 20:41 WIT

Tak Hadiri Rapat Terkait Pelantikan 5 Cakades, KNPI Tebar Ancaman ke Pj Bupati Morotai

Rabu, 20 September 2023 - 13:02 WIT

Tingkatkan Pelayanan dan Wujudkan Zero Accident, PLN UPK Maluku Gelar Setifikasi Ahli Hukum K3 Umum

Selasa, 19 September 2023 - 22:42 WIT

Pembongkaran BBMT di Morotai Diduga tak Sesuai SOP

Selasa, 19 September 2023 - 16:40 WIT

Percepat Penurunan Stunting di Halsel, DP3AKB dan Dinkes Jalin Kerjasama dengan Muslimat NU

Selasa, 19 September 2023 - 11:20 WIT

PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28 Dihadapan Presiden Saat Puncak Festival LIKE 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi tilang

Kasus

262 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra 2023 di Halsel

Jumat, 22 Sep 2023 - 21:13 WIT

Kabid Pendapatan Bapenda Halbar, Hi. Mukaram Patty

Pemerintahan

Ini Capaian PBB di Halbar dari Januari Hingga Agustus 2023

Jumat, 22 Sep 2023 - 21:02 WIT

Pemkot Ternate menutup sementara Taman Nukila di Kelurahan Gamalama

Pemerintahan

Taman Nukila Ternate Ditutup Sementara

Jumat, 22 Sep 2023 - 20:59 WIT

Ruang Kepala Desa Nakamura di Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai mengalami kebakaran

Headline

Ruang Kerja Kades Nakamura di Morotai Terbakar

Jumat, 22 Sep 2023 - 19:58 WIT

error: Konten diproteksi !!