TERNATE — Haliyora, Memasuki tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, berdasarkan arah dan kebijakan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Kota Ternate Tahun 2020, menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Perda.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahruddin kepada Haliyora, menyatakan penetapan 20 Ranperda yang masuk dalam Prolegda tahun 2020, didasarkan atas arah dan kebijakan Prolegda, antara lain mendorong Regulasi Daerah yang menjamin kepastian hukum dan kemudahan investasi serta menata sistem perencanaan pembangunan daerah yang mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Arah dan kebijakan Prolegda juga menginginkan adanya akses partisipasi bagi masyarakat untuk perencanaan pembangunan daerah serta transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Junaidi menambahkan bahwa dari 20 Ranperda yang masuk dalam Prolegda Tahun 2020 tidak semuanya adalah inisiatif Pemerintah Kota Ternate.
“Dari jumlah tersebut, hanya sembilan Ranperda yang merupakan inisiatif eksekutif atau Pemkot. Sisanya, 11 Ranperda adalah insiatif kami dari DPRD,” lanjutnya.
Saat disinggung tentang alokasi anggaran untuk Ranperda hasil inisiatif DPRD, Junaidi membenarkannya. Menurutnya, meski tidak mengetahui secara pasti besarannya,terdapat pengalokasian anggaran bagi Ranperda inisiasi DPRD.
“Betul. Terdapat alokasi anggaran untuk inisiasi DPRD. Biasanya sebesar Rp 75 juta. Itupun sudah termasuk pajak,” jelasnya.
Junaidi berharap, 20 Ranperda yang masuk dalam Prolegda atau Program Pembentukan Perda Tahun 2020 dapat diselesaikan pembahasan dan penyusunannya.
“Kami berharap semuanya dapat diselesaikan agar dapat mengawal arah dan kebijakan Pemerintah Kota Ternate dan Pembangunan Daerah ke depan,” tutupnya. (cal)