SAMURAI Tagih Janji Gubernur

TERNATE — Haliyora, Aksi mahasiswa memperjuangkan kenaikan harga kopra dan beberapa komoditi unggulan di Maluku Utara kembali terjadi.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI), kembali melakukan aksi demonstrasi.

SAMURAI menggelar aksi di depan kediaman Gubernur Maluku Utara, Jl. Ahmad Yani, Takoma pada Selasa (17/12). Aksi yang diwarnai pemakaran ban bekas tersebut dilangsungkan untuk menagih janji Gubernur Maluku Utara terkait upaya menaikkan harga jual kopra.

Untuk diketahui, dalam aksi-aksi serta dialog yang dilakukan sebelumnya, Gubernur Malut pernah menyampaikan janjinya kepada mahasiswa untuk mendatangkan beberapa investor yang mampu mencarikan solusi bagi petani kopra Maluku Utara, guna menaikkan kembali harga jual kopra.

BACA JUGA  Antisipasi Kenaikan Bapok, Disperindagkop dan UKM Taliabu Pantau Pasar

Namun, menurut SAMURAI, janji Gubernur tersebut hingga saat ini belum terwujud. “Paling tidak, sampai saat ini, janji Gubernur Malut untuk mendatangkan investor kopra tersebut, belum diwujudkan. Pemerintah terkesan cuek atas penderitaan masyarakat, khususnya petani kopra,” teriak seorang mahasiswa dalam orasinya.

Untuk itu, lewat aksinya, SAMURAI menuntut Pemprov Malut untuk melakukan segala upaya guna menaikkan harga komoditi unggulan di Maluku Utara,seperti kopra, cengkeh pala dan lain-lain.

Massa aksi juga mendesak Pemprov untuk mengeluarkan regulasi tentang tata niaga komoditas dan menumbuhkembangkan home industi khusus komoditas.

BACA JUGA  Apes Nasib Ketua DPRD Taliabu, Tak Diberi Mobil Dinas, Tunjangan Malah Disunat Belasan Juta Rupiah

Lebih jauh, SAMURAI juga meminta Pemperintah Provinsi Maluku Utara untuk membentuk dan memberdayakan Koperasi Unit Desa (KUD) serta memfungsikan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang secara khusus mengelola usaha penanaman dan pengolahan kopra.

Di akhir aksinya, SAMURAI kembali menegaskan tuntutan yang telah disampaikan pada aksi-aksi sebelumnya, yaitu menolak berkembangnya usaha pertambangan sumber daya mineral dan perkebunan kelapa sawit yang dianggap merusak lahan pertanian serta ekosistem lingkungan Maluku Utara.

Setelah menyampaikan tuntutan lewat pembacaan pernyataan sikap, massa aksi demonstrasi tersebut kemudian membubarkan diri dengan tertib. (rbk)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah