Polisi Berusaha Mengungkap Pemilik 87 Paket Ganja Siap Edar

- Editor

Sabtu, 14 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE — Haliyora, Bisnis peredaran narkotika jenis ganja semakin marak. Bisnis itu juga kian menggiurkan bagi generasi muda yang berniat mencari penghasilan dengan berprofesi sebagai tukang edar barang haram tersebut.

Ini terbukti setelah Polres Ternate, lewat Kepolisian Sektor Ternate Selatan, berhasil menangkap dua orang pemuda berinisial MY (23) dan JAW (21), pada Minggu (8/12) yang lalu.

Dua pemuda warga Kelurahan Mangga Dua tersebut berhasil diamankan di komplex pekuburan Kelurahan Jati, Ternate Selatan. Dari tangan keduanya, berhasil pula diamankan 87 paket ganja siap edar seberat 12,19 gram. Paket-paket tersebut dikemas rapi dalam plastik berbentuk sachet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda mengatakan menyampaikan bahwa kedua pelaku pengedar ganja berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Kapolres saat menggelar konferensi pers dengan didampingi Kasat Narkoba Polres Ternate dan Kapolsek Ternate Selatan pada Jumat (13/12) malam.

BACA JUGA  Ditolak Masuk Gorontalo, 37 Warga Tertahan di Ternate

“Dari laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Ternate Selatan langsung memerintahkan jajaran opaerasional untuk menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di komplex Pekuburan Kelurahan Jati,” ujar Azhari.

Azhari menjelaskan, tim operasional segera mengamankan kedua pelaku yang langsung ditemukan saat tiba di lokasi pekuburan. Ketika diperiksa, terbukti bahwa kedua pelaku membawa puluhan paket ganja siap edar, tersimpan rapi dalam jaket yang mereka kenakan.

Kedua pelaku, bersama barang bukti 87 paket ganja langsung diamankan ke Mapolsek Ternate Selatan. Turut diamankan pula jaket dan handphone milik keduanya.

“Dari hasil pengakuannya, mereka hanya disuruh oleh seseorang lewat telepon (handphone), untuk membawa dan mengedarkan paket ganja itu. Identitas orang tersebut, hingga kini belum diketahui,” tandasnya.

BACA JUGA  Tegakkan Prokes, Kantor Bupati Morotai Dirazia

Meski telah dilakukan pengembangan, baik dari pengakuan kedua pelaku maupun lewat handphone yang disita, polisi belum berhasil mengungkap identitas pemilik barang haram tersebut.

“Nomor handphone orang yang menghubungi kedua pelaku, sudah tidak aktif hingga kini. Kami masih terus berupaya mengembangkannya. Masih terus dilakukan penyelidikan,” jelas Azhari.

Lebih jauh, Kapolres mengungkapkan bahwa untuk membongkar kasus ini, mengungkap identitas pemilik paket ganja tersebut, pihaknya akan melibatkan Polda dan BNN (Badan Narkotika Nasional) Maluku Utara.

“Untuk kedua pelaku yang sudah berhasil diamankan tetap akan diberikan ganjaran. Mereka akan dijerat dengan pasal 11, pasal 114 dan pasal 127 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Kini, kedua pelaku sudah kami tahan di Mapolres Ternate, “ pungkasnya. (ata)

Berita Terkait

Gegara Ini, Polsek Ternate Utara Bakal Dilaporkan ke Polres Ternate dan Polda Malut
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Kasus BPRS Halsel, Praktisi Hukum : Bisa Dijerat dengan UU Perbankan dan TPPU
Berkas Kasus Pemukulan Jurnalis di Ternate Lengkap
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polsek Ternate Pulau Bakal Sisir Titik Penjualan Miras 
Inspektorat : Hampir Semua Desa di Morotai Terindikasi Korupsi
Demo di Polda Malut, Mahasiswa Soroti Kinerja Polsek Oba Utara Terkait Penanganan Kasus Ini
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:38 WIT

Gegara Ini, Polsek Ternate Utara Bakal Dilaporkan ke Polres Ternate dan Polda Malut

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:37 WIT

Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:34 WIT

Kasus BPRS Halsel, Praktisi Hukum : Bisa Dijerat dengan UU Perbankan dan TPPU

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:30 WIT

Berkas Kasus Pemukulan Jurnalis di Ternate Lengkap

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!