TERNATE — Haliyora, Sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan pengurus Aliansi Anti Korupsi Anak Sula menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Rabu (11/12).
Mereka menuntut penuntasan kasus korupsi anggaran peningkatan jalan Manaf-Wainib, Kabupaten Kepulauan Sula,tahun 2018 senilai kurang lebih Rp. 1,4 milyar.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Musil Leko, menyatakan bahwa Polda Malut terkesan tidak serius dalam menangani dugaan kasus korupsi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Malut dengan No : Li/02/III/2019/Ditreskrimsus pada tanggal 4 Maret 2019. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang soal penanganannya. Oleh karenanya, patutlah kami menduga, jangan-jangan ada main mata atau kong-kalikong antara penyidik Polda dan oknum yang diduga terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut,” kata Musil dalam orasinya.
Lebih jauh, Musil menjelaskan bahwa proyek peningkatan jalan Manaf-Wainib sepanjang 6,2 km dikerjakan melalui swakelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumakan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepsul dengan Surat Keputusan (SK) nomor : 760/II.a/KPTS/DPUPRPKP/KS/III/2018 tanggal 2 Maret 2018. SK tersebut menunjuk Vitalisa Ongirwalu sebagai Ketua Tim Swakelola.
“Namun sampai sejauh ini, proyek peningkatan jalan tersebut tidak pernah diselesaikan pengerjaannya. Anggarannya sendiri sudah habis terpakai. Itu berarti, negara dirugikan. Masyarakat, sebagai pengguna jalan pun merasa dirugikan,” terangnya.
Musil menambahkan, dari hasil kajian Aliansi Anti Korupsi Anak Sula, penyidik Polda Malut sudah harus melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait. Terutama Vitalisa Ongirwalu selaku Ketua Tim Swakelola, harus dipanggil untuk dimintai keterangan soal proyek tersebut.
“Ini penting, agar proses penegakan hukum terhadap kasus ini tidak terkesan jalan di tempat, yang bermuara pada perlindungan terhadap pelaku korupsi,” tegasnya.
Massa aksi, menurut Musil, menuntut agar Kapolda, lewat Ditreskrimsus, menangani kasus korupsi tersebut dengan serius dan segera menetapkan Vitalisa Ongirwalu sebagai tersangka.
“Kami juga mendesak Ombudsman Provinsi Maluku Utara untuk mengawal dugaan kasus korupsi anggaran peningkatan jalan Manaf-Wainib tahun 2018 senilai Rp. 1.485.082.797, agar proses penegakan hukumnya berjalan lancar dan transparan,” tutup Musil. (ata)