Sekot: Penolakan Kepsek SD 54 Urusan Diknas

- Editor

Selasa, 10 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Ternate  M.Tauhid Soleman

Walikota Ternate  M.Tauhid Soleman

TERNATE — Haliyora, Aksi penolakan kepala sekolah yang terjadi di SD Negeri 54 Kota Ternate menuai banyak komentar dari berbagai pihak.

Sekertaris daerah kota Ternate, M. Tauhid Suleman mrenyatakan dirinya tak ambil pusing soal aksi penolakan tersebut. “Itu bukan urusan saya. Saya tak tahu dan tak mau ambil pusing,” ujarnya singkat saat ditemui wartawan pada Selasa (10/12).

Diketahui bahwa komite sekolah, orangtua siswa dan sejumlah guru SD Negeri 54 melakukan penolakan terhadap kehadiran Laela H. Yamani sebagai kepala sekolah pada SD di Kelurahan Tarau tersebut. Laela H. Yamani dilantik walikota Ternate, Burhan Abdurahman pada pelantikan pejabat dan kepala sekolah beberapa hari lalu.

Menurut Tauhid, penolakan terhadap kepala sekolah adalah urusan Dinas Pendidikan Kota Ternate. “Mereka (Dinas Pendidikan) yang mengusulkan pelantikan kepala sekolah. Tentunya hal tersebut sudah dipertimbangkan karena mereka lebih tahu soal pergerakan guru di sekolah-sekolah,” lanjutnya.

Tauhid menambahkan bahwa pelantikan kepala sekolah bukanlah urusan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). “Itu murni usulan dari Dinas Pendidikan. Kalau soal pegawai, barulah saya tahu dan terlibat,” tegas Ketua Baperjakat tersebut.

BACA JUGA  Jaringan Narkoba Medan Terbongkar di Ternate

Orang nomor tiga di lingkup Pemkot Ternate tersebut hanya bisa berharap agar masalah tersebut dapat segera diselesaikan oleh Dinas Pendidikan Kota Ternate.

“Saya harap, masalah dapat segera dituntaskan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di SD tersebut. Kasihan anak-anak (siswa). Mereka yang jadi korban. Apalagi, sekarang para siswa SD sedang menghadapi ulangan semester,” tutupnya. (rbk)

Berita Terkait

Polres Halteng Sita Ratusan Liter Miras dari Tangan Dua IRT dan Satu Pria Paruh Baya
Jaksa Tuntut Satu Terdakwa Penganiaya Jurnalis di Ternate 4 Bulan Penjara 
Fakta Oknum Satpol PP Aniaya Wartawan Terungkap Dalam Sidang Perdana
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Segera Diproses, Nasib CPM di Ujung Tanduk
Jadi Saksi Kasus MCK, Sekdis PUPR Taliabu Ungkap Kronologi Pekerjaan Fiktif
Kejati Maluku Utara Tahap Dua Kasus Mami Wagub
Penetapan Tersangka Kasus Proyek Perumahaan 100 di Halteng Tunggu Audit BPKP
Kasus MCK Fiktif Taliabu Disidangkan, Saksi Ungkap Keterkaitan dengan Stunting
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:32 WIT

Polres Halteng Sita Ratusan Liter Miras dari Tangan Dua IRT dan Satu Pria Paruh Baya

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:20 WIT

Jaksa Tuntut Satu Terdakwa Penganiaya Jurnalis di Ternate 4 Bulan Penjara 

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:39 WIT

Fakta Oknum Satpol PP Aniaya Wartawan Terungkap Dalam Sidang Perdana

Senin, 19 Mei 2025 - 18:15 WIT

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Segera Diproses, Nasib CPM di Ujung Tanduk

Senin, 19 Mei 2025 - 18:12 WIT

Jadi Saksi Kasus MCK, Sekdis PUPR Taliabu Ungkap Kronologi Pekerjaan Fiktif

Berita Terbaru

Tujuh tersangka kasus pengeboman diserahkan ke Kejari Halmahera Selatan.

Headline

Ditpolairud Polda Malut Tahap II Kasus Bom Ikan di Halsel

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:13 WIT

error: Konten diproteksi !!