Tukang Ojeg Jadi Kurir Narkoba Diciduk BNN Malut

- Editor

Senin, 9 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE — Haliyora, Bisnis narkotika memang menggiurkan. Tak jarang, orang yang sudah memiliki pekerjaan, tertarik untuk menjalani bisnis tersebut, meski hanya sebagai kurir.

Seperti yang dilakoni oleh MRR alias Risal (26), warga Manggadua yang diciduk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu.

Kepala BNN Maluku Utara, Brigjen (Pol) Edi Swasono melalui Penyidik BNN Malut, Ipda Mujakir Sajuan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Risal adalah melalui proses pengintaian yang dilakukan oleh penyidik BNN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sudah menjadi target kami setelah dilakukan pengintaian selama beberapa waktu. Tim penyidik makin intens mengintai tersangka karena gerak-geriknya yang kian mencurigakan,” ujar Mujakir dalam keterangan pers di ruang rapat Kantor BNN pada Senin (9/12).

Setelah memastikan bahwa tersangka adalah kurir narkoba, penyidik BNN langsung melakukan penangkapan pada Minggu (1/12) yang lalu, di Kelurahan Manggadua, Ternate.

“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan satu bungkus plastik bening berisikan kristal berwarna putih dengan berat kotor kurang lebih 15,25 gram. Plastik tersebut dibalut dengan tisu dan dimasukkan ke dalam pembungkus rokok merek Gudang Garam berwarna coklat,” jelas Mujakir.

BACA JUGA  Aparat Desa di Morotai Diduga Tilep Upah Tukang RTLH

Penangkapan tersangka terjadi di depan sebuah SD di lingkungan Kelapa Pendek, Manggadua. Penyidik juga mengamankan sebuah Hp merk Vivo milik tersangka.

“Tersangka ditangkap membawa barang haram tersebut ke tujuan tertentu. Tersangka beserta narkoba jenis shabu dan barang bukti miliknya, diamankan ke kantor BNN Malut,” lanjutnya.

Pada saat dilakukan introgasi, tersangka mengaku bahwa dirinya baru pertama kali melakukan tugas sebagai kurir narkoba. “Ia mengaku baru pertama kali terjun menjadi kurir narkoba. Tersangka juga mengaku bahwa ia hanya disuruh untuk menjemput dan mengambil barang haram tersebut. Selanjutnya diedarkan. Tergantung perintah orang yang menyuruhnya,” tukas Mujakir.

Barang bukti yang disita dari tersangka, menurut Mujakir, sudah dikirim ke laboratorium forensik di Makassar untuk dilakukan pengujian. “Hasilnya positif. Barang tersebut adalah narkoba jenis shabu,” tegasnya.

Untuk diketahui, tersangka adalah seorang sarjana, lulusan sebuah perguruan tinggi di kota Makassar. Saat ini, profesinya adalah sebagai tukang ojeg.

BACA JUGA  Cerita Istri Sopir Dump Truck, Korban Tewas Kecelakaan di Perusahaan Tambang Pulau Obi

Lebih jauh, Mujakir menambahkan bahwa saat ini penyidik BNN masih mendalami kasus yang melibatkan tersangka. Penyidik berkeinginan untuk mengembangkan kasus tersebut, guna mencari aktor utama yang mengendalikan peredaran narkoba di tangan tersangka.

“Tersangka hanya seorang kurir. Oleh karenanya, kami akan mengembangkan kasus ini untuk menguak siapa sebenarnya aktor utama di balik peredaran narkoba tersebut. Saat ini, penyidik bahkan secara intens menyelidiki isi percakapan yang terdapat di dalam Hp milik tersangka,” tandasnya.

Menutup konferensi persnya, Mujakir menjelaskan bahwa dengan keterlibatannya atas kasus tersebut, tersangka MRR Alias Risal akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yakni memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu.

“Ancaman pidananya adalah kurungan penjara. Paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ata)

Berita Terkait

Pangdam Pattimura: Maluku Utara Terutama Halteng Rawan Bencana
Besok, Tiga Tersangka Korupsi Proyek Perumahan 100 Halteng Jalani Sidang di PN Tipikor Ternate
Polda Malut Olah TKP Kasus Pencurian di Kantor Dinkes Halteng
Polres Ternate Segera Tahap Satu Kasus Judi yang Libatkan 18 Tersangka ‎
1.197 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Terjadi di Maluku Utara
Kadis PUPR Sula dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalan Tani
Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Sula, Keluarga Sebut Keterangan Terduga Pelaku Janggal
Begini Perkembangan Terbaru Dugaan Korupsi Dana Operasional DPRD Malut
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:52 WIT

Pangdam Pattimura: Maluku Utara Terutama Halteng Rawan Bencana

Senin, 8 Desember 2025 - 19:22 WIT

Besok, Tiga Tersangka Korupsi Proyek Perumahan 100 Halteng Jalani Sidang di PN Tipikor Ternate

Senin, 8 Desember 2025 - 19:17 WIT

Polda Malut Olah TKP Kasus Pencurian di Kantor Dinkes Halteng

Senin, 8 Desember 2025 - 17:50 WIT

Polres Ternate Segera Tahap Satu Kasus Judi yang Libatkan 18 Tersangka ‎

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:51 WIT

1.197 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Terjadi di Maluku Utara

Berita Terbaru

Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, M. Idham Pora.

Headline

Jalan Hotmix Pulau Makian Tuntas 100 Persen

Selasa, 9 Des 2025 - 11:45 WIT

error: Konten diproteksi !!