Kejati Malut Tepis Isu Kelalaian Kawal Proyek

TERNATE — Haliyora, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Yudi Sutoto mempertanyakan keluhan warga terkait dampak proyek pembangunan pengendalian lahar Gunung Gamalama paket I di sungai Togafo tahun 2017-2019 senilai Rp 145 miliar.

Hal itu dikemukakan Yudi pada Selasa (26/11), karena Kejati Malut adalah bagian dari Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Yudi juga membantah isu yang berkembang menyangkut kelalaian pihaknya melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut Yudi, pihaknya melakukan pengawalan proyek tersebut dalam kurun waktu dua tahun terakhir. “TP4D baru mulai mengawal proyek tersebut pada 2018-2019. Itupun saat tahapan pembangunannya sudah agak ke hilir. Sedangkan ketika proyeknya masih di hulu pada tahun 2017 itu, tidak dikawal. Jadi, item mana yang dikeluhkan warga dalam pelaksanaan proyek tersebut?” kata Yudi setengah bertanya.

BACA JUGA  500 UKM Kota Ternate Lolos Verifikasi Bantuan

Terkait rencana untuk melakukan kroscek terhadap rekanan yang melaksanakan proyek tersebut, Yudi mengaku belum mendapat informasi selanjutnya. “Untuk kroscek kepada rekanan pelaksana proyek tersebut, kami belum tahu agendanya,” ujarnya.

Sementara, praktisi hukum Muhammad Konoras mengatakan bahwa tidak adanya perhatian serius dari TP4D terkait terbengkalainya proyek pengendalian lahar gunung Gamalama, patut dipertanyakan. “Semestinya TP4D, yang mana pihak kejaksaan termasuk di dalamnya, harus mendorong kontraktor untuk segera menyelesaikan. Sehingga tidak merugikan masyarakat setempat,” ungkapnya.

BACA JUGA  Warga Kao Utara Ditemukan Tewas di Sungai

Ia menyayangkan jika pihak Kejati Malut sebagai bagian dari TP4D, tidak ikut peduli terhadap terbengkalainya proyek tersebut. “Mestinya pelaksananya proyek dipanggil untuk menjelaskan keterlambatan dan terbengkalainya proyek tersebut. Jika tidak, publik akan berprasangka buruk karena nilai proyek ini sangat fantastis,” tegasnya.

“Jika proyek tidak berjalan karena kelalaian dari pihak kontraktor, maka wajib dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Jangan kemudian pihak Kejati terkesan ikut membiarkan proyek ini terbengkalai. Seakan melepaskan tanggungjawabnya sebagai bagian dari TP4D,” pungkasnya. (ata)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah