Kejati Malut Tepis Isu Kelalaian Kawal Proyek

- Editor

Rabu, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE — Haliyora, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Yudi Sutoto mempertanyakan keluhan warga terkait dampak proyek pembangunan pengendalian lahar Gunung Gamalama paket I di sungai Togafo tahun 2017-2019 senilai Rp 145 miliar.

Hal itu dikemukakan Yudi pada Selasa (26/11), karena Kejati Malut adalah bagian dari Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Yudi juga membantah isu yang berkembang menyangkut kelalaian pihaknya melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yudi, pihaknya melakukan pengawalan proyek tersebut dalam kurun waktu dua tahun terakhir. “TP4D baru mulai mengawal proyek tersebut pada 2018-2019. Itupun saat tahapan pembangunannya sudah agak ke hilir. Sedangkan ketika proyeknya masih di hulu pada tahun 2017 itu, tidak dikawal. Jadi, item mana yang dikeluhkan warga dalam pelaksanaan proyek tersebut?” kata Yudi setengah bertanya.

BACA JUGA  Begini Hasil Visum Warga Lombok yang Ditemukan tak Bernyawa di Labuha

Terkait rencana untuk melakukan kroscek terhadap rekanan yang melaksanakan proyek tersebut, Yudi mengaku belum mendapat informasi selanjutnya. “Untuk kroscek kepada rekanan pelaksana proyek tersebut, kami belum tahu agendanya,” ujarnya.

Sementara, praktisi hukum Muhammad Konoras mengatakan bahwa tidak adanya perhatian serius dari TP4D terkait terbengkalainya proyek pengendalian lahar gunung Gamalama, patut dipertanyakan. “Semestinya TP4D, yang mana pihak kejaksaan termasuk di dalamnya, harus mendorong kontraktor untuk segera menyelesaikan. Sehingga tidak merugikan masyarakat setempat,” ungkapnya.

BACA JUGA  Diduga Pungli, Kades Taruba Halbar Dilaporkan Warga

Ia menyayangkan jika pihak Kejati Malut sebagai bagian dari TP4D, tidak ikut peduli terhadap terbengkalainya proyek tersebut. “Mestinya pelaksananya proyek dipanggil untuk menjelaskan keterlambatan dan terbengkalainya proyek tersebut. Jika tidak, publik akan berprasangka buruk karena nilai proyek ini sangat fantastis,” tegasnya.

“Jika proyek tidak berjalan karena kelalaian dari pihak kontraktor, maka wajib dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Jangan kemudian pihak Kejati terkesan ikut membiarkan proyek ini terbengkalai. Seakan melepaskan tanggungjawabnya sebagai bagian dari TP4D,” pungkasnya. (ata)

Berita Terkait

Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS
Sepanjang Pilwako, Gakkumdu Kota Ternate Tangani 4 Laporan Pelanggaran 
Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?
Dugaan Korupsi Hibah Gedung Dhuafa Center, Kejari Ternate Tunggu Hasil Audit BPKP 
Pilkada Selesai, Polres Pulau Taliabu Belum Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ada Apa?
Kuasa Hukum Minta Warga tak Diskreditkan Korban Asusila
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:38 WIT

Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:03 WIT

Sepanjang Pilwako, Gakkumdu Kota Ternate Tangani 4 Laporan Pelanggaran 

Senin, 9 Desember 2024 - 21:15 WIT

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya

Senin, 9 Desember 2024 - 21:12 WIT

Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate

Senin, 9 Desember 2024 - 19:43 WIT

Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?

Berita Terbaru

Plt Kadisnaker Kota Ternate, Faizal Badaruddin

Headline

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Des 2024 - 15:09 WIT

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya

Headline

Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?

Selasa, 10 Des 2024 - 23:33 WIT

error: Konten diproteksi !!