TERNATE — Haliyora, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) mulai mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Halmahera Utara, Muhlis Tapi Tapi.
Pendalaman tersebut dilakukan oleh Diterskrimum Polda Malut untuk menindaklanjuti laporan yang diterima dari korban atas nama Rizal Kibas, warga Halut.
Menurut Kabag Wasidik Diterskrimum Polda Malut, AKBP Hengky Kurniawan, langkah awal pendalaman adalah pengumpulan alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai azas yang berlaku, bahwa semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum, maka kami tetap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujar Hengky kepada haliyora.com, Jumat (22/11).
Dijelaskan lebih jauh, bahwa pengumpulan alat bukti dilakukan oleh pihak Ditreskrimum sebagai langkah awal pendalaman, karena kasus dugaan penipuan ini baru memiliki satu alat bukti.
“Untuk sementara, kasusnya baru memiliki satu alat bukti. Bukti-bukti yang lain masih dikumpulkan oleh pelapor,” lanjutnya.
Hengky menambahkan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh korban dengan alasan kerugian yang timbul akibat kejadian yang dialaminya.
“Wakil Bupati Halut pun, sebagai terlapor, belum kita panggil,” kata Hengky.
Sekedar diketahui, Wakil Bupati Halut, Muhlis Tapi Tapi diadukan terkait pinjaman uang senilai Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) milik korban, sejak tahun 2018, yang hingga saat ini belum dikembalikan. Korban kemudian melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Malut.
“Meski begitu, kasus ini masih sebatas pengaduan. Kami masih menunggu pengumpulan alat-alat bukti lain untuk melengkapi laporan. Jika sudah terkumpul, tidak tertutup kemungkinan, Wakil Bupati Halut akan kami panggil,” tutup Hengky. (ata)