Kejati akan Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif di Morotai

- Editor

Kamis, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE — Haliyora, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara hingga saat ini terus mendalami kasus dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Pulau Morotai.

Kasus tersebut adalah dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Kab. Pulau Morotai yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp. 600.000.000.

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Apris R. Ligua, menyatakan bahwa hingga pekan ini Kejati masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya, kami sedang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus ini. Keterangan-keterangan dari pihak terkait pun sedang kami kumpulkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/11).

BACA JUGA  Dinkes dan Jubir Gustu Ternate Beda Data Pasien Positif Karantina Dirumah

Menurut Apris, pekan kemarin, Kejati Maluku Utara sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Kab. Pulau Morotai. Di saat bersamaan, sejumlah anggota DPRD Pulau Morotai juga diperiksa.

“Namun, belum semua anggota DPRD yang kita periksa. Mulai pekan depan, sudah kami jadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPRD yang belum diperiksa. Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus ini,” lanjut Aptris.

Untuk diketahui, kasus SPPD fiktif yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Pulau Morotai ini, menjadi temuan setelah dilakukan pemeriksaan. Dari temuan tersebut, setelah dikembangkan menjadi proses penyidikan, sudah terdapat anggota DPRD yang mengembalikan selisih anggaran yang digunakan.

BACA JUGA  Pesta Ronggeng di Kususinopa Tikep Makan Korban, Seorang Pemuda Tewas Usai Dianiaya

Dalam penyidikan, terdapat satu orang anggota DPRD yang meninggal dunia. Namun, proses penyidikan terus berlanjut, meski sudah ada anggota yang mengembalikan selisih anggaran yang diduga bermasalah tersebut.

“Kami tetap dalami, meski sudah ada yang mengembalikan. Dokumen-dokumen terkait pengembalian itu akan kami minta untuk dipelajari lebih jauh. Prinsipnya, Kejati Maluku Utara tetap akan melanjutkan dan menuntaskan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini,” tutup Apris. (ata)

Berita Terkait

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?
Dugaan Korupsi Hibah Gedung Dhuafa Center, Kejari Ternate Tunggu Hasil Audit BPKP 
Pilkada Selesai, Polres Pulau Taliabu Belum Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ada Apa?
Kuasa Hukum Minta Warga tak Diskreditkan Korban Asusila
Cegah Korupsi Sejak Dini, Wilayah Pemkot Ternate jadi Fokus Sasaran Kejari
Kasus Suap AGK, Eks Dikbud Maluku Utara Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara 
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 21:15 WIT

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya

Senin, 9 Desember 2024 - 21:12 WIT

Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate

Senin, 9 Desember 2024 - 19:43 WIT

Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?

Senin, 9 Desember 2024 - 19:13 WIT

Dugaan Korupsi Hibah Gedung Dhuafa Center, Kejari Ternate Tunggu Hasil Audit BPKP 

Senin, 9 Desember 2024 - 17:01 WIT

Pilkada Selesai, Polres Pulau Taliabu Belum Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ada Apa?

Berita Terbaru

Headline

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Des 2024 - 21:19 WIT

error: Konten diproteksi !!