TERNATE — Haliyora, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara hingga saat ini terus mendalami kasus dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
Kasus tersebut adalah dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Kab. Pulau Morotai yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp. 600.000.000.
Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Apris R. Ligua, menyatakan bahwa hingga pekan ini Kejati masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Intinya, kami sedang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus ini. Keterangan-keterangan dari pihak terkait pun sedang kami kumpulkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/11).
Menurut Apris, pekan kemarin, Kejati Maluku Utara sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Kab. Pulau Morotai. Di saat bersamaan, sejumlah anggota DPRD Pulau Morotai juga diperiksa.
“Namun, belum semua anggota DPRD yang kita periksa. Mulai pekan depan, sudah kami jadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPRD yang belum diperiksa. Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus ini,” lanjut Aptris.
Untuk diketahui, kasus SPPD fiktif yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Pulau Morotai ini, menjadi temuan setelah dilakukan pemeriksaan. Dari temuan tersebut, setelah dikembangkan menjadi proses penyidikan, sudah terdapat anggota DPRD yang mengembalikan selisih anggaran yang digunakan.
Dalam penyidikan, terdapat satu orang anggota DPRD yang meninggal dunia. Namun, proses penyidikan terus berlanjut, meski sudah ada anggota yang mengembalikan selisih anggaran yang diduga bermasalah tersebut.
“Kami tetap dalami, meski sudah ada yang mengembalikan. Dokumen-dokumen terkait pengembalian itu akan kami minta untuk dipelajari lebih jauh. Prinsipnya, Kejati Maluku Utara tetap akan melanjutkan dan menuntaskan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini,” tutup Apris. (ata)