PH Hendri Gorda dan Suzanna Keberatan dengan Isi Dakwaan

- Editor

Kamis, 14 November 2019 - 12:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – Haliyora, Kasus pembunuhan pemilik toko Citra Indah Furniture, Titi Gorda, memasuki babak baru. Ini setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menyatakan bahwa hasil penyelidikan perkara yang diserahkan oleh kepolisian sudah P21 alias cukup dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses persidangan.

Diketahui, pembunuhan Titi Gorda dilakukan oleh Adit, pelaku tunggal, yang selama ini sudah ditahan oleh polisi. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena memakan waktu cukup lama dalam proses penyidikannya , yaitu kurang lebih empat tahun.

Hendra Karianga, yang ditunjuk sebagai penasehat hukum (PH) mendampingi kedua terdakwa, merasa keberatan dengan isi dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya kepada media, Rabu (13/11) di Grand Dafam Bela Ternate, Hendra menyesalkan pihak kepolisian dan Kejari Ternate yang mengabaikan fakta awal saat rekonstruksi kejadian.

BACA JUGA  Bantah Tudingan Kontraktor Masjid Raya Sofifi, Kuasa Hukum MS : Itu Fitnah

Hendra mengakui, bahwa tim penasehat hukum yang diketuainya menghormati hasil kerja pihak kepolisian dan kejaksaan, yang sudah berupaya keras menyidik kasus tersebut dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“Namun, dari perspektif hukum materiil, sesungguhnya kami sangat berkeberatan setelah membaca surat dakwaan,” ujar Hendra.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa keterlibatan kedua terdakwa, terbukti menurut hukum. Yaitu dengan menyuruh dan ikut membantu dalam pelaksanaan eksekusi terhadap korban. Hendra keberatan akan hal tersebut.

“Itu tidak benar. Apalagi kalau yang dipakai adalah pengakuan Adit. Hanya pengakuan saksi tersangka. Itu sangat lemah. Tidak bisa dijadikan alat bukti,” lanjutnya. “Rangkaian kejadian yang digambarkan dalam surat dakwaan, hanya didasarkan pada keterangan Adit. Jika hal tersebut dibenarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk ke depan.”

BACA JUGA  6 Warga Ternate Diduga Terpapar Varian Omicron

Menurut Hendra, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sudah diisyaratkan bahwa minimal terdapat dua alat bukti yang kuat untuk dapat dijadikan dasar dakwaan. Untuk kasus ini, Ia mengaku agak terkejut.

“Baru kali ini kami temukan, keterangan saksi dianggap cukup dan langsung dilimpahkan ke proses penuntutan,” ungkapnya.

Meski demikian, karena sudah masuk dalam penuntutan, Hendra berharap akan ada proses persidangan yang adil dan fair. Hal yang sama diharapkan pula pada perlakuan terhadap kedua terdakwa, Suzanna dan Hendri Gorda, yang merupakan istri dan anak korban.

Hendra Karianga juga berpendapat bahwa dalam kasus pembunuhan Titi Gorda, tersangka Adit adalah pelaku tunggal.
“Tidak ada yang menyuruh, tidak ada yang membantu dan tidak ada seorangpun yang ikut serta,” pungkasnya. (ata)

Berita Terkait

Polresta Tikep Tetapkan 2 TSK Kasus Pencurian Sapi, 2 Lainnya DPO
Ratusan Liter Miras Cap Tikus yang Dipasok ke IWIP Digagalkan Polisi
Operasi Pencarian Nelayan Asal Sula yang Hilang Pekan Lalu Resmi Ditutup
Kejari Morotai Terima Berkas Perkara Kasus Penimbunan BBM Subsidi
Apes, Hendak Jual Motor Curian Pelaku Malah Diringkus Polisi
Warga Morotai Digegerkan Dengan Penemuan Mayat di Pantai Wawama
Polres Sula Tindak Anggota Dalam Operasi Gaktiblin
Ini Alasan Kejari Morotai Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Masjid Joubela
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Oktober 2023 - 20:45 WIT

Pemkot Ternate Tetapkan Status Darurat Bencana Pasca Kebakaran di Bastiong Karance

Senin, 2 Oktober 2023 - 15:07 WIT

5 Pejabat Eselon III Pemprov Malut Dilantik, Ridwan Rangkap Plt BPBJ

Senin, 2 Oktober 2023 - 12:18 WIT

Produk Khas UMKM Ternate Disajikan untuk Delegasi Rasaikota

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:38 WIT

312 Petugas Satpol PP Ternate Diterjunkan Kawal Sarasehan Istri Walikota se-Indonesia

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:33 WIT

Pesan Menohok Walikota Tikep di Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 28 September 2023 - 17:25 WIT

Warga Batang Dua Kota Ternate ‘Masih’ Kesulitan Akses Internet

Rabu, 27 September 2023 - 22:26 WIT

DPRD Desak Pemkab Halsel Beri Sanksi Tegas 2 Oknum Kades Pelanggar Etik 

Rabu, 27 September 2023 - 22:22 WIT

Sekda Tanggapi Positif Pencopotan Kadri La Ice dari Kepala BPBJ Malut

Berita Terbaru

iLustrasi

Ragam

Angka Perceraian di Tikep Meningkat

Senin, 2 Okt 2023 - 20:40 WIT

error: Konten diproteksi !!