TERNATE – Haliyora, Kasus pembunuhan pemilik toko Citra Indah Furniture, Titi Gorda, memasuki babak baru. Ini setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menyatakan bahwa hasil penyelidikan perkara yang diserahkan oleh kepolisian sudah P21 alias cukup dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Diketahui, pembunuhan Titi Gorda dilakukan oleh Adit, pelaku tunggal, yang selama ini sudah ditahan oleh polisi. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena memakan waktu cukup lama dalam proses penyidikannya , yaitu kurang lebih empat tahun.
Hendra Karianga, yang ditunjuk sebagai penasehat hukum (PH) mendampingi kedua terdakwa, merasa keberatan dengan isi dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya kepada media, Rabu (13/11) di Grand Dafam Bela Ternate, Hendra menyesalkan pihak kepolisian dan Kejari Ternate yang mengabaikan fakta awal saat rekonstruksi kejadian.
Hendra mengakui, bahwa tim penasehat hukum yang diketuainya menghormati hasil kerja pihak kepolisian dan kejaksaan, yang sudah berupaya keras menyidik kasus tersebut dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
“Namun, dari perspektif hukum materiil, sesungguhnya kami sangat berkeberatan setelah membaca surat dakwaan,” ujar Hendra.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa keterlibatan kedua terdakwa, terbukti menurut hukum. Yaitu dengan menyuruh dan ikut membantu dalam pelaksanaan eksekusi terhadap korban. Hendra keberatan akan hal tersebut.
“Itu tidak benar. Apalagi kalau yang dipakai adalah pengakuan Adit. Hanya pengakuan saksi tersangka. Itu sangat lemah. Tidak bisa dijadikan alat bukti,” lanjutnya. “Rangkaian kejadian yang digambarkan dalam surat dakwaan, hanya didasarkan pada keterangan Adit. Jika hal tersebut dibenarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk ke depan.”
Menurut Hendra, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sudah diisyaratkan bahwa minimal terdapat dua alat bukti yang kuat untuk dapat dijadikan dasar dakwaan. Untuk kasus ini, Ia mengaku agak terkejut.
“Baru kali ini kami temukan, keterangan saksi dianggap cukup dan langsung dilimpahkan ke proses penuntutan,” ungkapnya.
Meski demikian, karena sudah masuk dalam penuntutan, Hendra berharap akan ada proses persidangan yang adil dan fair. Hal yang sama diharapkan pula pada perlakuan terhadap kedua terdakwa, Suzanna dan Hendri Gorda, yang merupakan istri dan anak korban.
Hendra Karianga juga berpendapat bahwa dalam kasus pembunuhan Titi Gorda, tersangka Adit adalah pelaku tunggal.
“Tidak ada yang menyuruh, tidak ada yang membantu dan tidak ada seorangpun yang ikut serta,” pungkasnya. (ata)