PH Hendri Gorda dan Suzanna Keberatan dengan Isi Dakwaan

- Editor

Kamis, 14 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – Haliyora, Kasus pembunuhan pemilik toko Citra Indah Furniture, Titi Gorda, memasuki babak baru. Ini setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menyatakan bahwa hasil penyelidikan perkara yang diserahkan oleh kepolisian sudah P21 alias cukup dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses persidangan.

Diketahui, pembunuhan Titi Gorda dilakukan oleh Adit, pelaku tunggal, yang selama ini sudah ditahan oleh polisi. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena memakan waktu cukup lama dalam proses penyidikannya , yaitu kurang lebih empat tahun.

Hendra Karianga, yang ditunjuk sebagai penasehat hukum (PH) mendampingi kedua terdakwa, merasa keberatan dengan isi dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya kepada media, Rabu (13/11) di Grand Dafam Bela Ternate, Hendra menyesalkan pihak kepolisian dan Kejari Ternate yang mengabaikan fakta awal saat rekonstruksi kejadian.

BACA JUGA  Seorang Balita Hilang Saat Kecelakaan Laut di Tanjung Jere

Hendra mengakui, bahwa tim penasehat hukum yang diketuainya menghormati hasil kerja pihak kepolisian dan kejaksaan, yang sudah berupaya keras menyidik kasus tersebut dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“Namun, dari perspektif hukum materiil, sesungguhnya kami sangat berkeberatan setelah membaca surat dakwaan,” ujar Hendra.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa keterlibatan kedua terdakwa, terbukti menurut hukum. Yaitu dengan menyuruh dan ikut membantu dalam pelaksanaan eksekusi terhadap korban. Hendra keberatan akan hal tersebut.

“Itu tidak benar. Apalagi kalau yang dipakai adalah pengakuan Adit. Hanya pengakuan saksi tersangka. Itu sangat lemah. Tidak bisa dijadikan alat bukti,” lanjutnya. “Rangkaian kejadian yang digambarkan dalam surat dakwaan, hanya didasarkan pada keterangan Adit. Jika hal tersebut dibenarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk ke depan.”

BACA JUGA  Polsek A. Yani Ternate Kembali Amankan Ratusan Botol CT Tanpa Pemilik

Menurut Hendra, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sudah diisyaratkan bahwa minimal terdapat dua alat bukti yang kuat untuk dapat dijadikan dasar dakwaan. Untuk kasus ini, Ia mengaku agak terkejut.

“Baru kali ini kami temukan, keterangan saksi dianggap cukup dan langsung dilimpahkan ke proses penuntutan,” ungkapnya.

Meski demikian, karena sudah masuk dalam penuntutan, Hendra berharap akan ada proses persidangan yang adil dan fair. Hal yang sama diharapkan pula pada perlakuan terhadap kedua terdakwa, Suzanna dan Hendri Gorda, yang merupakan istri dan anak korban.

Hendra Karianga juga berpendapat bahwa dalam kasus pembunuhan Titi Gorda, tersangka Adit adalah pelaku tunggal.
“Tidak ada yang menyuruh, tidak ada yang membantu dan tidak ada seorangpun yang ikut serta,” pungkasnya. (ata)

Berita Terkait

Disebut tak Serius Tangani Kasus Penganiayaan, Begini Tanggapan Polsek Ternate Utara
Gegara Ini, Polsek Ternate Utara Bakal Dilaporkan ke Polres Ternate dan Polda Malut
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Kasus BPRS Halsel, Praktisi Hukum : Bisa Dijerat dengan UU Perbankan dan TPPU
Berkas Kasus Pemukulan Jurnalis di Ternate Lengkap
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polsek Ternate Pulau Bakal Sisir Titik Penjualan Miras 
Inspektorat : Hampir Semua Desa di Morotai Terindikasi Korupsi
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:51 WIT

Disebut tak Serius Tangani Kasus Penganiayaan, Begini Tanggapan Polsek Ternate Utara

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:38 WIT

Gegara Ini, Polsek Ternate Utara Bakal Dilaporkan ke Polres Ternate dan Polda Malut

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:37 WIT

Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:34 WIT

Kasus BPRS Halsel, Praktisi Hukum : Bisa Dijerat dengan UU Perbankan dan TPPU

Berita Terbaru

Kabag BPBJ Setda Kota Ternate, Gazali Kasim

Headline

BPBJ Ternate : Belum Ada Proyek yang Dilelang

Selasa, 25 Mar 2025 - 22:18 WIT

Ketua Pansus LKPJ, Junaidi Bahruddin

Headline

Disperindag Ternate Dapat Catatan Khusus dari Pansus LKPJ

Selasa, 25 Mar 2025 - 22:12 WIT

error: Konten diproteksi !!