TERNATE — Haliyora, Pelaku tindak kriminal pencurian uang kembali beraksi di Ternate. Kali ini, korbannya adalah AB, seorang WNA asal India.
Datang ke Ternate dengan maksud menjalankan bisnis jual beli rempah-rempah, AB justru mengalami nasib sial. Ratusan juta uang miliknya hilang dicuri. Parahnya lagi, yang bertindak sebagai otak dari aksi pencurian tersebut adalah karyawannya sendiri, ST.
Kejadiannya berawal ketika ST menemani korban berkaraoke di salah satu tempat hiburan di Ternate pada Senin (4/11). Saat berada di tempat karaoke itulah, ST menghubungi rekannya, RT yang langsung mengajak RM untuk mengatur aksi pencurian di ruko tempat tinggal korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bermodalkan sebuah obeng, mereka berhasil membuka gembok ruko dan langsung menuju kamar tidur korban.
“Di dalam kamar, mereka menemukan sebuah tas hitam berisi uang di dalam lemari. Keduanya langsung kabur membawa tas yang ternyata berisi uang sejumlah ratusan juta,” kata Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda kepada awak media, Jumat (8/11).
Aksi kriminal itu baru diketahui korban saat kembali ke rumah. Menyadari bahwa tas hitam berisi uangnya telah raib dari lemari, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ternate pada Selasa (5/11).
“Saat itu juga, laporan ditindaklanjuti. Hanya berselang dua jam kemudian, Satreskrim Polres Ternate berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial ST,” ujar Azhari.
Dari pengakuan ST, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, dua pelaku lain yaitu RT dan RM diringkus di Tobelo, Rabu (6/11), setelah dilakukan pengejaran. Keduanya langsung dibawa ke Ternate.
“Ketika diperiksa, motif ketiga pelaku berbeda. ST mengatakan bahwa korban sangat pelit terhadapnya. Sementara RT dan RM mengaku bahwa mereka terpaksa melakukan pencurian karena terlilit utang,” jelas Azhari.
Dari ketiga tersangka, berhasil disita barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 290.500.000,- (dua ratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah), dua buah handphone, buku tabungan, obeng dan sebuah tas hitam.
“Ini berarti, sebagian uang hasil curian sudah digunakan para pelaku. Karena berdasarkan laporan korban, total uang miliknya yang hilang bersama tas hitam sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah),” lanjutnya.
Di akhir keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa ketiga pelaku akan disangkakan dengan pasal menyangkut pencurian dan pemerasan serta terancam hukuman penjara selama sembilan tahun. (ata)