TERNATE — Haliyora, Polda Maluku Utara, lewat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), berhasil menangkap enam orang terduga yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) atau Destructive Fishing.
Keenam terduga tersebut adalah Lutfi Yusuf alias Dodi, Safrudin, Ifan Haslim, Hanafi Sangaji, Ahmad Nesi dan Sarman La Ucu, yang ditangkap di sekitar perairan Tanjung Gorango, Halmahera Selatan (Halsel).
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Yudi Rumantoro, saat memberikan konferensi pers pada Selasa (29/10), menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku destructive fishing tak lepas dari kerjasama warga yang memberikan informasi tentang kegiatan ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berawal dari laporan yang diterima Ditpolairud pada Rabu (23/10), dari Basri, Kepala Dusun Paramasan, Tanjung Paramasan, Halsel, yang menerangkan bahwa warga melihat sebuah longboat melakukan pengeboman ikan di perairan Dusun Paramasan. Warga juga mencurigai keberadaan tiga buah longboat lain yang sering beraktifitas di area tersebut,” ujar Yudi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, maka keesokan harinya, Kamis (24/10), personel Ditpolairud Polda Malut, Marnit Bacan dan anggota KP XXX-2003 melaksanakan patroli gabungan menuju Tanjung Paramasan. Patroli dimulai pukul 07.00 WIT.
Tak lama berselang, di sekitar perairan Tanjung Gorango, unit patroli melihat keberadaan sebuah longboat yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengejaran, patroli berhasil menangkap dan mengamankan longboat yang diawaki dua pelaku tersebut.
Selanjutnya, pada pukul 09.25 WIT, patroli kembali menangkap satu unit longboat yang memuat empat orang terduga pelaku pengeboman ikan. Dalam proses penangkapan, terduga sempat membuang sebuah tas ke laut.
“Namun, personel yang terlanjur curiga kemudian melakukan penyelaman dengan kedalaman kurang lebih 10 (sepuluh) meter dan berhasil menemukan tas tersebut, yang ternyata berisi barang bukti berupa bom yang digunakan untuk menangkap ikan,” ungkap Yudi.
Dijelaskan lebih jauh, barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit longboat, dua buah mesin tempel 40 PK dan dua buah kompressor.
“Turut diamankan pula bom yang digunakan sejumlah sembilan botol, enam buah coolbox dan ikan yang telah ditangkap sebanyak 150 (seratus lima puluh) kg,” jelas Yudi.
Untuk diketahui, pelaku destructive fishing disangkakan dengan tuduhan melakukan aktifitas penangkapan dan pembudidayaan ikan lewat penggunaan bahan peledak yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
“Hal tersebut sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang mengubah lingkungan atau “ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL 1948 No. 17) dan UU RI Dahulu No. 8 Tahun 1948 serta Pasal 84 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diperbaharui oleh UU No. 45 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) point (1) KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkas Yudi. (ata)