Polda Malut Tangkap Pelaku Bom Ikan

- Editor

Selasa, 29 Oktober 2019 - 19:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE — Haliyora, Polda Maluku Utara, lewat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), berhasil menangkap enam orang terduga yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) atau Destructive Fishing.

Keenam terduga tersebut adalah Lutfi Yusuf alias Dodi, Safrudin, Ifan Haslim, Hanafi Sangaji, Ahmad Nesi dan Sarman La Ucu, yang ditangkap di sekitar perairan Tanjung Gorango, Halmahera Selatan (Halsel).

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Yudi Rumantoro, saat memberikan konferensi pers pada Selasa (29/10), menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku destructive fishing tak lepas dari kerjasama warga yang memberikan informasi tentang kegiatan ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal dari laporan yang diterima Ditpolairud pada Rabu (23/10), dari Basri, Kepala Dusun Paramasan, Tanjung Paramasan, Halsel, yang menerangkan bahwa warga melihat sebuah longboat melakukan pengeboman ikan di perairan Dusun Paramasan. Warga juga mencurigai keberadaan tiga buah longboat lain yang sering beraktifitas di area tersebut,” ujar Yudi.

BACA JUGA  Berapa Duit Negara yang Diselamatkan Kejari Tikep Sepanjang 2022? Ini Datanya

Menindaklanjuti laporan tersebut, maka keesokan harinya, Kamis (24/10), personel Ditpolairud Polda Malut, Marnit Bacan dan anggota KP XXX-2003 melaksanakan patroli gabungan menuju Tanjung Paramasan. Patroli dimulai pukul 07.00 WIT.

Tak lama berselang, di sekitar perairan Tanjung Gorango, unit patroli melihat keberadaan sebuah longboat yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengejaran, patroli berhasil menangkap dan mengamankan longboat yang diawaki dua pelaku tersebut.

Selanjutnya, pada pukul 09.25 WIT, patroli kembali menangkap satu unit longboat yang memuat empat orang terduga pelaku pengeboman ikan. Dalam proses penangkapan, terduga sempat membuang sebuah tas ke laut.

“Namun, personel yang terlanjur curiga kemudian melakukan penyelaman dengan kedalaman kurang lebih 10 (sepuluh) meter dan berhasil menemukan tas tersebut, yang ternyata berisi barang bukti berupa bom yang digunakan untuk menangkap ikan,” ungkap Yudi.

Dijelaskan lebih jauh, barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit longboat, dua buah mesin tempel 40 PK dan dua buah kompressor.

BACA JUGA  Massa Kopra Dibubarkan Polisi, Sembilan Orang Diamankan

“Turut diamankan pula bom yang digunakan sejumlah sembilan botol, enam buah coolbox dan ikan yang telah ditangkap sebanyak 150 (seratus lima puluh) kg,” jelas Yudi.

Untuk diketahui, pelaku destructive fishing disangkakan dengan tuduhan melakukan aktifitas penangkapan dan pembudidayaan ikan lewat penggunaan bahan peledak yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

“Hal tersebut sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang mengubah lingkungan atau “ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL 1948 No. 17) dan UU RI Dahulu No. 8 Tahun 1948 serta Pasal 84 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diperbaharui oleh UU No. 45 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) point (1) KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkas Yudi. (ata)

Berita Terkait

DP3AKB Halsel Tangani 36 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang 2023 
Inspektorat Morotai Bakal Ekspos Kasus Korupsi Masjid Raya Joubela
Kasus Penimbunan BBM Subsidi SPBU Sri Dewi Jaya Dilimpahkan Besok
Dinilai Kooperatif, TSK Pembawa Kayu Ilegal Belum Ditahan
Polisi Bekuk 6 Pencuri Besi Tua di Sula, Dalang Ternyata Pimpinan Ormas
Pencarian Nelayan Waikafia yang Hilang saat Melaut Belum Membuahkan Hasil
Polresta Tikep Ringkus Komplotan Pencuri Sapi di Oba, 2 Berhasil Kabur
APH Diminta Tindak Tegas Galian C Ilegal di Kali Oba, Ini Jawaban Polresta Tikep
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 September 2023 - 00:22 WIT

Kadri La Ice Resmi Dinonjobkan dari Jabatan Kepala BPBJ Malut

Selasa, 26 September 2023 - 21:33 WIT

Kadri Angkat Suara Tanggapi Rumor Didepak dari BPBJ Malut

Selasa, 26 September 2023 - 21:23 WIT

DPRD Kaget, Proyek RSUD Sofifi Senilai Rp 18 Miliar Hanya untuk Timbunan dan Tiang

Selasa, 26 September 2023 - 18:19 WIT

Pemkot Ternate Bakal Alihkan Retribusi Sampah dari Ake Gaale ke pihak Kelurahan

Selasa, 26 September 2023 - 18:07 WIT

Kepala BPBJ Malut Kadri La Ice Diisukan Lengser, Miftah Bantah Keluarkan SK

Selasa, 26 September 2023 - 18:04 WIT

Inspektorat Morotai Bakal Ekspos Kasus Korupsi Masjid Raya Joubela

Selasa, 26 September 2023 - 18:02 WIT

Kasus Penimbunan BBM Subsidi SPBU Sri Dewi Jaya Dilimpahkan Besok

Selasa, 26 September 2023 - 12:04 WIT

Tiga Ranperda Diusulkan Gubernur Malut ke DPRD

Berita Terbaru

Kepala BPBJ Malut, Kadri La Ice

Headline

Kadri Angkat Suara Tanggapi Rumor Didepak dari BPBJ Malut

Selasa, 26 Sep 2023 - 21:33 WIT

error: Konten diproteksi !!