TERNATE — Haliyora, Ahli Radiologi Fakultas Kedokteran Unkhair Ternate, dr. Dewi Darmayanti, saat dikonfirmasi, Senin (28/10), mengatakan bahwa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) memiliki potensi radiasi sangat kecil dan tidak barbahaya untuk kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan.
Hal ini terkait adanya gugatan warga RT 12 Kel. Kayumerah terhadap PT PLN (Persero) Ternate. Gugatan tersebut sudah ditolak oleh pihak pengadilan. Namun, warga bersikeras dan melakukan banding.
Menurut dr. Dewi, adalah hal yang keliru jika gugatan itu didasari kekhawatiran warga akan bahaya radiasi akibat adanya tiang dan kabel SUTT tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena SUTT memiliki bahaya radiasi yang sangat kecil dibandingkan sinar matahari. Bahkan jika dibandingkan dengan radiasi dari handphone pun, SUTT masih lebih kecil,” ujarnya.
Lebih jauh, dr. Dewi menjelaskan bahwa dalam teori, terdapat dua jenis radiasi, yakni ionazing dan non-ionazing.
“Ionazing atau radiasi yang dapat merubah sel tubuh manusia adalah radiasi yang berbahaya. Contohnya, alat rontgen di rumah sakit, radioterapi dan sinar matahari,” jelasnya.
Ahli radiologi tersebut melanjutkan penjelasannya tentang jenis kedua, yaitu non-ionazing yang berarti tidak meng-ion atau tidak merubah bentuk sel tubuh.
“Jenis ini tidak berbahaya bagi tubuh manusia. Contoh jenis ini adalah radiasi handphone, TV, radio dan monitor. SUTT juga masuk kategori ini,” lanjutnya.
Berdasarkan aturan pemerintah, batas maksimal yang boleh dijangkau dibawah kabel SUTT itu adalah sejauh enam meter. Jika hal ini sudah dipenuhi oleh pihak PT. PLN, maka masyarakat tidak perlu khawatir akan dampak radiasi yang ditimbulkan oleh SUTT.
“Berbeda dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), SUTT itu tegangannya rendah. Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pembangunan SUTT, karena dampak radiasinya sangat kecil. Tidak berpengaruh terhadap sel tubuh manusia, bahkan terhadap hewan dan tumbuhan sekalipun,” pungkasnya. (ata)