Polisi Bekuk Pasutri Muda Pembobol Rumah

- Editor

Senin, 21 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE-Haliyora.com

Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan berhasil mengamankan pasangan suami isteri (pasutri) yang terlibat kasus pencurian barang elektronik di wilayah hukum Kota Ternate.

Kedua tersangka tersebut, masing-masing berinisial RA (21 tahun), warga Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur dan NI alias Vita (23 tahun), warga Kelurahan Sango, Ternate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Ternate Selatan, AKP Catur Erwin Setiawan pada Senin (21/10), menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aksi pencurian akhir-akhir ini serta kecurigaan atas gerak-gerik pasangan suami isteri tersebut.

Dari laporan tersebut, Polsek Ternate Selatan langsung merespon dengan melakukan pengembangan melalui pemantauan terhadap kedua tersangka.

BACA JUGA  Terbukti, Bawaslu Halteng Adukan Sejumlah ASN Diduga Mendukung IMS di Pilkada Halteng

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, polisi segera melakukan penangkapan.

“Pelaku wanita atau isterinya kita tangkap, namun suaminya berhasil kabur ke Sofifi,” jelas Catur.

Selanjutnya, berkat kesigapan anggota polisi, pelaku yang melarikan diri itu dapat dibekuk di salah satu hotel di Sofifi.

Dari hasil interogasi, didapat keterangan bahwa kedua pelaku hanya melakukan aksinya di Ternate, yakni di Kelurahan Dufa-Dufa dan Kalumata.

“Mereka melakukan aksi pada malam hari, dengan target rumah warga yang sedang kosong,” ujar Catur.

Lebih jauh, Catur menjelaskan bahwa kedua tersangka ini melakukan aksi pencurian di dalam rumah warga yang sedang kosong, setelah terlebih dahulu mencungkil pintu atau jendela rumah dengan menggunakan satu buah linggis dan kunci besi.

BACA JUGA  Akademisi Soroti Dana Penyertaan Modal Dipakai Habis Bayar Gaji Perusda Taliabu

“Sasaran mereka adalah barang-barang elektronik,” lanjutnya.

Kedua pelaku juga mengakui bahwa aksi ini sudah dilakukan selama kurang lebih tiga bulan dan sebagian barang hasil curian telah dijual. Sisa barang bukti yang berhasil diamankan adalah lima unit laptop dan tujuh buah handphone.

“Kedua tersangka ini akan di jerat dengan pasal 363 KUHAP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Kapolsek. (ata)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Ternate, Belasan Orang Diamankan
Kejari Halteng Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Perumahan 100
Maknai Hari Pahlawan, Bupati Halsel: Semangat Juang Hidupkan dalam Bentuk Karya Nyata
Aksi Koboi Oknum Warga di Sula Ancam Karyawan Kayu Berujung Dipolisikan
Penyelidikan Kasus Dana Operasional DPRD Maluku Utara Terus Bergulir
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng
Seorang Karyawan Tambang di Malut Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja
Polemik Tagihan Biaya Rusun RSUD Soekarno di Morotai ‘Melebar’
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 11:04 WIT

Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Ternate, Belasan Orang Diamankan

Senin, 10 November 2025 - 21:07 WIT

Kejari Halteng Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Perumahan 100

Senin, 10 November 2025 - 19:48 WIT

Maknai Hari Pahlawan, Bupati Halsel: Semangat Juang Hidupkan dalam Bentuk Karya Nyata

Senin, 10 November 2025 - 19:32 WIT

Aksi Koboi Oknum Warga di Sula Ancam Karyawan Kayu Berujung Dipolisikan

Senin, 10 November 2025 - 14:46 WIT

Penyelidikan Kasus Dana Operasional DPRD Maluku Utara Terus Bergulir

Berita Terbaru

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda (Foto Istimewa)

Headline

Pemprov Maluku Utara Siapkan Aparaturnya Ikut ProASN

Selasa, 11 Nov 2025 - 17:01 WIT

error: Konten diproteksi !!