TERNATE-Haliyora.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan berhasil mengamankan pasangan suami isteri (pasutri) yang terlibat kasus pencurian barang elektronik di wilayah hukum Kota Ternate.
Kedua tersangka tersebut, masing-masing berinisial RA (21 tahun), warga Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur dan NI alias Vita (23 tahun), warga Kelurahan Sango, Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Catur Erwin Setiawan pada Senin (21/10), menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aksi pencurian akhir-akhir ini serta kecurigaan atas gerak-gerik pasangan suami isteri tersebut.
Dari laporan tersebut, Polsek Ternate Selatan langsung merespon dengan melakukan pengembangan melalui pemantauan terhadap kedua tersangka.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, polisi segera melakukan penangkapan.
“Pelaku wanita atau isterinya kita tangkap, namun suaminya berhasil kabur ke Sofifi,” jelas Catur.
Selanjutnya, berkat kesigapan anggota polisi, pelaku yang melarikan diri itu dapat dibekuk di salah satu hotel di Sofifi.
Dari hasil interogasi, didapat keterangan bahwa kedua pelaku hanya melakukan aksinya di Ternate, yakni di Kelurahan Dufa-Dufa dan Kalumata.
“Mereka melakukan aksi pada malam hari, dengan target rumah warga yang sedang kosong,” ujar Catur.
Lebih jauh, Catur menjelaskan bahwa kedua tersangka ini melakukan aksi pencurian di dalam rumah warga yang sedang kosong, setelah terlebih dahulu mencungkil pintu atau jendela rumah dengan menggunakan satu buah linggis dan kunci besi.
“Sasaran mereka adalah barang-barang elektronik,” lanjutnya.
Kedua pelaku juga mengakui bahwa aksi ini sudah dilakukan selama kurang lebih tiga bulan dan sebagian barang hasil curian telah dijual. Sisa barang bukti yang berhasil diamankan adalah lima unit laptop dan tujuh buah handphone.
“Kedua tersangka ini akan di jerat dengan pasal 363 KUHAP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Kapolsek. (ata)