Polisi Bekuk Pasutri Muda Pembobol Rumah

- Editor

Senin, 21 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE-Haliyora.com

Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan berhasil mengamankan pasangan suami isteri (pasutri) yang terlibat kasus pencurian barang elektronik di wilayah hukum Kota Ternate.

Kedua tersangka tersebut, masing-masing berinisial RA (21 tahun), warga Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur dan NI alias Vita (23 tahun), warga Kelurahan Sango, Ternate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Ternate Selatan, AKP Catur Erwin Setiawan pada Senin (21/10), menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aksi pencurian akhir-akhir ini serta kecurigaan atas gerak-gerik pasangan suami isteri tersebut.

Dari laporan tersebut, Polsek Ternate Selatan langsung merespon dengan melakukan pengembangan melalui pemantauan terhadap kedua tersangka.

BACA JUGA  Hendak Mengikuti Tahlillan, Warga Asal Morotai Dikabarkan Hilang

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, polisi segera melakukan penangkapan.

“Pelaku wanita atau isterinya kita tangkap, namun suaminya berhasil kabur ke Sofifi,” jelas Catur.

Selanjutnya, berkat kesigapan anggota polisi, pelaku yang melarikan diri itu dapat dibekuk di salah satu hotel di Sofifi.

Dari hasil interogasi, didapat keterangan bahwa kedua pelaku hanya melakukan aksinya di Ternate, yakni di Kelurahan Dufa-Dufa dan Kalumata.

“Mereka melakukan aksi pada malam hari, dengan target rumah warga yang sedang kosong,” ujar Catur.

Lebih jauh, Catur menjelaskan bahwa kedua tersangka ini melakukan aksi pencurian di dalam rumah warga yang sedang kosong, setelah terlebih dahulu mencungkil pintu atau jendela rumah dengan menggunakan satu buah linggis dan kunci besi.

BACA JUGA  Diduga Korupsi BLT, Warga Desak Bupati Halsel Copot Kades Labuha

“Sasaran mereka adalah barang-barang elektronik,” lanjutnya.

Kedua pelaku juga mengakui bahwa aksi ini sudah dilakukan selama kurang lebih tiga bulan dan sebagian barang hasil curian telah dijual. Sisa barang bukti yang berhasil diamankan adalah lima unit laptop dan tujuh buah handphone.

“Kedua tersangka ini akan di jerat dengan pasal 363 KUHAP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Kapolsek. (ata)

Berita Terkait

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polsek Ternate Pulau Bakal Sisir Titik Penjualan Miras 
Inspektorat : Hampir Semua Desa di Morotai Terindikasi Korupsi
Demo di Polda Malut, Mahasiswa Soroti Kinerja Polsek Oba Utara Terkait Penanganan Kasus Ini
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Fraksi Golkar Minta Pemda Halsel Perhatikan Sektor Ini
Mantan Gubernur Malut AGK Wafat, KPK Ungkap Kelanjutan Kasus
Reskrim Polres Morotai Geledah Kantor PT. Mandala Finance, Ada Apa?
Polda Malut Tahap II Kasus Bom Ikan di Pulau Taliabu, 5 Tersangka Segera Disidangkan
DPRD Ternate Dukung Polisi Tindak Praktik Curang Minyakita
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:20 WIT

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polsek Ternate Pulau Bakal Sisir Titik Penjualan Miras 

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:00 WIT

Inspektorat : Hampir Semua Desa di Morotai Terindikasi Korupsi

Senin, 17 Maret 2025 - 15:22 WIT

Demo di Polda Malut, Mahasiswa Soroti Kinerja Polsek Oba Utara Terkait Penanganan Kasus Ini

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:03 WIT

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Fraksi Golkar Minta Pemda Halsel Perhatikan Sektor Ini

Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:39 WIT

Mantan Gubernur Malut AGK Wafat, KPK Ungkap Kelanjutan Kasus

Berita Terbaru

Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Maluku Utara

Food & Travel

Cek Jadwal Kapal ‘Mudik Bersubsidi’ Khusus Maluku Utara 

Kamis, 20 Mar 2025 - 17:10 WIT

error: Konten diproteksi !!