Polisi Bekuk Pasutri Muda Pembobol Rumah

- Editor

Senin, 21 Oktober 2019 - 21:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE-Haliyora.com

Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan berhasil mengamankan pasangan suami isteri (pasutri) yang terlibat kasus pencurian barang elektronik di wilayah hukum Kota Ternate.

Kedua tersangka tersebut, masing-masing berinisial RA (21 tahun), warga Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur dan NI alias Vita (23 tahun), warga Kelurahan Sango, Ternate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Ternate Selatan, AKP Catur Erwin Setiawan pada Senin (21/10), menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aksi pencurian akhir-akhir ini serta kecurigaan atas gerak-gerik pasangan suami isteri tersebut.

Dari laporan tersebut, Polsek Ternate Selatan langsung merespon dengan melakukan pengembangan melalui pemantauan terhadap kedua tersangka.

BACA JUGA  Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Tikep Serahkan Uang Ganti Rugi

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, polisi segera melakukan penangkapan.

“Pelaku wanita atau isterinya kita tangkap, namun suaminya berhasil kabur ke Sofifi,” jelas Catur.

Selanjutnya, berkat kesigapan anggota polisi, pelaku yang melarikan diri itu dapat dibekuk di salah satu hotel di Sofifi.

Dari hasil interogasi, didapat keterangan bahwa kedua pelaku hanya melakukan aksinya di Ternate, yakni di Kelurahan Dufa-Dufa dan Kalumata.

“Mereka melakukan aksi pada malam hari, dengan target rumah warga yang sedang kosong,” ujar Catur.

Lebih jauh, Catur menjelaskan bahwa kedua tersangka ini melakukan aksi pencurian di dalam rumah warga yang sedang kosong, setelah terlebih dahulu mencungkil pintu atau jendela rumah dengan menggunakan satu buah linggis dan kunci besi.

BACA JUGA  Blunder, Keputusan Wali Kota Ternate Dihukum Pengadilan

“Sasaran mereka adalah barang-barang elektronik,” lanjutnya.

Kedua pelaku juga mengakui bahwa aksi ini sudah dilakukan selama kurang lebih tiga bulan dan sebagian barang hasil curian telah dijual. Sisa barang bukti yang berhasil diamankan adalah lima unit laptop dan tujuh buah handphone.

“Kedua tersangka ini akan di jerat dengan pasal 363 KUHAP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Kapolsek. (ata)

Berita Terkait

Polresta Tikep Tetapkan 2 TSK Kasus Pencurian Sapi, 2 Lainnya DPO
Ratusan Liter Miras Cap Tikus yang Dipasok ke IWIP Digagalkan Polisi
Operasi Pencarian Nelayan Asal Sula yang Hilang Pekan Lalu Resmi Ditutup
Kejari Morotai Terima Berkas Perkara Kasus Penimbunan BBM Subsidi
Apes, Hendak Jual Motor Curian Pelaku Malah Diringkus Polisi
Warga Morotai Digegerkan Dengan Penemuan Mayat di Pantai Wawama
Polres Sula Tindak Anggota Dalam Operasi Gaktiblin
Ini Alasan Kejari Morotai Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Masjid Joubela
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Oktober 2023 - 20:45 WIT

Pemkot Ternate Tetapkan Status Darurat Bencana Pasca Kebakaran di Bastiong Karance

Senin, 2 Oktober 2023 - 15:07 WIT

5 Pejabat Eselon III Pemprov Malut Dilantik, Ridwan Rangkap Plt BPBJ

Senin, 2 Oktober 2023 - 12:18 WIT

Produk Khas UMKM Ternate Disajikan untuk Delegasi Rasaikota

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:38 WIT

312 Petugas Satpol PP Ternate Diterjunkan Kawal Sarasehan Istri Walikota se-Indonesia

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:33 WIT

Pesan Menohok Walikota Tikep di Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 28 September 2023 - 17:25 WIT

Warga Batang Dua Kota Ternate ‘Masih’ Kesulitan Akses Internet

Rabu, 27 September 2023 - 22:26 WIT

DPRD Desak Pemkab Halsel Beri Sanksi Tegas 2 Oknum Kades Pelanggar Etik 

Rabu, 27 September 2023 - 22:22 WIT

Sekda Tanggapi Positif Pencopotan Kadri La Ice dari Kepala BPBJ Malut

Berita Terbaru

iLustrasi

Ragam

Angka Perceraian di Tikep Meningkat

Senin, 2 Okt 2023 - 20:40 WIT

error: Konten diproteksi !!