Ada Pungli di DLH Kota Ternate

- Editor

Sabtu, 19 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – Haliyora.com, Biaya pembuatan dokumen Surat Pengelolaan dan Pemanfaatan Lingkungan (SPPL) Pemerintah Kota Ternate yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dinilai terlalu besar dan harus ditinjau kembali keabsahannya. Pasalnya, biaya yang dibebankan sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) itu, tidak disetorkan ke kas daerah.

Menurut Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Kelautan DLH Kota Ternate, Yulia Sulthana, uang tersebut diberikan kepada petugas DLH yang turun melakukan verifikasi lapangan untuk meninjau dokumen SPPL yang diajukan oleh pemrakarsa usaha.

Terang Yulia, hal itu dilakukan karena, kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh DLH dalam pengurusan SPPL, tidak dibiayai melalui APBD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Orang pergi sosialisasi di ruang ber-AC saja dibayar, lantas bagaimana dengan petugas yang turun ke lapangan. Mau pakai uang dari mana?” jelas Yulia setengah bertanya, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (16/10/2019).

Saat ditanya perihal dasar hukum, Yulia menyebut, hal tersebut mengacu pada SK Walikota No. 128 Tahun 2018.

BACA JUGA  Kadis DLH Pertanyakan Hasil Stuban Lurah se-Kota Ternate Terkait Pengelolaan Sampah

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (PANDEKTA) Hendra Kasim, mengatakan, melihat proses perijinan, dalam hukum administrasi yang berhubungan dengan pembiayaan, bukan soal besarannya.

“Tapi soal dasar hukumnya. Pengurusan SPPL itu harusnya bukan diatur melalui SK Walikota, tapi lewat peraturan daerah (Perda). Karena ini berkaitan dengan penarikan biaya, sehingga perlu ada kontrol dari pihak DPRD,” terangnya.

Lebih jauh, Hendra menjelaskan, uang itu dapat juga diberikan kepada petugas yang turun ke lapangan, jika hal tersebut diatur dalam nomenklaturnya.

“Jika nomenklaturnya tidak mengatur demikian, maka biaya yang ditarik tersebut harus masuk ke kas daerah. Dengan demikian, maka yang dilakukan oleh DLH sudah dikategorikan pungli”, ungkap Hendra saat dihubungi haliyora.com via telepon.

Soal besaran biaya yang ditetapkan, Hendra memandang itu sangat memberatkan. “Pemerintah mestinya mendorong perekonomian melalui usaha mikro kecil menengah (UMKM), bukan malah memberatkan,” ujarnya.

Terpisah, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unkhair, Nurdin I. Muhammad, kala dimintai pendapat menuturkan, besaran biaya itu juga harus dipertimbangkan. Jangan sampai biaya yang telalu besar berdampak pada pengembangan usaha-usaha kecil.

BACA JUGA  Bakal Dipanggil Terkait Aliran Dana pada Kasus Skandal BPRS Halsel, Ini Respon Mantan Sekda

Selanjutnya, soal uang yang diberikan kepada petugas, menurut Nurdin, hal tersebut merupakan pungli.
“Pengurusan izin-izin seperti itu kan sistem pembayarannya sudah terintegrasi. Model pembayarannya pun sudah menggunakan pembayaran perbankan. Namun jika biaya tersebut disetorkan ke perorangan, atau ada oknum yang memungut di luar itu, berarti sudah termasuk pungli,” jelas Nurdin.

Nurdin juga menyanggah saat disinggung tentang alasan pekerjaan petugas DLH dalam memverifikasi berkas SPPL yang tidak dibiayai oleh APBD.

“Itu bukan alasan yang tepat, sebab hal itu sudah merupakan tanggungjawab dinas terkait,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh haliyora.com, Surat Keputusan Walikota Nomor 128 Tahun 2018 yang menjadi acuan pembiayaan (pungutan) untuk pembuatan dokumen SPPL tersebut, ditandatangani oleh Abdullah Taher, Wakil Walikota Ternate saat menjabat sebagai Plt. Walikota. (al)

Berita Terkait

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK
Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?
Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target
Pilgub Berlalu, Kapan Pj Gubernur Maluku Utara Umumkan Hasil Ukom?
Ada 7 ASN Kota Ternate Absen di Pengambilan Sumpah, Ini Resikonya
Anggaran PUPR Morotai Dipangkas, Ketua DPRD Bantah Alasan Kepala Dinas
Siap-siap, Pimpinan OPD di Pemkot Ternate Segera Dievaluasi
Ini Besaran UMP Provinsi Maluku Utara 2025, Berikut Rincian UMSK 
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:25 WIT

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:01 WIT

Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target

Selasa, 10 Desember 2024 - 21:27 WIT

Pilgub Berlalu, Kapan Pj Gubernur Maluku Utara Umumkan Hasil Ukom?

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:31 WIT

Ada 7 ASN Kota Ternate Absen di Pengambilan Sumpah, Ini Resikonya

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:22 WIT

Anggaran PUPR Morotai Dipangkas, Ketua DPRD Bantah Alasan Kepala Dinas

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Tes PPPK

Headline

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

Rabu, 11 Des 2024 - 18:25 WIT

Plt Kadisnaker Kota Ternate, Faizal Badaruddin

Headline

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Des 2024 - 15:09 WIT

error: Konten diproteksi !!