Ternate, Haliyora.com
Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), akan merekrut calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Dibutuhkan 3.792 PTPS yang akan bertugas di seluruh Maluku Utara (Malut) dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilpres pada 17 April 2019.
“Dibutuhkan yang berintegritas dan menjunjung tinggi kode etik pengawas dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” kata anggota Bawaslu Provinsi Malut, Dr Fahrul Abd Muid MA, di ruang kerjanya, Jumat (1/2/2019) siang, sebagaimana rilis yang diterima media ini.
Dikatakan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Data Informasi (Datin) itu, sebagai syarat wajib berusia minimal 25 tahun saat mendaftar dan berpendidikan serendahnya SMA atau sederajat.
“Termasuk tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir dan tidak pernah di penjara,” tuturnya.
[artikel number=4, tag=”PTPS,TPS,bawaslu,Pemilu” ]
Perekrutan PTPS sendiri berbasis warga setempat di sekitar TPS dan kelurahan atau desa tersebut sehingga memudahkan berkoodinasi, sehingga Fahrul berharap masyarakat yang memenuhi syarat agar berkontribusi dalam pengawasan dengan mendaftarkan diri.
Diutamakannya, imbuhnya, warga daerah setempat untuk memahami lokasi mereka dalam melakukan pengawasan. “Agar tidak akan sulit untuk mencoblos. Karena jika berbeda TPS akan menjadi proses kendala dalam arti mereka juga harus mengurus pindah memilih,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pendaftaran PTPS dilanjutkan dengan penelitian berkas dan wawancara pada 11-21 Februari 2019, Pengumuman calon terpilih pada 8-12 Maret dan pelantikan pada 25 Maret. (fir)