Ternate, Haliyora.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, saat ini menunggu sikap Walikota Ternate selaku Pembina ASN untuk menindak lanjuti sanksi yang diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Kepala Dinas Permukiman, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (Disperkim) Kota Ternate.
“Suratnya (pemberian sanksi) KASN sudah kami masukkan ke Bagian Umum Pemkot Ternate sejak Jumat 25 (Januari). Tinggal kita tunggu tindaklanjut dari pejabat setempat,” tutur Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan pada Haliyora.com, Selasa (29/01/19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi proses tersebut dimana sanksi yang diberikan KASN harus ditindaklanjuti. “Waktunya 14 hari kerja setelah diterima oleh pembina ASN atau Walikota Ternate sesuai ketentuan,” ucapnya.
[artikel number=4, tag=”bawaslu,sanksi,kasn,pemilu” ]
Lebih jauh Kifli menyatakan, jika hingga tenggat waktu yang diberikan belum juga ditindaklanjuti, maka Bawaslu akan melaporkan ke KASN dan diteruskan ke Presiden untuk ditindaklanjuti,” tukasnya.
Kifli sendiri berharap, dalam tenggat waktu 14 hari tersebut, Pemkot atau Walikota Ternate segera menindaklanjut sanksi hukum sedang yang diberikan oleh KASN itu. “Agar putusan ini bisa menjadi pelajaran atau efek jera bagi ASN lainnya,” tuntasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kehumasan Kota Ternate, M Saiful Arsyad saat dikonfirmasi media ini mengatakan belum mengetahui adanya surat tebusan pemberian sanksi dari KASN tersebut sehingga belum bisa memberikan pernyataan atas tindak lanjut sanksi tersebut.
Sebagaimana diketahui, oknum Kepala Dinas Perkim Kota Ternate, Rizal Marsaoly oleh KASN berdasarkan surat B-80/KASN/1/2019 perihal Pelanggaran Netralitas ASN dijatuhi sanksi disiplin sedang pasca karena menerbitkan (mengunggah) foto salah satu calon wakil presiden di media sosial pada November 2018. (fir)