Terkait Sanksi KASN, Bawaslu Tunggu Tindaklanjut Walikota

- Editor

Selasa, 29 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, saat ini menunggu sikap Walikota Ternate selaku Pembina ASN untuk menindak lanjuti sanksi yang diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Kepala Dinas Permukiman, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (Disperkim) Kota Ternate.

“Suratnya (pemberian sanksi) KASN sudah kami masukkan ke Bagian Umum Pemkot Ternate sejak Jumat 25 (Januari). Tinggal kita tunggu tindaklanjut dari pejabat setempat,” tutur Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan pada Haliyora.com, Selasa (29/01/19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi proses tersebut dimana sanksi yang diberikan KASN harus ditindaklanjuti. “Waktunya 14 hari kerja setelah diterima oleh pembina ASN atau Walikota Ternate sesuai ketentuan,” ucapnya.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Kerjasama Kejari Bentuk Rumah Restorative Justice

[artikel number=4, tag=”bawaslu,sanksi,kasn,pemilu” ]

Lebih jauh Kifli menyatakan, jika hingga tenggat waktu yang diberikan belum juga ditindaklanjuti, maka Bawaslu akan melaporkan ke KASN dan diteruskan ke Presiden untuk ditindaklanjuti,” tukasnya.

Kifli sendiri berharap, dalam tenggat waktu 14 hari tersebut, Pemkot atau Walikota Ternate segera menindaklanjut sanksi hukum sedang yang diberikan oleh KASN itu. “Agar putusan ini bisa menjadi pelajaran atau efek jera bagi ASN lainnya,” tuntasnya.

BACA JUGA  Walikota Ternate: Naik Turunnya Kasus Covid-19 Tergantung Kesadaran Masyarakat

Sementara itu, Kepala Bagian Kehumasan Kota Ternate, M Saiful Arsyad saat dikonfirmasi media ini mengatakan belum mengetahui adanya surat tebusan pemberian sanksi dari KASN tersebut sehingga belum bisa memberikan pernyataan atas tindak lanjut sanksi tersebut.

Sebagaimana diketahui, oknum Kepala Dinas Perkim Kota Ternate, Rizal Marsaoly oleh KASN berdasarkan surat B-80/KASN/1/2019 perihal Pelanggaran Netralitas ASN dijatuhi sanksi disiplin sedang pasca karena menerbitkan (mengunggah) foto salah satu calon wakil presiden di media sosial pada November 2018. (fir)

Berita Terkait

Jaksa Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi OPS DPRD Malut
Kilas Balik Kasus Korupsi Mami yang Menjerat Eks Wagub Malut Al Yasin Ali
Kejati Malut Kembali Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi ISDA Taliabu
Dua Pasangan Bukan Suami Istri di Sula Diciduk Karena Kedapatan ‘Ngamar’ di Penginapan 
Penganiayaan dan Pencurian Dominasi Kasus Kriminal di Halteng Sepanjang 2025
Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Segera Diperiksa Kejati Malut
Gegara Ini, Oknum Pegawai Pengadilan Negeri di Malut Dipolisikan Istri
Kejati Malut Tetapkan Eks Kadis PUPR Taliabu Supraydno Sebagai Tersangka di Kasus Lain
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:43 WIT

Jaksa Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi OPS DPRD Malut

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:10 WIT

Kilas Balik Kasus Korupsi Mami yang Menjerat Eks Wagub Malut Al Yasin Ali

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:21 WIT

Kejati Malut Kembali Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi ISDA Taliabu

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:10 WIT

Dua Pasangan Bukan Suami Istri di Sula Diciduk Karena Kedapatan ‘Ngamar’ di Penginapan 

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:50 WIT

Penganiayaan dan Pencurian Dominasi Kasus Kriminal di Halteng Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Malut United menang 2-0 atas Persib Bandung kala berjumpa di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, dalam laga lanjutan BRI Super League 2025-2026, Minggu (14/12/2025).

Bola & Sports

Malut United Jaga Asa Tetap di Papan Atas Setelah Bekuk Persib

Minggu, 14 Des 2025 - 20:09 WIT

Foto warga yang pulang usai mengikuti milad ke-113 Muhammadiyah di Galela, Halmahera Utara. (Foto/Jeje)

Khazanah

Galela dan Perjalanan Sejarah Muhammadiyah di Maluku Utara

Sabtu, 13 Des 2025 - 20:50 WIT

error: Konten diproteksi !!