Terkait Sanksi KASN, Bawaslu Tunggu Tindaklanjut Walikota

- Editor

Selasa, 29 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, saat ini menunggu sikap Walikota Ternate selaku Pembina ASN untuk menindak lanjuti sanksi yang diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Kepala Dinas Permukiman, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (Disperkim) Kota Ternate.

“Suratnya (pemberian sanksi) KASN sudah kami masukkan ke Bagian Umum Pemkot Ternate sejak Jumat 25 (Januari). Tinggal kita tunggu tindaklanjut dari pejabat setempat,” tutur Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan pada Haliyora.com, Selasa (29/01/19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi proses tersebut dimana sanksi yang diberikan KASN harus ditindaklanjuti. “Waktunya 14 hari kerja setelah diterima oleh pembina ASN atau Walikota Ternate sesuai ketentuan,” ucapnya.

BACA JUGA  Proyek Reklamasi Ternate Utara Rampung Tahun Ini

[artikel number=4, tag=”bawaslu,sanksi,kasn,pemilu” ]

Lebih jauh Kifli menyatakan, jika hingga tenggat waktu yang diberikan belum juga ditindaklanjuti, maka Bawaslu akan melaporkan ke KASN dan diteruskan ke Presiden untuk ditindaklanjuti,” tukasnya.

Kifli sendiri berharap, dalam tenggat waktu 14 hari tersebut, Pemkot atau Walikota Ternate segera menindaklanjut sanksi hukum sedang yang diberikan oleh KASN itu. “Agar putusan ini bisa menjadi pelajaran atau efek jera bagi ASN lainnya,” tuntasnya.

BACA JUGA  Segera, 40 Pimpinan OPD Bakal Dievaluasi Plt Gubernur Malut

Sementara itu, Kepala Bagian Kehumasan Kota Ternate, M Saiful Arsyad saat dikonfirmasi media ini mengatakan belum mengetahui adanya surat tebusan pemberian sanksi dari KASN tersebut sehingga belum bisa memberikan pernyataan atas tindak lanjut sanksi tersebut.

Sebagaimana diketahui, oknum Kepala Dinas Perkim Kota Ternate, Rizal Marsaoly oleh KASN berdasarkan surat B-80/KASN/1/2019 perihal Pelanggaran Netralitas ASN dijatuhi sanksi disiplin sedang pasca karena menerbitkan (mengunggah) foto salah satu calon wakil presiden di media sosial pada November 2018. (fir)

Berita Terkait

Kasus Kredit Macet BPRS, Kejari Halsel Diminta Tepati Janji
Jaksa Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Kasus Korupsi Perusda Taliabu Jaya Mandiri
BB dan 4 Tersangka Kasus MCK Fiktif Taliabu Dilimpahkan
Kejari Taliabu Bantah Terima Uang dari Tersangka MCK Fiktif
Kejati Maluku Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Mami
Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes di SPBU Deny Garuda Masih Ditelusuri
Nama Kajari Taliabu Terseret Dugaan Penipuan Uang Tersangka Kasus MCK 
Skandal Bank Saruma Mandek, DPRD Halsel Ditantang Bentuk Pansus
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:51 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS, Kejari Halsel Diminta Tepati Janji

Jumat, 18 April 2025 - 20:00 WIT

Jaksa Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Kasus Korupsi Perusda Taliabu Jaya Mandiri

Kamis, 17 April 2025 - 21:56 WIT

BB dan 4 Tersangka Kasus MCK Fiktif Taliabu Dilimpahkan

Kamis, 17 April 2025 - 18:38 WIT

Kejari Taliabu Bantah Terima Uang dari Tersangka MCK Fiktif

Kamis, 17 April 2025 - 17:20 WIT

Kejati Maluku Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Mami

Berita Terbaru

Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan pimpin tim gabungan saat melakukan penyegelan 2 aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Obi.

Headline

Tim Gabungan Polda Malut Segel Tambang Emas Ilegal di Obi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 12:43 WIT

Pelatih Malut United, Imran Nahumarury, dan official tim dalam konferensinya di stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Jumat (18/04/2025) malam.

Bola & Sports

Kata Coach Imran Usai Malut United Vs PSBS Biak Berakhir Imbang

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:31 WIT

error: Konten diproteksi !!