Kades dan Caleg Bisa Dipidana Jika Gunakan Dana Desa

Tidore,Haliyora.com

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) Muksin Amrin SH MH turut menyikapi beredarnya informasi pengadaan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho Caleg oleh oknum Kepala Desa di kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang santer yang diberitakan media.

Ditemui disela-sela Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 Panwascam se-Kota Tidore Kepulauan di Penginapan Seroja, Selasa (29/01/2019) sore, Muksin menyatakan saat ini Bawaslu kabupaten setempat sedang melakukan investigasi.

BACA JUGA  Daud Djubedi: Monev BNPB, Halsel Paling Ketat Tangani Penyebaran Covid-19 di Malut

“(Investigasi) Untuk mencari tahu kebenaran dibalik informasi tersebut. Jika ada benar ada (temuan), tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Muksin.

[artikel number=4, tag=”halsel,bawaslu,pemilu” ]

Muksin sendiri tidak merinci lebih jauh proses investigasi yang dilakukan jajarannya di kabupaten tersebut, namun mengatakan jika Bawaslu Kabupaten Halsel turut bersama pihak kepolisian sedang menelusuri informasi tersebut.

BACA JUGA  Stok Pertamax dan Pertalite di Halsel Dijamin Aman

“Jika benar terbukti, maka Caleg dan Kadesnya bisa dipidana apalagi jika mengunakan fasilitas negara dalam hal ini dana desa sebagaimana yang dinformasikan di media,” tuturnya. (safi)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah