Maba, Haliyora.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dilaporkan telah menangani sembilan pelanggaran pemilihan umum atau Pemilu 2019 baik itu pelanggaran pidana dan administrasi.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Haltim, Basri Suaib mengatakan, sesuai data pelanggaran dan sengketa yang ditangani pihaknya diantaranya, tiga pelanggaran pidana, lima pelanggaran administrasi dan termasuk sengketa Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelanggaran pidana di Kecamatan Kota Maba melibatkan Sekretaris Desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa Soasangaji. Mereka berdua terlibat dalam kampanye calon anggota DPR RI atas nama Abdurachman Lahabato. Sementara Kecamatan Wasile yakni keterlibatan Direktur BUMDes Batu Raja yang menghadiri kampanye calon anggota DPRD Haltim atas nama Cecep Jamiat,” kata Basri kepada wartawan di Kantor Bawaslu Haltim, desa Soagimalaha, Kota Maba, Kamis (24/01/2019) siang.
[artikel number=4, tag=”pemilu,haltim” ]
Dia juga menjelaskan, masih dalam pelanggaran pidana ada juga di Maba Utara yakni keterlibatan Kades Lili, Habian Tiak dan Plt Kades Lolasita, Baksir Dikir dalam menghadiri kampanye calon anggota DPRD Provinsi.
“Untuk pelanggaran administrasi ada lima pelanggaran diantaranya empat pelanggaran terkait dengan postingan gambar calon anggota DPRD Kabupaten Haltim di (sosial media) facebook sebelum massa kampanye,” cetusnya.
Sementara satu pelanggaran penempelan stiker caleg DPRD di mobil angkutan umum atas nama Muhammad Tomagola dari partai PAN. Sedangkan satu-satunya penyelesaian sengketa Pemilu dimana KPU Haltim tidak meloloskan salah satu caleg dalam DCT DPRD Kabupaten Haltim.
“Kalau sengketa DCT kita sudah selesaikan. Sementara pelanggaran ini tiga diantaranya masih dalam proses tahapan klarifikasi,” pungkasnya. (elz)