Dianggap Melanggar Netralitas, Ini Sanksi KASN pada Kadis Perkim

Ternate, Haliyora.com

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mengeluarkan sanksi hukuman kepada Rizal Marsaoly, oknum Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Kadis Perkim) Kota Ternate, dengan nomor surat B- 80/KASN/1/2019 perihal Pelanggaran Netralitas ASN dengan hukuman disiplin sedang.

“Surat dari KASN tadi baru diterima. Dan insya Allah besok (Jumat) kami akan menyurat ke Walikota Ternate selaku Pembina ASN di lingkup Pemerintah Kota Ternate untuk segera menindaktilanjuti sanksi tersebut selama 14 hari putusan,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalsu) Kota Ternate, Kifli Sahlan saat dikonfirmasi Haliyora.com, Kamis (24/01/2019).

BACA JUGA  Tambahan 24, Ini Sebaran 231 Pasien Positif di Ternate

[artikel number=5, tag=”pemilu,sanksi,kasn,netralitas” ]

Menurut Kifli, pelanggaran yang dilakukan Rizal Marsaoly mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Tugas Bawaslu hanya memberikan rekomendasi ke KASN terkait pelanggaran yang dilakukan pada November 2018 lalu yaitu menerbitkan (mengunggah) foto salah satu calon wakil presiden di (media sosial) facebook dengan alasan ingin mengenalkan wisata pantai Falajawa,” tutur Kifly.

BACA JUGA  Ini Kronologi Lengkap Kebakaran di Kotabaru Ternate 

Kifli berharap kepada walikota Ternate agar dapat menindaklanjuti hal tersebut sebagai pembina ASN di lingkup Kota Ternate. “Harapan kami, supaya Pak Wali (kota) bisa menindaklanjuti masalah ini atau memberikan efek jera sebagai pelajaran ASN lainnya,” tutupnya. (fir)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah