Ternate, Haliyora.com
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mengeluarkan sanksi hukuman kepada Rizal Marsaoly, oknum Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Kadis Perkim) Kota Ternate, dengan nomor surat B- 80/KASN/1/2019 perihal Pelanggaran Netralitas ASN dengan hukuman disiplin sedang.
“Surat dari KASN tadi baru diterima. Dan insya Allah besok (Jumat) kami akan menyurat ke Walikota Ternate selaku Pembina ASN di lingkup Pemerintah Kota Ternate untuk segera menindaktilanjuti sanksi tersebut selama 14 hari putusan,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalsu) Kota Ternate, Kifli Sahlan saat dikonfirmasi Haliyora.com, Kamis (24/01/2019).
[artikel number=5, tag=”pemilu,sanksi,kasn,netralitas” ]
Menurut Kifli, pelanggaran yang dilakukan Rizal Marsaoly mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Tugas Bawaslu hanya memberikan rekomendasi ke KASN terkait pelanggaran yang dilakukan pada November 2018 lalu yaitu menerbitkan (mengunggah) foto salah satu calon wakil presiden di (media sosial) facebook dengan alasan ingin mengenalkan wisata pantai Falajawa,” tutur Kifly.
Kifli berharap kepada walikota Ternate agar dapat menindaklanjuti hal tersebut sebagai pembina ASN di lingkup Kota Ternate. “Harapan kami, supaya Pak Wali (kota) bisa menindaklanjuti masalah ini atau memberikan efek jera sebagai pelajaran ASN lainnya,” tutupnya. (fir)