Dianggap Melanggar Netralitas, Ini Sanksi KASN pada Kadis Perkim

- Editor

Kamis, 24 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mengeluarkan sanksi hukuman kepada Rizal Marsaoly, oknum Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Kadis Perkim) Kota Ternate, dengan nomor surat B- 80/KASN/1/2019 perihal Pelanggaran Netralitas ASN dengan hukuman disiplin sedang.

“Surat dari KASN tadi baru diterima. Dan insya Allah besok (Jumat) kami akan menyurat ke Walikota Ternate selaku Pembina ASN di lingkup Pemerintah Kota Ternate untuk segera menindaktilanjuti sanksi tersebut selama 14 hari putusan,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalsu) Kota Ternate, Kifli Sahlan saat dikonfirmasi Haliyora.com, Kamis (24/01/2019).

[artikel number=5, tag=”pemilu,sanksi,kasn,netralitas” ]

Menurut Kifli, pelanggaran yang dilakukan Rizal Marsaoly mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Tugas Bawaslu hanya memberikan rekomendasi ke KASN terkait pelanggaran yang dilakukan pada November 2018 lalu yaitu menerbitkan (mengunggah) foto salah satu calon wakil presiden di (media sosial) facebook dengan alasan ingin mengenalkan wisata pantai Falajawa,” tutur Kifly.

BACA JUGA  15 Juni, Ujian Semester Tingkat SMP (juga) UN Sekolah Dasar Diumumkan

Kifli berharap kepada walikota Ternate agar dapat menindaklanjuti hal tersebut sebagai pembina ASN di lingkup Kota Ternate. “Harapan kami, supaya Pak Wali (kota) bisa menindaklanjuti masalah ini atau memberikan efek jera sebagai pelajaran ASN lainnya,” tutupnya. (fir)

Berita Terkait

Diduga Kuat Terlibat Sejumlah Skandal Korupsi di Pemprov, Kejati Malut Didesak Periksa Pj Gubernur
Belum Umumkan Tersangka, Kasus Mami Wagub Mengendap di Meja Kejati Malut
Eks Ketua Gerindra Malut Seret Pengusaha Lain Dalam Suap WIUP di Malut, Akankan Bos Mineral Terobos?
Polda Maluku Utara Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Saruma Halsel
Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Gubernur Maluku Utara Ajukan Banding
Diduga Sebar Video ‘Syur’ Bareng Mantan Pacar, Oknum Polisi di Maluku Utara Dipolisikan
Oknum Kapus di Halmahera Selatan Diduga Ancam Stafnya Pilih Bupati dan Gubernur Tertentu
Warga Halteng Nilai Elang-Rahim Pemimpin Visioner dan Transformatif
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:27 WIT

Diduga Kuat Terlibat Sejumlah Skandal Korupsi di Pemprov, Kejati Malut Didesak Periksa Pj Gubernur

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:45 WIT

Belum Umumkan Tersangka, Kasus Mami Wagub Mengendap di Meja Kejati Malut

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:17 WIT

Eks Ketua Gerindra Malut Seret Pengusaha Lain Dalam Suap WIUP di Malut, Akankan Bos Mineral Terobos?

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:13 WIT

Polda Maluku Utara Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Saruma Halsel

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:19 WIT

Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Gubernur Maluku Utara Ajukan Banding

Berita Terbaru

Kebakaran speedboat Bela 72 milik cagub Malut, Benny Laos

Headline

Cagub Maluku Utara Benny Laos Dikabarkan Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Okt 2024 - 17:57 WIT

error: Konten diproteksi !!