Punya Hak Suara, Pemilih tak Waras bisa (ikut) Mencoblos

- Editor

Selasa, 27 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Meski dianggap sakit jiwa alias tidak waras, jika masuk dalam Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019, maka dipastikan akan tetap memiliki hak untuk menyalurkan suaranya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) sendiri tetap mengakomodir pemilih yang mengalami gangguan jiwa selama tidak ada keterangan dokter yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sakit jiwa (gila).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo saat dikonfirmasi Haliyora.com, Selasa (27/11/18) malam mengatakan, KPU Malut sampai saat ini masih terus melakukan pendataan dan tidak ditemukan pemilih yang sakit jiwa, sebab saat proses pengambilan data tidak ada temuan orang yang mengalami sakit jiwa.

BACA JUGA  Gelar Perkara Dugaan Korupsi DD dan BLT Desa Tobaru Tunggu Hasil Audit Inspektorat Halsel

“Kita tetap mengakomodir siapa saja selama dia berhak menyalurkan hak pilihnya. Dan untuk mengetahui pemilih yang mengalami sakit jiwa itu harus berdasarkan keterangan dokter yang memang benar-benar menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang gila,” tukasnya.

[artikel number=5, tag=”pemilu” ]

Dikatakan Syahrani, sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai pemilih, KPU tetap akan mengakomodir yang bersangkutan ke dalam daftar pemilih. “Karena itu bukan ranah KPU untuk menentukan pemilih mana yang gila. Dan di sini juga belum ada rumah sakit jiwa seperti daerah lain,” tutupnya.

BACA JUGA  Pilkada 2020 Digelar, KPU di Malut Butuh Tambahan Anggaran Rp 31 M Lebih

Jika berpedoman pada Undang-Undang Pemilu, disebutkan bahwa syarat menjadi pemilih yakni warga yang sudah berusia 17 tahun, sudah atau pernah menikah, bukan TNI dan Polri serta sedang tak dicabut hak politiknya, wajib masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan kata lain, memiliki hak suara. Penyandang disabilitas juga memiliki hak suara, dan gangguan jiwa bisa dikategorikan termasuk dalam penyandang disabilitas. (fir)

Berita Terkait

1.197 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Terjadi di Maluku Utara
Kadis PUPR Sula dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalan Tani
Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Sula, Keluarga Sebut Keterangan Terduga Pelaku Janggal
Begini Perkembangan Terbaru Dugaan Korupsi Dana Operasional DPRD Malut
Diduga Cabuli Santri, Seorang Guru Ngaji di Halsel Diamuk Massa 
Said Banyo Pimpin PDIP Pulau Morotai, Irfan: Konfercab Momentum Tata Kembali Arah Perjuangan Partai
Kejari Taliabu Tetapkan Direktur Umum PT TJM Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal 
Penghujung Tahun, Realisasi Belanja Pemprov Malut Baru di Angka 65 Persen
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:51 WIT

1.197 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Terjadi di Maluku Utara

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:08 WIT

Kadis PUPR Sula dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalan Tani

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:18 WIT

Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Sula, Keluarga Sebut Keterangan Terduga Pelaku Janggal

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:59 WIT

Begini Perkembangan Terbaru Dugaan Korupsi Dana Operasional DPRD Malut

Sabtu, 29 November 2025 - 20:58 WIT

Diduga Cabuli Santri, Seorang Guru Ngaji di Halsel Diamuk Massa 

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!