Ternate, Haliyora.com
Meski dianggap sakit jiwa alias tidak waras, jika masuk dalam Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019, maka dipastikan akan tetap memiliki hak untuk menyalurkan suaranya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) sendiri tetap mengakomodir pemilih yang mengalami gangguan jiwa selama tidak ada keterangan dokter yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sakit jiwa (gila).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo saat dikonfirmasi Haliyora.com, Selasa (27/11/18) malam mengatakan, KPU Malut sampai saat ini masih terus melakukan pendataan dan tidak ditemukan pemilih yang sakit jiwa, sebab saat proses pengambilan data tidak ada temuan orang yang mengalami sakit jiwa.
“Kita tetap mengakomodir siapa saja selama dia berhak menyalurkan hak pilihnya. Dan untuk mengetahui pemilih yang mengalami sakit jiwa itu harus berdasarkan keterangan dokter yang memang benar-benar menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang gila,” tukasnya.
[artikel number=5, tag=”pemilu” ]
Dikatakan Syahrani, sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai pemilih, KPU tetap akan mengakomodir yang bersangkutan ke dalam daftar pemilih. “Karena itu bukan ranah KPU untuk menentukan pemilih mana yang gila. Dan di sini juga belum ada rumah sakit jiwa seperti daerah lain,” tutupnya.
Jika berpedoman pada Undang-Undang Pemilu, disebutkan bahwa syarat menjadi pemilih yakni warga yang sudah berusia 17 tahun, sudah atau pernah menikah, bukan TNI dan Polri serta sedang tak dicabut hak politiknya, wajib masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan kata lain, memiliki hak suara. Penyandang disabilitas juga memiliki hak suara, dan gangguan jiwa bisa dikategorikan termasuk dalam penyandang disabilitas. (fir)