Punya Hak Suara, Pemilih tak Waras bisa (ikut) Mencoblos

- Editor

Selasa, 27 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Meski dianggap sakit jiwa alias tidak waras, jika masuk dalam Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019, maka dipastikan akan tetap memiliki hak untuk menyalurkan suaranya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) sendiri tetap mengakomodir pemilih yang mengalami gangguan jiwa selama tidak ada keterangan dokter yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sakit jiwa (gila).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo saat dikonfirmasi Haliyora.com, Selasa (27/11/18) malam mengatakan, KPU Malut sampai saat ini masih terus melakukan pendataan dan tidak ditemukan pemilih yang sakit jiwa, sebab saat proses pengambilan data tidak ada temuan orang yang mengalami sakit jiwa.

BACA JUGA  Ini Hasil Kesepakatan Pemasangan APK di Kota Ternate

“Kita tetap mengakomodir siapa saja selama dia berhak menyalurkan hak pilihnya. Dan untuk mengetahui pemilih yang mengalami sakit jiwa itu harus berdasarkan keterangan dokter yang memang benar-benar menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang gila,” tukasnya.

[artikel number=5, tag=”pemilu” ]

Dikatakan Syahrani, sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai pemilih, KPU tetap akan mengakomodir yang bersangkutan ke dalam daftar pemilih. “Karena itu bukan ranah KPU untuk menentukan pemilih mana yang gila. Dan di sini juga belum ada rumah sakit jiwa seperti daerah lain,” tutupnya.

BACA JUGA  Sandiaga: “Utamakan Tenaga Lokal, Maritim Malut Bisa jadi Kekuatan Bangsa”

Jika berpedoman pada Undang-Undang Pemilu, disebutkan bahwa syarat menjadi pemilih yakni warga yang sudah berusia 17 tahun, sudah atau pernah menikah, bukan TNI dan Polri serta sedang tak dicabut hak politiknya, wajib masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan kata lain, memiliki hak suara. Penyandang disabilitas juga memiliki hak suara, dan gangguan jiwa bisa dikategorikan termasuk dalam penyandang disabilitas. (fir)

Berita Terkait

Kasus Kredit Macet BPRS, Kejari Halsel Diminta Tepati Janji
Jaksa Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Kasus Korupsi Perusda Taliabu Jaya Mandiri
BB dan 4 Tersangka Kasus MCK Fiktif Taliabu Dilimpahkan
Kejari Taliabu Bantah Terima Uang dari Tersangka MCK Fiktif
Kejati Maluku Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Mami
Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes di SPBU Deny Garuda Masih Ditelusuri
Nama Kajari Taliabu Terseret Dugaan Penipuan Uang Tersangka Kasus MCK 
Skandal Bank Saruma Mandek, DPRD Halsel Ditantang Bentuk Pansus
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:51 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS, Kejari Halsel Diminta Tepati Janji

Jumat, 18 April 2025 - 20:00 WIT

Jaksa Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Kasus Korupsi Perusda Taliabu Jaya Mandiri

Kamis, 17 April 2025 - 21:56 WIT

BB dan 4 Tersangka Kasus MCK Fiktif Taliabu Dilimpahkan

Kamis, 17 April 2025 - 18:38 WIT

Kejari Taliabu Bantah Terima Uang dari Tersangka MCK Fiktif

Kamis, 17 April 2025 - 17:20 WIT

Kejati Maluku Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Mami

Berita Terbaru

Benginilah kondisi Pasar Rakyat di Dufa Dufaa, KotaTernate. Foto/Risal Sadoki

Headline

Dikeluhkan Pedagang, Ini Penampakan Pasar Dufa-dufa Ternate

Sabtu, 19 Apr 2025 - 17:47 WIT

error: Konten diproteksi !!