Punya Hak Suara, Pemilih tak Waras bisa (ikut) Mencoblos

- Editor

Selasa, 27 November 2018 - 23:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Meski dianggap sakit jiwa alias tidak waras, jika masuk dalam Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019, maka dipastikan akan tetap memiliki hak untuk menyalurkan suaranya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) sendiri tetap mengakomodir pemilih yang mengalami gangguan jiwa selama tidak ada keterangan dokter yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sakit jiwa (gila).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo saat dikonfirmasi Haliyora.com, Selasa (27/11/18) malam mengatakan, KPU Malut sampai saat ini masih terus melakukan pendataan dan tidak ditemukan pemilih yang sakit jiwa, sebab saat proses pengambilan data tidak ada temuan orang yang mengalami sakit jiwa.

BACA JUGA  Merasa Dirugikan, AHM-Rivai Adukan KPU Malut ke DKPP

“Kita tetap mengakomodir siapa saja selama dia berhak menyalurkan hak pilihnya. Dan untuk mengetahui pemilih yang mengalami sakit jiwa itu harus berdasarkan keterangan dokter yang memang benar-benar menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang gila,” tukasnya.

[artikel number=5, tag=”pemilu” ]

Dikatakan Syahrani, sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai pemilih, KPU tetap akan mengakomodir yang bersangkutan ke dalam daftar pemilih. “Karena itu bukan ranah KPU untuk menentukan pemilih mana yang gila. Dan di sini juga belum ada rumah sakit jiwa seperti daerah lain,” tutupnya.

BACA JUGA  Berkas Kasus Pembunuhan Nenek Asi Lengkap

Jika berpedoman pada Undang-Undang Pemilu, disebutkan bahwa syarat menjadi pemilih yakni warga yang sudah berusia 17 tahun, sudah atau pernah menikah, bukan TNI dan Polri serta sedang tak dicabut hak politiknya, wajib masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan kata lain, memiliki hak suara. Penyandang disabilitas juga memiliki hak suara, dan gangguan jiwa bisa dikategorikan termasuk dalam penyandang disabilitas. (fir)

Berita Terkait

Polres Haltim Bina Petani Cap Tikus ke Gula Aren, Minta Peran Pemda
Polisi Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online di Sofifi
Jelang Natura dan Pemilu, Polres Haltim Mulai Berlakukan Jam Operasional Kafe
Awasi Aliran Kepercayaan, Tim Pakem Kejari Haltim Gelar Rakor
Kejari Sula Kembali Digoyang, Warga Pohea Desak Kejati Malut Ambil Alih Kasus Masjid An-Nur
Ribuan Liter Miras di Haltim Disita Polisi, Wakapolres Ungkap Jalur Peredarannya
Kabag Hukum ‘Tantang’ Lawyer yang Tangani Sengketa Pilkades Halsel
Spanduk Usut Dugaan Korupsi Masjid Pohea Dicopot, BEM STAI Babussalam Bereaksi
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 23:34 WIT

Ini Alasan Pemprov Malut Proyeksikan APBD 2024 Naik Rp 4 Triliun Lebih

Kamis, 30 November 2023 - 22:36 WIT

Polres Haltim Bina Petani Cap Tikus ke Gula Aren, Minta Peran Pemda

Kamis, 30 November 2023 - 22:31 WIT

Polisi Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online di Sofifi

Kamis, 30 November 2023 - 22:08 WIT

Jelang Natura dan Pemilu, Polres Haltim Mulai Berlakukan Jam Operasional Kafe

Kamis, 30 November 2023 - 22:01 WIT

Kampanye Perdana Pemilu 2024, PDIP Guncang Morotai

Kamis, 30 November 2023 - 21:44 WIT

Awasi Aliran Kepercayaan, Tim Pakem Kejari Haltim Gelar Rakor

Kamis, 30 November 2023 - 21:25 WIT

Kejari Sula Kembali Digoyang, Warga Pohea Desak Kejati Malut Ambil Alih Kasus Masjid An-Nur

Kamis, 30 November 2023 - 21:17 WIT

Pemprov Malut Rancang APBD 2024 Rp 4 Triliun Lebih

Berita Terbaru

Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara Polresta Tidore kembali mengungkap kasus prostitusi online di Sofifi

Headline

Polisi Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online di Sofifi

Kamis, 30 Nov 2023 - 22:31 WIT

Tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Maluku Utara mulai gencar melakukan kampanye perdana

Headline

Kampanye Perdana Pemilu 2024, PDIP Guncang Morotai

Kamis, 30 Nov 2023 - 22:01 WIT

error: Konten diproteksi !!