Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), mengakui masih melakukan pertimbangan untuk menghadiri panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, terkait gugatan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai).
Hal itu dikatakan Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo saat dikonfirmsi Haliyora.com usai mengisi materi dalam kegiatan Rakernis Pengawasan Kampanye Bawaslu Malut di Ballroom Muara Hotel Ternate, Minggu (25/11/18) siang.
[artikel number=5, tag=”diskualifikasi” ]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebab pemanggilan itu adalah memperbaiki gugatan, bukan yang lain. Kami masih akan berdiskusi untuk menghadiri panggilan (PTUN Ambon) itu. Kami bukan pihak penggugat. Masa dipanggil untuk memperbaiki gugatan,” tukasnya.
Lanjut Syahrani, KPU juga masih akan berdiskusi karena waktu panggilan PTUN itu 27 September. “Ini membingungkan. Masa kami baru dipanggil sekarang. Selain itu gugatan mereka juga ke putusan KPU, tapi nomornya adalah nomor berita acara bukan putusan,” tutupnya. (fir)